KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 613 §1 | Rumah religius para kanunik regulir dan para rahib yang berada dibawah kepemimpinan dan reksa Moderator sendiri adalah mandiri, kecuali konstitusi menentukan lain.
| | Kan. 613 §2 | Moderator rumah mandiri menurut hukum adalah Pemimpin tinggi.
| | Kan. 614 | Biara-biara rubiah yang berserikat dengan suatu tarekat pria memiliki cara hidup sendiri serta kepemimpinan menurut konstitusi. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban timbal-balik mereka hendaknya ditentukan sedemikian sehingga dari perserikatan itu dapat diperoleh manfaat spiritual.
| | Kan. 615 | Biara mandiri yang tidak memiliki Pemimpin tinggi selain Moderatornya sendiri, dan tidak berserikat dengan suatu tarekat religius, sehingga Pemimpin itu memiliki kuasa yang sungguh terhadap biara itu seperti ditentukan dalam konstitusi, diserahkan kepada pengawasan khusus Uskup diosesan menurut ketentuan hukum.
| | Kan. 616 §1 | Rumah religius yang didirikan secara legitim dapat ditutup oleh Moderator tertinggi menurut norma konstitusi, setelah berkonsultasi dengan Uskup diosesan. Mengenai harta-benda rumah yang ditutup hendaknya ditentukan dalam hukum tarekat itu sendiri, dengan tetap mengamankan maksud para fundator atau penderma dan hak-hak yang telah diperoleh secara legitim.
| | Kan. 616 §2 | Penutupan rumah tarekat yang tinggal satu-satunya menjadi wewenang Takhta Suci, dalam hal itu baginya juga direservasi penentuan harta-bendanya.
| | Kan. 616 §3 | Menutup rumah mandiri, yang disebut dalam kan. 613, menjadi wewenang kapitel umum, kecuali konstitusi menentukan lain.
| | Kan. 616 §4 | Menutup biara rubiah mandiri menjadi wewenang Takhta Apostolik, dengan tetap mengindahkan ketentuan konstitusi mengenai harta-bendan
| | Kan. 617 | Para Pemimpin hendaknya memenuhi tugasnya serta melaksanakan kuasanya menurut norma hukum universal dan hukum tarekat itu sendiri.
| | Kan. 618 | Para Pemimpin hendaknya melaksanakan kuasa yang diterima dari Allah lewat pelayanan Gereja dalam semangat pengabdian. Maka dalam melaksanakan tugas hendaknya mereka peka terhadap kehendak Allah, memimpin bawahannya sebagai putera-putera Allah, serta mengusahakan ketaatan sukarela mereka dengan menghargai pribadi manusiawi mereka, dengan senang hati mendengarkan mereka serta memajukan peran-serta mereka demi kebaikan tarekat dan Gereja, tetapi dengan tetap memelihara otoritas mereka sendiri untuk memutuskan dan memerintahkan apa saja yang harus dilaksanakan.
| | Kan. 619 | Para Pemimpin hendaknya menunaikan tugas mereka dengan tekun dan bersama dengan para anggota yang dipercayakan kepadanya berusaha membangun komunitas persaudaraan dalam Kristus, dimana Allah dicari dan dicintai melebihi segala sesuatu. Maka mereka hendaknya kerapkali memberi santapan sabda Allah kepada para anggota dan mengajak mereka merayakan liturgi suci. Hendaknya mereka menjadi teladan bagi para anggota dalam membina keutamaan- keutamaan dan dalam menaati undang-undang serta tradisi tarekatnya sendiri; membantu secara layak dalam hal kebutuhan-kebutuhan pribadi mereka, memperhatikan dan mengunjungi dengan rajin mereka yang sakit, memperingatkan yang rewel, menghibur yang kecil hati, bersabar terhadap semuanya.
| << >>
|