KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1676 §1 | Setelah surat-gugat diterima, Vikaris Yudisial, apabila memperkirakan adanya dasar, hendaknya menerimanya dan, dengan dekret yang dicantumkan pada bagian bawah surat-gugat, memerintahkan bahwa satu salinan disampaikan kepada defensor vinculi dan, jika surat-gugat tersebut belum ditandatangani oleh kedua pihak, diberikan kepada pihak responden dengan diberi batas waktu limabelas hari untuk menyatakan tanggapannya atas permohonan tersebut.
| | Kan. 1676 §2 | Lewat batas waktu diatas, pihak responden, sejauh dianggap berguna, dan telah diingatkan lagi untuk menyatakan tanggapannya, setelah mendengarkan defensor vinculi, Vikaris Yudisial hendaknya merumuskan dengan dekretnya sendiri rumusan keraguan dan menetapkan apakah perkara itu harus ditangani dengan proses biasa atau dengan proses lebih singkat menurut norma kan. 1683 - kan. 1687. Dekret tersebut hendaknya segera disampaikan kepada pihak-pihak dan defensor vinculi.
| | Kan. 1676 §3 | Jika perkara harus ditangani dengan proses biasa, Vikaris Yudisial, dengan dekret yang sama, hendaknya menetapkan pembentukan kolegium para hakim atau hakim tunggal dengan dua asesor sesuai dengan kan. 1673 §4.
| | Kan. 1676 §4 | Namun jika proses lebih singkat ditentukan, Vikaris Yudisial hendaknya melakukan menurut norma kan. 1685.
| | Kan. 1676 §5 | Rumusan keraguan harus ditetapkan atas dasar atau dasar-dasar apa validitas perkawinan digugat.
| << >>
|