KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 498 §1 | Hak pemilihan baik aktif maupun pasif untuk membentuk dewan imam dimiliki oleh:
10 semua imam sekular yang diinkardinasi di keuskupan;
20 para imam sekular yang tidak diinkardinasi di keuskupan, dan juga para imam anggota suatu tarekat religius atau serikat hidup kerasulan yang tinggal di keuskupan dan menjalankan suatu tugas untuk kesejahteraan keuskupan.
| | Kan. 498 §2 | Sejauh statuta memungkinkannya, hak pemilihan tersebut dapat diberikan kepada imam-imam lainnya yang mempunyai domisili atau kuasi-domisili di keuskupan.
| | Kan. 499 | Cara pemilihan para anggota dewan imam harus ditetapkan dengan statuta, sedemikian sehingga sedapat mungkin para imam dari presbiterium diwakili, dengan memperhatikan sebaik- baiknya aneka ragam pelayanan dan daerah-daerah keuskupan.
| | Kan. 500 §1 | Uskup diosesanlah yang bertugas memanggil dewan imam, mengetuainya dan menetapkan masalah-masalah yang harus dibahas atau menerima usul-usul para anggota.
| | Kan. 500 §2 | Dewan imam hanya memiliki suara konsultatif; Uskup diosesan hendaknya mendengarkannya dalam perkara-perkara yang sungguh penting, tetapi persetujuan dewan imam dibutuhkannya hanya dalam hal-hal yang ditetapkan dengan jelas oleh hukum.
| | Kan. 500 §3 | Dewan imam tak pernah dapat bertindak tanpa Uskup diosesan dan juga hanya Uskuplah yang bertugas mengumumkan apa yang ditetapkan menurut norma § 2.
| | Kan. 501 §1 | Para anggota dewan imam hendaknya ditunjuk untuk jangka waktu yang ditetapkan dalam statuta, sedemikian sehingga seluruh dewan atau sebagian diperbarui dalam jangka waktu lima tahun.
| | Kan. 501 §2 | Bila Takhta lowong dewan imam berhenti dan tugas-tugasnya dilaksanakan oleh kolegium konsultor; dalam satu tahun sejak menduduki jabatannya Uskup harus membentuk dewan imam baru.
| | Kan. 501 §3 | Jika dewan imam tak memenuhi tugas yang dipercayakan kepadanya demi kesejahteraan keuskupan atau menyalahgunakannya secara berat, Uskup diosesan setelah berkonsultasi dengan Uskup metropolit, atau dalam hal Takhta metropolit sendiri tersangkut, setelah berkonsultasi dengan Uskup sufragan tertua dalam pengangkatan, dapat membubarkannya, tetapi dalam satu tahun harus membentuk yang baru.
| << >>
|