KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 606 | Hal-hal yang ditentukan mengenai tarekat hidup bakti dan anggota-anggotanya berlaku sama secara hukum untuk kedua jenis kelamin, kecuali dari konteks pembicaraan atau hakikat perkaranya jelas lain.
| | Kan. 607 §1 | Hidup religius, sebagai pembaktian seluruh pribadi, menampakkan di dalam Gereja pernikahan yang mengagumkan yang diadakan oleh Allah, pertanda dari zaman yang akan datang. Demikianlah hendaknya religius menyempurnakan penyerahan diri seutuhnya bagaikan kurban yang dipersembahkan kepada Allah; dengan itu seluruh eksistensi dirinya menjadi ibadat yang terus-menerus kepada Allah dalam cintakasih.
| | Kan. 608 | Komunitas religius harus bertempat-tinggal di rumah yang didirikan secara legitim dibawah otoritas seorang Pemimpin yang ditunjuk menurut norma hukum; masing-masing rumah hendaknya memiliki sekurang-kurangnya ruang doa, dimana Ekaristi dirayakan dan disimpan, sehingga sungguh-sungguh menjadi pusat komunitas.
| | Kan. 609 §1 | Rumah-rumah tarekat religius didirikan oleh otoritas yang berwenang menurut konstitusi, setelah ada persetujuan dari Uskup diosesan yang diberikan secara tertulis.
| | Kan. 609 §2 | Untuk mendirikan biara rubiah, disamping itu dibutuhkan izin dari Takhta Apostolik.
| | Kan. 610 §1 | Pendirian rumah-rumah dilakukan dengan mempe- rhatikan kegunaan bagi Gereja dan tarekat serta terjaminnya segala sesuatu yang dibutuhkan untuk kehidupan religius para anggota dengan baik, sesuai dengan tujuan serta semangat masing-masing tarekat.
| | Kan. 610 §2 | Tak satu rumah pun boleh didirikan kecuali dapat dinilai dengan arif bahwa kebutuhan-kebutuhan para anggota akan dapat dicukupi secara layak.
| | Kan. 611 | Persetujuan Uskup diosesan untuk mendirikan rumah religius dari suatu tarekat membawa-serta hak:
10 untuk menjalani hidup menurut sifat khusus dan tujuan-tujuan khas tarekat;
20 untuk melaksanakan karya-karya khas tarekat menurut norma hukum, dengan mengindahkan syarat-syarat yang dicantumkan dalam persetujuan;
30 untuk memiliki sebuah gereja bagi tarekat klerikal, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1215, § 3, serta untuk memberikan pelayanan rohani, dengan mematuhi ketentuan-ketentuan hukum.
| | Kan. 612 | Agar rumah religius dapat digunakan untuk karya kerasulan yang berlainan dengan tujuan didirikannya, dibutuhkan persetujuan Uskup diosesan; tetapi tidak diperlukan persetujuannya jika mengenai perubahan yang hanya menyangkut kepemimpinan intern dan disiplin, dengan mengindahkan undang-undang fundasi.
| << >>
|