KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 502 §1 | Dari antara para anggota dewan imam diangkat dengan bebas oleh Uskup diosesan beberapa imam, tidak kurang dari enam dan tidak lebih dari duabelas orang, untuk membentuk kolegium konsultor dengan jangka waktu lima tahun dengan tugas-tugas yang ditentukan hukum; namun, meskipun telah lewat lima tahun, kolegium konsultor tetap menjalankan tugas-tugasnya sampai terbentuk kolegium yang baru.
| | Kan. 502 §2 | Kolegium konsultor diketuai oleh Uskup diosesan; bila Takhta terhalang atau lowong, kolegium konsultor diketuai oleh orang yang menggantikan Uskup untuk sementara atau jika belum ada, oleh imam tertua berdasarkan tahbisan dalam kolegium konsultor.
| | Kan. 502 §3 | Konferensi para Uskup dapat menetapkan agar tugas-tugas kolegium konsultor diserahkan kepada kapitel katedral.
| | Kan. 502 §4 | Di vikariat dan prefektur apostolik tugas-tugas kolegium konsultor dipegang oleh dewan misi, yang disebut dalam kan. 495, § 2, kecuali ditetapkan lain oleh hukum.
| | Kan. 503 | Kapitel para kanonik, baik katedral maupun kolegial, ialah kolegium para imam yang bertugas melangsungkan perayaan liturgi meriah di gereja katedral atau gereja kolegial; selain itu kapitel katedral menunaikan tugas-tugas yang diserahkan kepadanya oleh hukum atau oleh Uskup diosesan.
| | Kan. 504 | Hal mendirikan, mengubah atau membubarkan kapitel katedral direservasi bagi Takhta Apostolik.
| | Kan. 505 | Setiap kapitel, baik katedral maupun kolegial, hendak- nya memiliki statuta masing-masing yang dibuat melalui tindakan kapitel yang legitim dan disahkan oleh Uskup diosesan; statuta itu janganlah diubah atau dihapus, kecuali dengan persetujuan Uskup diosesan itu.
| << >>
|