| Kan. 1663 §1 | Bukti-bukti dikumpulkan di dalam sidang itu, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1418.
|
| Kan. 1663 §2 | Pihak yang satu dan pengacaranya dapat menghadiri pemeriksaan pihak-pihak yang lain, saksi-saksi dan ahli-ahli.
|
| Kan. 1664 | Jawaban dari pihak-pihak yang bersangkutan, para saksi, para ahli, permohonan-permohonan dan eksepsi-eksepsi pengacara, harus dicatat oleh notarius, tetapi secara ringkas dan hanya dalam hal-hal yang mengenai pokok masalah sengketa, dan kemudian harus ditandatangani oleh mereka yang menyampaikannya.
|
| Kan. 1665 | Bukti-bukti yang tidak tercantum dalam permohonan atau jawaban yang disampaikan atau diminta, dapat diizinkan oleh hakim hanya menurut norma kan. 1452; tetapi sesudah mendengarkan satu orang saksi, hakim dapat memutuskan bukti-bukti baru hanya menurut norma kan. 1600.
|
| Kan. 1666 | Jika dalam satu sidang tidak semua bukti dapat terkumpul, hendaknya ditetapkan sidang lagi.
|
| Kan. 1667 | Sesudah bukti-bukti terkumpul, dalam sidang itu juga dilangsungkan pembahasan lisan.
|
| Kan. 1668 §1 | Kecuali dalam pembahasan ternyata ada sesuatu yang harus dilengkapi di dalam penyusunan perkara atau ada hal lain yang menghalangi dijatuhkannya putusan secara baik, hakim pada akhir sidang, secara terpisah, hendaknya langsung memutus perkara; bagian dispositif dari putusan itu hendaknya segera dibacakan di hadapan pihak-pihak yang hadir.
|
| Kan. 1668 §2 | Tetapi pengadilan dapat menunda putusan sampai pada hari guna kelima karena sulitnya perkara atau karena alasan lain yang wajar.
|
| Kan. 1668 §3 | Teks putusan seutuhnya, dengan menjelaskan alasan-alasannya, hendaknya secepat mungkin disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, biasanya tidak lebih dari lima belas hari.
|
| Kan. 1669 | Jika pengadilan banding melihat bahwa pada pengadilan yang lebih rendah proses perdata lisan digunakan dalam kasus-kasus yang dikecualikan oleh hukum, hendaknya menyatakan nulitas putusan itu dan mengirim kembali perkara itu kepada pengadilan yang telah menjatuhkan putusan.
|
| Kan. 1670 | Dalam hal-hal lainnya sejauh menyangkut prosedur, hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan mengenai peradilan perdata biasa. Namun untuk mempercepat alannya perkara, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, lewat dekret yang dilengkapi dengan alasan-alasannya, pengadilan dapat menghapus sebagian norma-norma proses prosedural yang ditetapkan tidak demi validitasnya.
|
| Kan. 1671 §1 | Perkara-perkara perkawinan orang-orang yang telah dibaptis merupakan wewenang hakim gerejawi berdasarkan haknya sendiri.
|
| Kan. 1671 §2 | Perkara-perkara mengenai akibat-akibat perkawinan yang sifatnya semata-mata sipil merupakan wewenang pengadilan sipil, kecuali hukum partikular menetapkan bahwa perkara-perkara itu, jika sifatnya insidental dan tambahan, dapat diperiksa dan diputus oleh hakim gerejawi.
|
| Kan. 1672 | Dalam perkara-perkara nulitas perkawinan yang tidak direservasi bagi Tahta Apostolik, yang berwenang ialah :
10 pengadilan tempat perkawinan dirayakan;
20 pengadilan tempat satu atau kedua pihak memiliki domisili atau kuasi-domisili;
30 pengadilan tempat de facto sebagian besar bukti dapat dikumpulkan.
|
| Kan. 1673 §1 | Di Setiap keuskupan hakim instansi pertama untuk kasus-kasus nulitas perkawinan, yang tidak dikecualikan secara jelas oleh hukum, adalah Uskup Diosesan, yang dapat melaksanakan kuasa yudisialnya secara pribadi atau melalui orang lain sesuai dengan norma hukum.
|
| Kan. 1673 §2 | Uskup hendaknya membentuk bagi keuskupannya pengadilan diosesan untuk kasus-kasus nulitas perkawinan, dengan tetap berlaku fakultas bagi Uskup tersebut mengajukannya kepada pengadilan diosesan atau interdiosesan lain yang lebih dekat.
|
| Kan. 1673 §3 | Kasus-kasus nulitas perkawinan direservasi bagi kolegium tiga hakim. Kolegium ini harus diketuai oleh seorang hakim klerikus selebihnya dapat juga awam.
|
| Kan. 1673 §4 | Uskup moderator, jika tidak dapat membentuk pengadilan kolegial dalam keuskupan atau dalam pengadilan terdekat yang sudah dipilih menurut norma §2, hendaknya mempercayakan kasus-kasus kepada hakim klerikus tunggal yang sedapat mungkin dibantu oleh dua asesor yang teruji hidupnya, ahli dalam pengetahuan hukum atau kemanusiaan, yang disetujui oleh Uskup untuk tugas tersebut; hakim tunggal tersebut berwenang, kecuali nyata lain, melaksanakan fungsi-fungsi yang diperuntukkan pada kolegium, yakni sebagai ketua atau ponens.
|
| Kan. 1673 §5 | Pengadilan instansi kedua demi sahnya harus kolegial, sesuai dengan ketentuan §3.
|
| Kan. 1673 §6 | Dari pengadilan instansi pertama dilakukan banding kepada pengadilan metropolit instansi kedua, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1438 kan. 1439 dan kan. 1444.
|
| Kan. 1674 §1 | Mampu menggugat perkawinan :
10 pasangan;
20 promotor iustitiae, jika nulitasnya sudah tersiar, apabila perkawinan itu tidak dapat atau tidak selayaknya disahkan.
|
| Kan. 1674 §2 | Perkawinan yang semasa pasangan masih hidup tidak digugat, juga tidak dapat digugat sesudah kematian satu atau keduanya, kecuali masalah validitasnya merupakan hal yang harus diputus lebih dulu untuk menyelesaikan sengketa, entah dalam pengadilan kanonik entah dalam pengadilan sipil.
|
| Kan. 1674 §3 | Namun jika pasangan meninggal selama perkara berjalan, hendaknya ditetapi kan. 1518
|
| Kan. 1675 | Hakim, sebelum menerima perkara, harus memiliki kepastian bahwa perkawinan tidak dapat diperbaiki, dalam arti bahwa kehidupan bersama tidak mungkin dipulihkan kembali.
|
| Kan. 1676 §1 | Setelah surat-gugat diterima, Vikaris Yudisial, apabila memperkirakan adanya dasar, hendaknya menerimanya dan, dengan dekret yang dicantumkan pada bagian bawah surat-gugat, memerintahkan bahwa satu salinan disampaikan kepada defensor vinculi dan, jika surat-gugat tersebut belum ditandatangani oleh kedua pihak, diberikan kepada pihak responden dengan diberi batas waktu limabelas hari untuk menyatakan tanggapannya atas permohonan tersebut.
|
| Kan. 1676 §2 | Lewat batas waktu diatas, pihak responden, sejauh dianggap berguna, dan telah diingatkan lagi untuk menyatakan tanggapannya, setelah mendengarkan defensor vinculi, Vikaris Yudisial hendaknya merumuskan dengan dekretnya sendiri rumusan keraguan dan menetapkan apakah perkara itu harus ditangani dengan proses biasa atau dengan proses lebih singkat menurut norma kan. 1683 - kan. 1687. Dekret tersebut hendaknya segera disampaikan kepada pihak-pihak dan defensor vinculi.
|
| Kan. 1676 §3 | Jika perkara harus ditangani dengan proses biasa, Vikaris Yudisial, dengan dekret yang sama, hendaknya menetapkan pembentukan kolegium para hakim atau hakim tunggal dengan dua asesor sesuai dengan kan. 1673 §4.
|
| Kan. 1676 §4 | Namun jika proses lebih singkat ditentukan, Vikaris Yudisial hendaknya melakukan menurut norma kan. 1685.
|
| Kan. 1676 §5 | Rumusan keraguan harus ditetapkan atas dasar atau dasar-dasar apa validitas perkawinan digugat.
|
| Kan. 1677 §1 | Defensor vinculi, para pembela pihak-pihak yang bersangkutan, dan juga promotor iustitiae jika tampil dalam pengadilan, berhak :
10 menghadiri pemeriksaan pihak-pihak, saksi- saksi, dan para ahli, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1559;
20 melihat akta peradilan, meskipun belum diumumkan, dan memeriksa dokumen-dokumen yang diserahkan oleh pihak-pihak.
|
| Kan. 1677 §2 | Pihak-pihak tidak boleh menghadiri pemeriksaan yang disebut § 1.10
|
| Kan. 1678 §1 | Dalam perkara-perkara nulitas perkawinan, pengakuan yudisial dan pernyataan pihak-pihak, yang dengan kuat didukung oleh saksi-saksi mengenai kredibilitas pihak-pihak tersebut, dapat memiliki daya bukti penuh, yang harus dinilai oleh hakim dengan mempertimbangkan semua petunjuk dan faktor lain, kecuali ada unsur-unsur lain yang melemahkan.
|
| Kan. 1678 §2 | Dalam perkara-perkara yang sama, keterangan dari seorang saksi saja dapat memberikan keyakinan penuh, jika dilakukan oleh seorang saksi resmi yang menerangkan hal-hal sesuai dengan jabatannya, atau jika keadaan perkara dan orang-orang menganjurkan demikian.
|
| Kan. 1678 §3 | Dalam perkara-perkara impotensi atau cacat kesepakatan karena sakit jiwa atau karena anomali kondisi psikis, hendaknya hakim menggunakan bantuan satu atau beberapa ahli, kecuali dari keadaan nampak dengan jelas tidak ada gunanya; dalam perkara-perkara lainnya hendaknya ditepati ketentuan kan. 1574.
|
| Kan. 1678 §4 | Setiap kali dalam pembahasan perkara menjadi nyata bahwa sangat mungkin perkawinan itu non-consummatum, pengadilan, setelah mendengarkan pihak-pihak, dapat menangguhkan perkara nulitas, melengkapi pembahasan perkara untuk mohon dispensasi super rato, dan kemudian akta dikirim ke Tahta Apostolik bersama dengan permohonan dispensasi oleh satu atau kedua pasangan, dan disertai votum pengadilan dan Uskup.
|
| Kan. 1679 | Putusan yang pertama kali menyatakan nulitas perkawinan, setelah lewat batas waktu yang ditentukan dalam kan. 1630 - kan. 1633, dapat dilaksanakan (menjadi eksekutif).
|
| Kan. 1680 §1 | Pihak-pihak yang merasa dirugikan, demikian juga promotor iustitiae dan defensor vinculi memiliki hak untuk menyatakan keberatan terhadap putusan nulitas atau banding melawan putusan itu menurut ketentuan kan. 1619 - kan. 1640.
|
| Kan. 1680 §2 | Dalam batas waktu yang ditentukan oleh hukum untuk banding dan pelaksanaannya, dan juga setelah akta peradilan diterima oleh pengadilan instansi yang lebih tinggi, hendaknya dibentuk kolegium hakim, ditentukan defensor vinculi dan pihak-pihak diingatkan untuk mengajukan catatan-catatan dalam waktu yang ditentukan; lewat batas waktu tersebut, seandainya banding nampak jelas akan sungguh tertunda-tunda, pengadilan kolegial hendaknya mengukuhkan dengan dekretnya putusan dari instansi sebelumnya.
|
| Kan. 1680 §3 | Apabila banding diterima, harus diproses dengan cara yang sama seperti pada instansi pertama dengan penyesuaian seperlunya.
|
| Kan. 1680 §4 | Jika pada tingkat banding diajukan dasar baru (novum) untuk nulitas perkawinan, pengadilan dapat menerimanya dan mengadilinya seperti pada instansi pertama.
|
| Kan. 1681 | Apabila satu putusan eksekutif sudah ditetapkan, kapan pun dapat diajukan gugatan baru perkara kepada pengadilan tingkat ketiga sesuai dengan norma kan. 1644, dengan menambahkan bukti-bukti baru dan berat atau agumentasi dalam batas waktu daluwarsa 30 hari mulai dari pengajuan sanggahan.
|
| Kan. 1682 §1 | Sesudah putusan yang menyatakan nulitas perkawinan menjadi eksekutif, pihak-pihak yang perkawinannya dinyatakan tidak sah dapat melangsungkan perkawinan baru, kecuali dilarang oleh larangan yang dicantumkan pada putusan itu sendiri atau yang ditetapkan oleh Ordinaris Wilayah.
|
| Kan. 1682 §2 | Segera setelah putusan itu dilaksanakan, Vikaris Yudisial harus memberitahukan putusan itu kepada Ordinaris Wilayah tempat perkawinan telah dirayakan. Ia kemudian harus mengusahakan agar secepat mungkin nulitas perkawinan serta barangkali larangan-larangan yang ditetapkan itu dicatat dalam buku perkawinan dan baptis.
|
| Kan. 1683 | Uskup Diosesan sendiri berwenang mengadili perkara-perkara nulitas perkawinan dengan proses singkat setiap kali :
10 permohonan diajukan oleh kedua pasangan atau oleh satu dari mereka dengan persetujuan yang lain;
20 keadaan perkara-perkara dan orang-orang, didukung oleh kesaksian-kesaksian atau sarana-sarana, tidak menuntut suatu penyelidikan atau pemeriksaan yang lebih akurat, dan menunjukan nulitas yang nyata.
|
| Kan. 1684 | Surat-gugat yang diajukan untuk proses lebih singkat, selain syarat-syarat yang disebutkan kan. 1504, haruslah :
10 menyatakan secara singkat, utuh dan jelas fakta-fakta yang mendasari permohonan;
20 menunjukan bukti-bukti yang dapat langsung dikumpulkan oleh hakim;
30 memperlihatkan dokumen-dokumen dalam lampiran yang mendasari permohonan.
|
| Kan. 1685 | Vikaris Yudisial, yang dengan dekretnya menentukan rumusan keraguan, setelah menunjuk instruktor dan asecor, hendaknya mengundang semua yang harus hadir untuk melaksanakan sessi yang tidak lebih dari tiga puluh hari menurut norma kan. 1686.
|
| Kan. 1686 | Instruktor, hendaknya sedapat mungkin dalam satu sessi mengumpulkan bukti-bukti dan menentukan batas waktu limabelas hari untuk pemaparan catatan-catatan yang membela ikatan dan pembelaan bagi pihak-pihak, jika ada.
|
| Kan. 1687 §1 | Setelah menerima akta, Uskup Diosesan sudah melakukan konsultasi dengan instruktor dan asesor, dan dengan mempertimbangkan catatan defensor vinculi dan pembelaan bagi pihak-pihak, bila ada, jika mencapai kepastian moral atas nulitas perkawinan, menurut keputusan. Kalau tidak, hendaknya mengirimkan perkara itu untuk proses biasa.
|
| Kan. 1687 §2 | Teks utuh putusan, disertai alasan-alasannya, hendaknya di sampaikan sesegera mungkin kepada pihak-pihak.
|
| Kan. 1687 §3 | Melawan putusan Uskup, banding diberikan kepada metropolit atau kepada Rota Romana; jika putusan dikeluarkan oleh metropolit, banding diberikan kepada sufragan yang lebih tua; dan melawan putusan Uskup lain yang tidak mempunyai otoritas lebih tinggi dibawah Paus, banding diberikan kepada Uskup yang dipilih sendiri secara tetap.
|
| Kan. 1687 §4 | Jika banding nampak jelas akan sungguh tertunda-tunda, metropolit atau Uskup yang disebut dalam §3, atau Dekan Rota Romana, hendaknya menolaknya dari awal dengan dekretnya; namun jika banding diterima, hendaknya perkara dikirim untuk penyeledikan biasa pada tingkat kedua.
|
| Kan. 1688 | Setelah menerima permohonan yang diajukan menurut norma kan. 1676, Uskup Diosesan atau Vikaris Yudisial atau hakim yang ditunjuk, dapat menyatakan nulitas perkawinan dengan suatu putusan, dengan melewatkan tindakan-tindakan resmi proses biasa, tetapi sesudah memanggil pihak-pihak serta dengan campur tangan defensor vinculi, jika dari dokumen yang tak tergoyahkan oleh bantahan atau keberatan apapun nyata secara pasti mengenai adanya halangan yang menggagalkan atau mengenai cacat forma yang legitim, asalkan nyata juga kepastian yang sama bahwa dispensasi tidak diberikan, atau bahwa kuasa hukum tidak memiliki mandat yang sah.
|
| Kan. 1689 §1 | Melawan pernyataan itu defensor vinculi, jika dengan arif berpendapat bahwa cacat yang disebut dalam kan. 1688 atau tentang tidak adanya dispensasi itu tidak pasti, harus mengajukan banding kepada hakim instansi kedua; kepadanya akta harus dikirim, dan hakim itu harus diberitahu secara tertulis bahwa ini mengenai proses dokumental.
|
| Kan. 1689 §2 | Pihak yang merasa berkeberatan tetap berhak penuh untuk mengajukan banding.
|
| Kan. 1690 | Hakim instansi kedua dengan campur-tangan defensor vinculi dan dengan mendengarkan pihak-pihak, hendaknya memutuskan dengan cara yang sama seperti disebut dalam kan. 1688, apakah putusan itu harus dikukuhkan, atau perkara harus diperiksa menurut proses hukum yang biasa; dalam hal demikian ia hendaknya mengirim kembali perkara itu kepada pengadilan instansi pertam.
|
| Kan. 1691 §1 | Dalam putusan, pihak-pihak hendaknya diperingatkan mengenai kewajiban-kewajiban moral atau juga sipil yang dengan kuat mengikat mereka satu terhadap yang lain dan terhadap anak, tentang sustentasi dan pendidikannya yang harus diberikan.
|
| Kan. 1691 §2 | Perkara-perkara untuk menyatakan nulitas perkawinan tidak dapat ditangani dengan proses perdata lisan sebagaimana diatur dalam kan. 1656 - kan. 1670.
|
| Kan. 1691 §3 | Dalam hal-hal lainnya sejauh menyangkut prosedur, kecuali hakikat perkara menghalanginya, haruslah diterapkan kanon-kanon mengenai peradilan pada umumnya dan peradilan perdata biasa, dengan tetap harus ditetapi norma-norma khusus mengenai perkara-perkara status pribadi dan perkara-perkara yang menyangkut kebaikan umum.
|