KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1723 ยง1 | Hakim sewaktu memanggil terdakwa harus mempersilakan dia untuk menunjuk seorang pengacara, menurut norma kan. 1481 ง 1, dalam batas waktu yang ditentukan oleh hakim itu sendiri.
| | Kan. 1723 ยง2 | Kalau terdakwa tidak melakukannya, hakim sendiri sebelum menentukan pokok sengketa hendaknya mengangkat pengacara, yang akan terus menunaikan tugas itu selama terdakwa tidak menentukan pengacaranya sendiri.
| | Kan. 1724 ยง1 | Atas perintah atau persetujuan Ordinaris yang telah memutuskan untuk memulai perkara itu, pada tingkat peradilan manapun promotor iustitiae dapat mencabut pengaduannya.
| | Kan. 1724 ยง2 | Pencabutan itu, untuk sahnya, harus diterima oleh terdakwa, kecuali ia sendiri dinyatakan tidak hadir dalam peradilan.
| | Kan. 1725 | Dalam pembahasan perkara, entah tertulis atau lisan, terdakwa selalu mempunyai hak untuk menulis atau berbicara terakhir, entah sendiri entah melalui pengacara atau kuasa hukumnya.
| | Kan. 1726 | Dalam tingkat dan tahap peradilan pidana manapun, jika nyata dengan jelas bahwa tindak pidana tidak dilakukan oleh terdakwa, hakim harus menyatakan hal itu dengan suatu putusan dan membebaskan terdakwa, juga meskipun sekaligus pasti bahwa batas waktu untuk mengajukan pengaduan pidana telah habis.
| | Kan. 1727 ยง1 | Terdakwa dapat mengajukan banding, juga meskipun putusan membebaskan dia hanya karena hukumannya bersifat fakultatif, atau karena hakim menggunakan kuasa yang disebut dalam kan. 1344 dan 1345.
| | Kan. 1727 ยง2 | Promotor iustitiae dapat naik banding, setiap kali menilai bahwa pemulihan sandungan atau restitusi keadilan tidak diusahakan secukupnya.
| | Kan. 1728 ยง1 | Dengan tetap berlaku ketentuan kanon-kanon judul ini, dalam peradilan pidana haruslah diterapkan kanon-kanon mengenai peradilan pada umumnya serta peradilan perdata biasa, kecuali hakikat halnya menghalangi, dengan tetap diindahkan norma- norma khusus mengenai perkara-perkara yang menyangkut kepentingan umum.
| | Kan. 1728 ยง2 | Tertuduh tidak diwajibkan untuk mengakui tindak pidananya dan tidak dapat dipaksa untuk mengucapkan sumpah.
| | Kan. 1729 ยง1 | Pihak yang dirugikan dapat mengajukan pengaduan perdata dalam peradilan pidana itu sendiri, untuk minta ganti atas kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana itu, menurut norma kan. 1596.
| | Kan. 1729 ยง2 | Campur tangan pihak yang dirugikan sebagaimana disebut dalam ง1 itu, tidak dapat diterima lagi, jika tidak dilakukan pada tingkat pertama peradilan pidana itu.
| | Kan. 1729 ยง3 | Permohonan banding alam perkara ganti rugi dilakukan menurut norma kan. 1628-1640, meskipun dalam peradilan pidana tidak diajukan banding; jika kedua permohonan banding itu diajukan, meskipun oleh pihak-pihak yang berbeda, akan diselenggarakan hanya satu-satunya peradilan banding, dengan tetap berlaku ketentuan kan.1730.
| << >>
|