KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 620 | Superior Maior ialah mereka yang memimpin seluruh tarekat, atau provinsi dari tarekat itu, atau bagian yang disamakan dengannya, atau rumah mandiri, demikian pula wakil-wakil mereka. Selain mereka ini juga Abas Primas dan Pemimpin kongregasi monastik, tetapi mereka ini tidak memiliki semua kuasa yang oleh hukum umum diberikan kepada para Superior Maior.
| | Kan. 621 | Gabungan rumah-rumah dibawah Pemimpin yang sama, yang membentuk bagian langsung dari tarekat itu dan didirikan secara kanonik oleh otoritas yang legitim, disebut provinsi.
| | Kan. 622 | Pemimpin tertinggi memiliki kuasa terhadap semua provinsi, rumah-rumah dan anggota-anggota dari tarekat itu, yang harus dilaksanakan menurut hukum tarekat itu sendiri; Pemimpin-pemimpin lainnya memiliki kuasa dalam batas-batas tugasnya.
| | Kan. 623 | Agar anggota dapat dengan sah diangkat atau dipilih untuk tugas sebagai Pemimpin, dibutuhkan waktu yang wajar sesudah profesi kekal atau definitif yang harus ditentukan oleh hukum tarekat sendiri, atau jika mengenai Superior Maior ditentukan oleh konstitusi.
| | Kan. 624 §1 | Para Pemimpin hendaknya ditetapkan untuk jangka waktu tertentu dan layak menurut hakikat dan kebutuhan tarekat, kecuali untuk Pemimpin tertinggi dan Pemimpin rumah mandiri konstitusi menentukan lain.
| | Kan. 624 §2 | Hukum tarekat sendiri hendaknya mencegah dengan norma- norma yang tepat agar para Pemimpin yang ditetapkan untuk waktu tertentu jangan tetap memegang jabatan pimpinan terlalu lama tanpa tenggang waktu.
| | Kan. 624 §3 | Namun selama menjabat dapat diberhentikan dari tugas atau dipindahkan ke tugas lain karena alasan-alasan yang ditentukan oleh hukum tarekat itu sendiri.
| | Kan. 625 §1 | Pemimpin tertinggi tarekat hendaknya ditunjuk lewat pemilihan kanonik menurut norma konstitusi.
| | Kan. 625 §2 | Pemilihan Pemimpin biara mandiri, yang disebut dalam kan. 615, dan pemilihan Pemimpin tertinggi tarekat bertingkat keuskupan dipimpin oleh Uskup dari rumah biara induk.
| | Kan. 625 §3 | Pemimpin-pemimpin lain hendaknya ditetapkan menurut norma konstitusi; tetapi jika dipilih, dibutuhkan pengukuhan dari Superior Maior yang berwenang; jika diangkat oleh Pemimpin, hendaknya didahului dengan konsultasi memadai.
| | Kan. 626 | Para Pemimpin dalam memberikan jabatan dan para anggota dalam memilih hendaknya menaati norma-norma hukum universal dan hukum tarekat itu sendiri, menjauhkan diri dari penyalahgunaan dan pilih-kasih, dan tidak memperhatikan hal lain kecuali Allah dan kepentingan tarekat, mengangkat atau memilih mereka yang di hadapan Tuhan sungguh dipandang pantas dan tepat. Selain itu hendaknya dalam pemilihan-pemilihan mereka tidak mencari suara, langsung atau tidak langsung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.
| << >>
|