Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 506 §1Statuta kapitel hendaknya menetapkan hal mendirikan kapitel sendiri dan jumlah para kanonik, dengan selalu mengindahkan undang-undang fundasi; statuta hendaknya merumuskan apa yang harus dilakukan kapitel dan masing-masing kanonik untuk melangsungkan ibadat ilahi dan juga pelayanan; statuta hendaknya menentukan sidang-sidang untuk membahas urusan-urusan kapitel dan, dengan tetap mengindahkan ketentuan-ketentuan hukum universal, menetapkan syarat-syarat yang dituntut untuk sah dan licitnya urusan- urusan itu.

Kan. 506 §2Dalam statuta hendaknya juga ditetapkan ganjaran, baik yang tetap maupun yang diberikan pada kesempatan pelaksanaan suatu tugas, dan juga ditentukan tanda kehormatan mana bagi para kanonik dengan mengindahkan norma-norma yang dikeluarkan Takhta Suci.

Kan. 507 §1Di antara para kanonik hendaknya ada yang menjadi ketua, dan hendaknya juga diadakan jabatan-jabatan lainnya menurut norma statuta, dengan memperhatikan kebiasaan yang berlaku di daerah.

Kan. 507 §2Klerikus yang tidak termasuk kapitel dapat diserahi tugas- tugas untuk membantu para kanonik, menurut norma statuta.

Kan. 508 §1Kanonik penitensiaris baik dari gereja katedral maupun dari gereja kolegial, berdasarkan jabatannya memiliki kewenangan jabatan yang tak dapat didelegasikannya kepada orang lain, untuk mengampuni dalam tata sakramental dari censura latae sententiae yang tidak dinyatakan, yang tak direservasi bagi Takhta Apostolik, di keuskupan juga kepada orang luar, sedangkan kepada warga keuskupan juga di luar wilayah keuskupan.

Kan. 508 §2Dimana tiada kapitel, Uskup diosesan hendaknya mengangkat seorang imam untuk memenuhi tugas tersebut.

Kan. 509 §1Uskup diosesan, tetapi bukan Administrator diosesan, setelah mendengarkan kapitel, bertugas memberikan semua dan setiap jabatan kanonik, baik dalam gereja katedral maupun gereja kolegial, dengan membatalkan setiap privilegi yang berlawanan; juga Uskup itulah yang bertugas mengukuhkan orang yang terpilih oleh kapitel itu sendiri menjadi ketuanya.

Kan. 509 §2Jabatan kanonik hendaknya diberikan oleh Uskup diosesan hanya kepada imam-imam yang unggul dalam integritas ajaran dan kehidupan serta melaksanakan pelayanan secara terpuji.

<<   >>