Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1692 §1Perpisahan pribadi pasangan yang sudah dibaptis, kecuali untuk wilayah-wilayah khusus telah ditentukan lain secara legitim, dapat ditetapkan dengan dekret Uskup diosesan atau putusan hakim menurut norma kanon-kanon berikut.

Kan. 1692 §2Dimana keputusan gerejawi tidak memberikan efek sipil, atau jika diperkirakan bahwa putusan sipil tidak akan berlawanan dengan hukum ilahi, Uskup dari keuskupan tempat kediaman pasangan, dengan mengingat keadaan khusus, dapat memberi izin untuk menghadap pengadilan sipil.

Kan. 1692 §3Jika perkaranya juga menyangkut efek yang semata-mata sipil dari perkawinan, hakim hendaknya berusaha, dengan tetap mengindahkan ketentuan § 2, agar perkara tersebut sejak semula dibawa ke pengadilan sipil.

Kan. 1693 §1Kecuali salah satu pihak atau promotor iustitiae meminta proses perdata biasa, hendaknya digunakan proses perdata lisan.

Kan. 1693 §2Jika digunakan proses perdata biasa dan diajukan permohonan banding, pengadilan tingkat kedua hendaknya bekerja menurut norma kan. 1682 § 2, dengan penyesuaian seperlunya.

Kan. 1694Mengenai wewenang pengadilan hendaknya ditepati ketentuan kan. 1673.

Kan. 1695Hakim, sebelum menerima perkara dan setiap kali melihat ada harapan akan hasil yang baik, hendaknya menggunakan sarana-sarana pastoral, agar pasangan dirukunkan dan diajak untuk memperbaiki kehidupan bersama.

Kan. 1696Perkara-perkara mengenai perpisahan suami-istri menyangkut juga kepentingan umum; karena itu promotor iustitiae harus selalu campurtangan menurut norma kan. 1433.

Kan. 1697Hanya pasangan suami-istri, atau salah satu meski yang lainnya tidak menghendaki, mempunyai hak untuk memohon kemurahan dispensasi atas perkawinan ratum dan non-consummatum.

Kan. 1698 §1Hanyalah Takhta Apostolik yang memutuskan adanya fakta bahwa perkawinan itu non-consummatum dan adanya alasan-alasan yang wajar untuk memberikan dispensasi.

Kan. 1698 §2Namun dispensasi diberikan hanya oleh Paus.

Kan. 1699 §1Yang berwenang menerima surat permohonan untuk mohon dispensasi ialah Uskup diosesan dari domisili atau kuasi- domisili pemohon, yang harus mengatur penyusunan proses, jika nyata bahwa permohonan itu mempunyai dasar.

Kan. 1699 §2Tetapi jika kasus yang diajukan mempunyai kesulitan-kesulitan khusus yang bersifat yuridis atau moral, Uskup diosesan hendaknya berkonsultasi dengan Takhta Apostolik.

Kan. 1699 §3Melawan dekret Uskup yang menolak surat permohonan, terbuka rekursus ke Takhta Apostolik.

Kan. 1700 §1Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1681, Uskup hendaknya menyerahkan penyusunan proses-proses itu, secara tetap atau untuk masing-masing kasus kepada pengadilannya atau pengadilan keuskupan lain atau kepada seorang imam yang cakap.

Kan. 1700 §2Jika diajukan permohonan peradilan untuk menyatakan nulitas perkawinan itu, penyusunan perkara hendaknya diserahkan kepada pengadilan itu juga.

Kan. 1701 §1Dalam proses-proses itu defensor vinculi harus selalu campur tangan.

Kan. 1701 §2Tidak diperkenankan adanya pembela, akan tetapi karena sulitnya kasus, Uskup dapat mengizinkan agar pemohon atau pihak tergugat dibantu oleh pelayanan ahli hukum.

Kan. 1702Dalam penyusunan perkara, kedua suami-istri hendaknya didengarkan dan sedapat mungkin ditepati kanon-kanon mengenai pengumpulan bukti-bukti dalam peradilan perdata biasa dan dalam nulitas perkawinan, asalkan dapat diserasikan dengan ciri dari proses-proses itu.

Kan. 1703 §1Akta tidak diumumkan; tetapi jika hakim melihat bahwa bukti-bukti yang diajukan merupakan halangan berat bagi permohonan pihak pemohon atau eksepsi pihak tergugat, hendaknya ia secara arif menyatakannya kepada pihak yang berkepentingan.

Kan. 1703 §2Hakim dapat menunjukkan dokumen yang diajukan atau kesaksian yang diterima kepada pihak yang memintanya, serta menetapkan waktu untuk mengajukan kesimpulan-kesimpulannya.

Kan. 1704 §1Hakim pemeriksa (instructor), seselesainya menyusun proses, hendaknya mengirim semua akta dengan laporan yang tepat kepada Uskup, yang harus memberikan votum tentang kebenaran perkara (votum pro rei veritate), baik mengenai fakta bahwa perkawinan non-consummatum maupun mengenai adanya alasan wajar untuk pemberian dispensasi dan kelayakan diberi kemurahan.

Kan. 1704 §2Jika pemeriksaan perkara diserahkan kepada pengadilan lain menurut kan. 1700, catatan-catatan untuk membela ikatan perkawinan hendaknya dibuat di pengadilan itu juga, tetapi votum Uskup yang disebut dalam §1 berada pada Uskup yang menyerahkan perkara; kepadanya hakim pemeriksa hendaknya mengirimkan laporan yang tepat bersama dengan berkas perkara.

Kan. 1705 §1Uskup hendaknya mengirim semua akta bersama dengan votumnya dan catatan-catatan dari defensor vinculi ke Takhta Apostolik.

Kan. 1705 §2Jika menurut penilaian Takhta Apostolik dibutuhkan tambahan pemeriksaan perkara, hal itu akan diberitahukan kepada Uskup, dengan menunjukkan unsur-unsur yang harus dilengkapi dalam pemeriksaan.

Kan. 1705 §3Jika Takhta Apostolik menjawab bahwa dari hasil pemeriksaan tidak nyata adanya inkonsumasi, di tempat kedudukan pengadilan ahli hukum yang disebut dalam kan. 1701 §2 dapat memeriksa kembali akta proses, tetapi tidak termasuk votum Uskup, untuk mempertimbang- kan apakah ada alasan berat untuk sekali lagi mengajukan permohonan.

Kan. 1706Reskrip dispensasi dari Takhta Apostolik dikirim kepada Uskup; namun ia kemudian memberitahukan reskrip itu kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan selain itu secepat mungkin dikirim kepada pastor paroki, baik tempat perkawinan dilangsungkan maupun tempat baptis diterimakan, agar dibuat catatan mengenai dispensasi yang telah diberikan itu dalam buku-buku perkawinan dan baptis.

Kan. 1707 §1Setiap kali kematian pasangan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen gerejawi atau sipil, pasangan yang lain tidak dianggap terlepas dari ikatan perkawinan, kecuali setelah oleh Uskup diosesan mengeluarkan pernyataan mengenai presumsi kematian.

Kan. 1707 §2Pernyataan yang dimaksud dalam §1 itu hanya dapat dikeluarkan oleh Uskup diosesan jika, setelah dilakukan penyelidikan sewajarnya, dari keterangan para saksi, berita-berita atau petunjuk- petunjuk lain, diperoleh kepastian moral mengenai kematian pasangan. Hanya kepergian pasangan, meskipun berlangsung lama, tidaklah cukup.

Kan. 1707 §3Dalam kasus yang tidak pasti dan berbelit-belit, Uskup hendaknya berkonsultasi dengan Takhta Apostolik.

Kan. 1708Yang berhak untuk menggugat sahnya tahbisan suci ialah atau klerikus sendiri atau Ordinaris, yang membawahkan klerikus itu atau Ordinaris keuskupan tempat ia ditahbiskan.

Kan. 1709 §1Surat permohonan harus dikirim kepada Kongregasi yang berwenang, yang akan memutuskan apakah perkara itu akan diperiksa oleh Kongregasi Kuria Roma sendiri atau oleh pengadilan yang ditunjuk olehnya.

Kan. 1709 §2Setelah surat permohonan dikirim, klerikus, berdasarkan hukum sendiri, dilarang melaksanakan tahbisannya.

Kan. 1710Jika Kongregasi merujuk perkara itu kepada pengadilan, kecuali hakikat halnya menghalangi, hendaknya ditepati kanon- kanon mengenai peradilan pada umumnya dan mengenai peradilan perdata biasa, dengan tetap berlaku ketentuan-ketentuan judul ini.

Kan. 1711Dalam perkara-perkara itu defensor vinculi memiliki hak-hak yang sama serta terikat kewajiban-kewajiban yang sama pula seperti halnya defensor vinculi perkawinan.

Kan. 1712Sesudah putusan kedua mengukuhkan nulitas tahbisan suci, klerikus kehilangan semua hak yang melekat pada status klerus dan dibebaskan dari segala kewajiban.

Kan. 1713Untuk menghindari perselisihan peradilan dapat digunakan secara bermanfaat musyawarah atau rekonsiliasi, atau perselisihan dapat diserahkan kepada penilaian seorang atau beberapa orang penengah.

Kan. 1714Mengenai musyawarah, kompromi dan penilaian arbitrasi hendaknya diindahkan norma-norma yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersangkutan; atau jika pihak-pihak yang bersangkutan tidak memilihnya, hendaknya diindahkan undang-undang yang dibuat oleh Konferensi para Uskup, jika ada, atau undang-undang sipil yang berlaku di tempat perjanjian itu dibuat.

Kan. 1715 §1Musyawarah atau kompromi tidak dapat diada- kan dengan sah mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan mengenai hal-hal lain yang tidak dapat diatur dengan bebas oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Kan. 1715 §2Jika mengenai harta benda gerejawi, setiap kali materi menuntutnya, hendaknya ditepati formalitas yang ditetapkan oleh hukum untuk pengalih-milikan harta benda gerejawi.

Kan. 1716 §1Jika undang-undang sipil tidak mengakui kekuatan putusan arbitrasi, kecuali dikukuhkan oleh seorang hakim, putusan arbitrasi mengenai perselisihan gerejawi, agar mempunyai kekuatan dalam pengadilan kanonik, memerlukan pengukuhan dari hakim gerejawi setempat, di mana putusan dibuat.

Kan. 1716 §2Namun jika undang-undang sipil menerima sanggahan terhadap putusan arbitrasi di hadapan hakim sipil, sanggahan yang sama dapat juga diajukan dalam pengadilan kanonik di hadapan hakim gerejawi yang berwenang mengadili perselisihan pada tingkat pertama.

Kan. 1717 §1Setiap kali Ordinaris mendapat informasi yang sekurang-kurangnya mendekati kebenaran mengenai suatu tindak pidana, hendaknya ia dengan hati-hati melakukan penyelidikan, sendiri atau lewat orang yang cakap, mengenai fakta, keadaan dan imputa- bilitas (dapat dan harus dipertanggungjawabkan), kecuali penyelidikan itu sama sekali dianggap berlebihan.

Kan. 1717 §2Haruslah dijaga agar penyelidikan itu jangan sampai membahayakan nama baik seseorang.

Kan. 1717 §3Yang melakukan penyelidikan memiliki kuasa dan kewajiban sama seperti yang dimiliki oleh hakim auditor dalam proses peradilan; dan orang tersebut tidak dapat menjadi hakim dalam proses perkara itu, jika masalah itu kemudian diajukan menjadi proses peradilan.

Kan. 1718 §1Apabila unsur-unsur tampak sudah cukup terkumpul, hendaknya Ordinaris memutuskan:
10 apakah proses untuk menjatuhkan atau menyatakan hukuman dapat diajukan;
20 apakah hal itu berguna, mengingat kan. 1341;
30 apakah proses peradilan perlu digunakan atau, kecuali undang-undang melarangnya, dapat ditempuh jalan lewat dekret di luar peradilan.

Kan. 1718 §2Ordinaris hendaknya menarik kembali atau mengubah dekret yang disebut dalam § 1, setiap kali ia berdasarkan unsur-unsur baru menganggap harus menentukan lain.

Kan. 1718 §3Dalam mengeluarkan dekret-dekret yang disebut dalam § 1 dan § 2, Ordinaris hendaknya mendengarkan nasihat dua hakim atau ahli hukum lain, jika ia menganggap hal itu arif.

Kan. 1718 §4Sebelum mengambil keputusan menurut norma §1, Ordinaris hendaknya mempertimbangkan apakah tidak lebih baik, guna meng- hindari peradilan yang tak berguna, bahwa ia sendiri atau pemeriksa, dengan persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, menyelesaikan masalah kerugian menurut kelayakan dan keadilan.

Kan. 1719Akta penyelidikan dan dekret-dekret Ordinaris, yang mengawali dan mengakhiri penyelidikan, serta segala sesuatu yang mendahului penyelidikan itu, jika tidak diperlukan untuk proses pidana, hendaknya disimpan dalam arsip rahasia kuria.

Kan. 1720Jika Ordinaris menilai bahwa harus ditempuh jalan lewat dekret ekstra yudisial:
10 hendaknya kepada tersangka disampaikan dakwaan serta bukti- bukti, dengan diberi kesempatan untuk membela diri, kecuali jika tersangka itu, meskipun telah dipanggil menurut aturan, lalai menghadap;
20 bersama dengan dua orang asesor menimbang bukti-bukti dan semua alasan dengan seksama;
30 jika nyata secara pasti mengenai adanya tindak pidana dan waktu untuk mengajukan gugatan pidana belum lewat,hendaknya ia mengeluarkan dekret menurut norma kan. 1342-1350, dengan menguraikan alasan-alasan dalam hukum dan fakta, sekurang-kurangnya secara singkat.

<<   >>