KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1716 §1 | Jika undang-undang sipil tidak mengakui kekuatan putusan arbitrasi, kecuali dikukuhkan oleh seorang hakim, putusan arbitrasi mengenai perselisihan gerejawi, agar mempunyai kekuatan dalam pengadilan kanonik, memerlukan pengukuhan dari hakim gerejawi setempat, di mana putusan dibuat.
| | Kan. 1716 §2 | Namun jika undang-undang sipil menerima sanggahan terhadap putusan arbitrasi di hadapan hakim sipil, sanggahan yang sama dapat juga diajukan dalam pengadilan kanonik di hadapan hakim gerejawi yang berwenang mengadili perselisihan pada tingkat pertama.
| | Kan. 1717 §1 | Setiap kali Ordinaris mendapat informasi yang sekurang-kurangnya mendekati kebenaran mengenai suatu tindak pidana, hendaknya ia dengan hati-hati melakukan penyelidikan, sendiri atau lewat orang yang cakap, mengenai fakta, keadaan dan imputa- bilitas (dapat dan harus dipertanggungjawabkan), kecuali penyelidikan itu sama sekali dianggap berlebihan.
| | Kan. 1717 §2 | Haruslah dijaga agar penyelidikan itu jangan sampai membahayakan nama baik seseorang.
| | Kan. 1717 §3 | Yang melakukan penyelidikan memiliki kuasa dan kewajiban sama seperti yang dimiliki oleh hakim auditor dalam proses peradilan; dan orang tersebut tidak dapat menjadi hakim dalam proses perkara itu, jika masalah itu kemudian diajukan menjadi proses peradilan.
| | Kan. 1718 §1 | Apabila unsur-unsur tampak sudah cukup terkumpul, hendaknya Ordinaris memutuskan:
10 apakah proses untuk menjatuhkan atau menyatakan hukuman dapat diajukan;
20 apakah hal itu berguna, mengingat kan. 1341;
30 apakah proses peradilan perlu digunakan atau, kecuali undang-undang melarangnya, dapat ditempuh jalan lewat dekret di luar peradilan.
| | Kan. 1718 §2 | Ordinaris hendaknya menarik kembali atau mengubah dekret yang disebut dalam § 1, setiap kali ia berdasarkan unsur-unsur baru menganggap harus menentukan lain.
| | Kan. 1718 §3 | Dalam mengeluarkan dekret-dekret yang disebut dalam § 1 dan § 2, Ordinaris hendaknya mendengarkan nasihat dua hakim atau ahli hukum lain, jika ia menganggap hal itu arif.
| | Kan. 1718 §4 | Sebelum mengambil keputusan menurut norma §1, Ordinaris hendaknya mempertimbangkan apakah tidak lebih baik, guna meng- hindari peradilan yang tak berguna, bahwa ia sendiri atau pemeriksa, dengan persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, menyelesaikan masalah kerugian menurut kelayakan dan keadilan.
| | Kan. 1719 | Akta penyelidikan dan dekret-dekret Ordinaris, yang mengawali dan mengakhiri penyelidikan, serta segala sesuatu yang mendahului penyelidikan itu, jika tidak diperlukan untuk proses pidana, hendaknya disimpan dalam arsip rahasia kuria.
| | Kan. 1720 | Jika Ordinaris menilai bahwa harus ditempuh jalan lewat dekret ekstra yudisial:
10 hendaknya kepada tersangka disampaikan dakwaan serta bukti- bukti, dengan diberi kesempatan untuk membela diri, kecuali jika tersangka itu, meskipun telah dipanggil menurut aturan, lalai menghadap;
20 bersama dengan dua orang asesor menimbang bukti-bukti dan semua alasan dengan seksama;
30 jika nyata secara pasti mengenai adanya tindak pidana dan waktu untuk mengajukan gugatan pidana belum lewat,hendaknya ia mengeluarkan dekret menurut norma kan. 1342-1350, dengan menguraikan alasan-alasan dalam hukum dan fakta, sekurang-kurangnya secara singkat.
| | Kan. 1721 §1 | Jika Ordinaris memutuskan bahwa harus ditempuh proses peradilan pidana, maka akta penyelidikan hendaknya diserahkan kepada promotor iustitiae, yang harus menyampaikan surat pengaduan kepada hakim menurut norma kan. 1502 dan 1504.
| | Kan. 1721 §2 | Di hadapan pengadilan yang lebih tinggi promotor iustitiae yang diangkat untuk pengadilan itu bertindak sebagai penggugat.
| | Kan. 1722 §2 | Untuk menghindari sandungan, untuk melindungi kebebasan para saksi dan mengamankan jalannya keadilan, Ordinaris, sesudah mendengarkan promotor iustitiae dan memanggil terdakwa sendiri, pada tahap proses manapun, dapat memberhentikan terdakwa dari pelayanan suci atau dari suatu tugas serta jabatan gerejawi, mengharuskan atau melarang dia tinggal di suatu tempat atau wilayah, atau juga melarang dia ikut ambil bagian dalam perayaan Ekaristi secara publik; semua itu, jika alasannya sudah terhenti, harus ditarik kembali, dan dari hukum sendiri berakhir jika proses pidana sudah selesai.
| << >>
|