| Kan. 1721 §1 | Jika Ordinaris memutuskan bahwa harus ditempuh proses peradilan pidana, maka akta penyelidikan hendaknya diserahkan kepada promotor iustitiae, yang harus menyampaikan surat pengaduan kepada hakim menurut norma kan. 1502 dan 1504.
|
| Kan. 1721 §2 | Di hadapan pengadilan yang lebih tinggi promotor iustitiae yang diangkat untuk pengadilan itu bertindak sebagai penggugat.
|
| Kan. 1722 §2 | Untuk menghindari sandungan, untuk melindungi kebebasan para saksi dan mengamankan jalannya keadilan, Ordinaris, sesudah mendengarkan promotor iustitiae dan memanggil terdakwa sendiri, pada tahap proses manapun, dapat memberhentikan terdakwa dari pelayanan suci atau dari suatu tugas serta jabatan gerejawi, mengharuskan atau melarang dia tinggal di suatu tempat atau wilayah, atau juga melarang dia ikut ambil bagian dalam perayaan Ekaristi secara publik; semua itu, jika alasannya sudah terhenti, harus ditarik kembali, dan dari hukum sendiri berakhir jika proses pidana sudah selesai.
|
| Kan. 1723 §1 | Hakim sewaktu memanggil terdakwa harus mempersilakan dia untuk menunjuk seorang pengacara, menurut norma kan. 1481 § 1, dalam batas waktu yang ditentukan oleh hakim itu sendiri.
|
| Kan. 1723 §2 | Kalau terdakwa tidak melakukannya, hakim sendiri sebelum menentukan pokok sengketa hendaknya mengangkat pengacara, yang akan terus menunaikan tugas itu selama terdakwa tidak menentukan pengacaranya sendiri.
|
| Kan. 1724 §1 | Atas perintah atau persetujuan Ordinaris yang telah memutuskan untuk memulai perkara itu, pada tingkat peradilan manapun promotor iustitiae dapat mencabut pengaduannya.
|
| Kan. 1724 §2 | Pencabutan itu, untuk sahnya, harus diterima oleh terdakwa, kecuali ia sendiri dinyatakan tidak hadir dalam peradilan.
|
| Kan. 1725 | Dalam pembahasan perkara, entah tertulis atau lisan, terdakwa selalu mempunyai hak untuk menulis atau berbicara terakhir, entah sendiri entah melalui pengacara atau kuasa hukumnya.
|
| Kan. 1726 | Dalam tingkat dan tahap peradilan pidana manapun, jika nyata dengan jelas bahwa tindak pidana tidak dilakukan oleh terdakwa, hakim harus menyatakan hal itu dengan suatu putusan dan membebaskan terdakwa, juga meskipun sekaligus pasti bahwa batas waktu untuk mengajukan pengaduan pidana telah habis.
|
| Kan. 1727 §1 | Terdakwa dapat mengajukan banding, juga meskipun putusan membebaskan dia hanya karena hukumannya bersifat fakultatif, atau karena hakim menggunakan kuasa yang disebut dalam kan. 1344 dan 1345.
|
| Kan. 1727 §2 | Promotor iustitiae dapat naik banding, setiap kali menilai bahwa pemulihan sandungan atau restitusi keadilan tidak diusahakan secukupnya.
|
| Kan. 1728 §1 | Dengan tetap berlaku ketentuan kanon-kanon judul ini, dalam peradilan pidana haruslah diterapkan kanon-kanon mengenai peradilan pada umumnya serta peradilan perdata biasa, kecuali hakikat halnya menghalangi, dengan tetap diindahkan norma- norma khusus mengenai perkara-perkara yang menyangkut kepentingan umum.
|
| Kan. 1728 §2 | Tertuduh tidak diwajibkan untuk mengakui tindak pidananya dan tidak dapat dipaksa untuk mengucapkan sumpah.
|
| Kan. 1729 §1 | Pihak yang dirugikan dapat mengajukan pengaduan perdata dalam peradilan pidana itu sendiri, untuk minta ganti atas kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana itu, menurut norma kan. 1596.
|
| Kan. 1729 §2 | Campur tangan pihak yang dirugikan sebagaimana disebut dalam §1 itu, tidak dapat diterima lagi, jika tidak dilakukan pada tingkat pertama peradilan pidana itu.
|
| Kan. 1729 §3 | Permohonan banding alam perkara ganti rugi dilakukan menurut norma kan. 1628-1640, meskipun dalam peradilan pidana tidak diajukan banding; jika kedua permohonan banding itu diajukan, meskipun oleh pihak-pihak yang berbeda, akan diselenggarakan hanya satu-satunya peradilan banding, dengan tetap berlaku ketentuan kan.1730.
|
| Kan. 1730 §1 | Untuk menghindari berlangsungnya peradilan pidana yang berkepanjangan, hakim dapat menangguhkan peradilan ganti rugi sampai ia lebih dahulu menjatuhkan putusan definitif dalam peradilan pidana.
|
| Kan. 1730 §2 | Hakim yang berbuat demikian, sesudah menjatuhkan putusan dalam peradilan pidana, harus menilai kerugian, meskipun peradilan pidana karena sanggahan yang diajukan masih menggantung, atau terdakwa dibebaskan karena suatu alasan yang tidak menghapus kewajiban mengganti kerugian.
|
| Kan. 1731 | Putusan yang dijatuhkan dalam peradilan pidana, meskipun telah menjadi perkara teradili, sama sekali tidak memberikan hak kepada pihak yang dirugikan, kecuali ia campur-tangan menurut norma kan. 1729.
|
| Kan. 1732 | Hal-hal yang ditetapkan dalam kanon-kanon seksi ini tentang dekret-dekret, haruslah diterapkan pada semua tindakan administratif satu demi satu, yang dikeluarkan untuk tata-lahir ekstra yudisial, kecuali dekret-dekret yang dibuat oleh Paus atau oleh Konsili Ekumenis sendiri.
|
| Kan. 1733 §1 | Sangatlah diharapkan bahwa, setiap kali seseorang merasa berkeberatan atas suatu dekret, dihindari adanya perselisihan antara dia dengan pembuat dekret, dan antar mereka hendaknya diusahakan untuk mencari pemecahan yang adil lewat musyawarah, mungkin juga dengan bantuan orang-orang yang berwibawa untuk menengahi serta mempelajari masalahnya; dengan demikian persengketaan dapat dihindari atau diselesaikan dengan cara yang wajar.
|
| Kan. 1733 §2 | Konferensi para Uskup dapat menetapkan agar di setiap keuskupan dibentuk secara tetap suatu jabatan atau dewan yang bertugas untuk mencari dan menyarankan pemecahan yang adil, menurut norma-norma yang ditetapkan oleh Konferensi itu sendiri; jika Konferensi tidak mengatur demikian, Uskup dapat membentuk dewan atau jabatan semacam itu.
|
| Kan. 1733 §3 | Jabatan tau dewan sebagaimana dalam § 2, terutama hendaknya bekerja apabila dituntut penarikan kembali dekret menurut norma kan. 1734, dan batas waktu untuk membuat rekursus belum lewat; jika melawan suatu dekret diajukan suatu rekursus, pemimpin sendiri yang bertugas memutuskan rekursus itu hendaknya mendorong pihak yang mengajukan rekursus serta pembuat dekret, agar mencari pemecahan semacam itu, setiap kali ia melihat adanya harapan akan hasil baik.
|
| Kan. 1734 §1 | Sebelum mengajukan rekursus, seorang haruslah minta secara tertulis penarikan kembali atau perbaikan dekret kepada pembuat dekret itu sendiri; dengan mengajukan permohonan itu, dianggap dengan sendirinya juga minta penangguhan pelaksanaannya.
|
| Kan. 1734 §2 | Permohonan harus dibuat dalam batas waktu peremptoir sepuluh hari-guna yang menghentikan proses sejak dekret itu secara legitim disampaikan.
|
| Kan. 1734 §3 | Norma-norma § 1 dan § 2 itu tidak berlaku untuk:
10 rekursus yang diajukan kepada Uskup melawan dekret-dekret yang dikeluarkan oleh otoritas-otoritas yang dibawahkannya;
20 rekursus yang diajukan melawan dekret yang memutuskan rekursus hirarkis, kecuali keputusan itu diberikan oleh Uskup sendiri;
30 rekursus yang diajukan menurut norma kan. 57 dan 1735.
|
| Kan. 1735 | Jika dalam tiga puluh hari, dari saat permohonan yang disebut dalam kan. 1734 diterima oleh pembuat dekret, ia memberitahu- kan dekret baru, yang memperbaiki dekret terdahulu atau memutuskan untuk menolak permohonan itu, maka batas waktu untuk rekursus dihitung dari saat pemberitahuan dekret baru; tetapi jika dalam waktu tiga puluh hari itu ia tidak memutuskan apa-apa, batas waktu dihitung sejak hari ketigapuluh.
|
| Kan. 1736 §1 | Dalam materi-materi dimana rekursus hirarkis menangguhkan pelaksanaan suatu dekret, permohonan yang disebut dalam kan. 1734 juga mempunyai efek yang sama.
|
| Kan. 1736 §2 | Dalam kasus-kasus lain, kecuali pembuat dekret tidak memutuskan untuk menangguhkan pelaksanaan dalam waktu sepuluh hari sejak saat permohonan yang disebut dalam kan. 1734 diterimanya, sementara itu penangguhan dapat dimohon kepada Pemimpin hirarkisnya, yang dapat memutuskan penangguhan hanya atas dasaralasan-alasan berat dan selalu harus dengan hati-hati agar keselamatan jiwa-jiwa jangan sampai dirugikan.
|
| Kan. 1736 §3 | Apabila pelaksanaan dekret ditangguhkan menurut norma § 2, jika kemudian diajukan rekursus, orang yang harus memeriksa rekursus itu menurut norma kan. 1737 § 3, hendaknya memutuskan apakah penangguhan itu harus dikukuhkan atau dicabut kembali.
|
| Kan. 1736 §4 | Jika tak satu rekursus pun diajukan melawan dekret dalam batas waktu yang ditentukan, penangguhan pelaksanaan, yang sementara itu terjadi menurut norma § 1 atau § 2, dengan sendirinya berhenti.
|
| Kan. 1737 §1 | Yang berkeberatan atas suatu dekret dapat membuat rekursus kepada Pemimpin hirarkis pembuat dekret, atas alasan yang layak apa pun; rekursus dapat disampaikan kepada pembuat dekret itu sendiri, yang harus segera meneruskannya kepada Pemimpin hirarkis yang berwenang.
|
| Kan. 1737 §2 | Rekursus harus diajukan dalam batas waktu peremptoir lima belas hari-guna, yang dalam kasus-kasus yang disebut dalam kan. 1734 § 3 dihitung dari hari saat dekret itu diberitahukan; sedangkan dalam kasus-kasus lainnya dihitung menurut norma kan. 1735.
|
| Kan. 1737 §3 | Juga dalam kasus-kasus dimana rekursus dari hukum sendiri tidak menangguhkan pelaksanaan dekret dan penangguhan tidak diputuskan menurut norma kan. 1736 § 2, atas alasan yang berat Pemimpin dapat memerintahkan agar pelaksanaan ditangguhkan, tetapi harus dengan hati-hati agar keselamatan jiwa-jiwa jangan sampai dirugikan.
|
| Kan. 1738 | Yang mengajukan rekursus selalu mempunyai hak untuk menggunakan pengacara atau kuasa hukum, tetapi harus menghindari penundaan yang tidak perlu; bahkan seorang pembela ex officio harus ditunjuk, jika pembuat rekursus tidak mempunyainya dan Pemimpin menilai hal itu perlu; tetapi Pemimpin selalu dapat memerintahkan agar pembuat rekursus sendiri tampil untuk ditanyai.
|
| Kan. 1739 | Pemimpin yang memeriksa rekursus, sesuai dengan kasusnya, tidak hanya dapat mengukuhkan dekret atau menyatakannya tidak sah, melainkan juga dapat membatalkan, mencabutnya kembali, atau jika Pemimpin menilainya lebih berguna, memperbaiki, mengganti, mengubah sebagian.
|
| Kan. 1740 | Apabila pelayanan seorang pastor paroki karena suatu hal merugikan atau sekurang-kurangnya menjadi tidak berdayaguna, juga meskipun tanpa kesalahannya yang berat, ia dapat diberhentikan dari paroki oleh Uskup diosesan.
|
| Kan. 1741 | Alasan-alasan yang menyebabkan seorang pastor paroki dapat diberhentikan dari parokinya secara legitim, terutama adalah hal-hal sebagai berikut:
10 cara bertindak yang sangat merugikan atau mengacau komunitas gerejawi;
20 kurangnya pengalaman atau kelemahan jiwa atau badan yang bersifat tetap, yang membuat pastor paroki itu tidak cakap untuk melaksanakan tugasnya dengan bermanfaat;
30 hilangnya nama baik di kalangan warga paroki yang saleh dan berwibawa atau ketidaksukaan terhadap pastor paroki, yang diperkirakan tidak akan berhenti dalam waktu singkat;
40 pelalaian berat atau pelanggaran tugas-tugas paroki yang berlangsung terus meski sudah diperingatkan;
50 pengelolaan harta benda secara buruk, yang sangat merugikan Gereja, setiap kali keburukan itu tidak dapat diatasi dengan cara lain.
|
| Kan. 1742 §1 | Jika dari pemeriksaan yang telah dilakukan nyata terdapat alasan yang disebut dalam kan. 1740, Uskup hendaknya membicarakan hal itu dengan dua pastor paroki yang dipilih dari kelompok yang ditentukan secara tetap untuk tujuan itu oleh dewan imam, atas usulan Uskup. Jika dari situ ia menilai bahwa harus memberhentikannya, Uskup demi sahnya harus menunjukkan alasan serta bukti-bukti kepada pastor paroki itu dan meyakinkannya secara kebapaan agar mengundurkan diri dalam waktu lima belas hari.
|
| Kan. 1742 §2 | Mengenai pastor paroki yang adalah anggota tarekat religius atau serikat hidup kerasulan, hendaknya ditepati ketentuan kan. 682 § 2.
|
| Kan. 1743 | Pengunduran diri pastor paroki dapat terjadi bukan hanya secara murni dan biasa, melainkan juga dengan syarat, asalkan hal itu dapat diterima secara legitim oleh Uskup dan nyatanya memang diterima.
|
| Kan. 1744 §1 | Jika pastor paroki dalam hari-hari yang ditetapkan tidak menjawab, Uskup hendaknya mengulangi anjurannya dengan memperpanjang waktu-guna untuk menjawab.
|
| Kan. 1744 §2 | Jika pasti bagi Uskup bahwa pastor paroki tersebut telah menerima anjurannya yang kedua, tetapi tidak mau menjawab meskipun tidak terhalang sesuatu pun, atau jika pastor paroki menolak untuk mengundurkan diri tanpa mengajukan alasan-alasannya, Uskup hendaknya mengeluarkan dekret pemberhentian.
|
| Kan. 1745 | Namun jika pastor paroki menyanggah perkara yang dikemukakan beserta dasar-dasarnya dengan mengajukan alasan-alasan yang dinilai oleh Uskup sebagai tidak mencukupi, untuk dapat bertindak dengan sah, Uskup:
10 hendaknya mengundang dia untuk memeriksa akta dan me- ngumpulkan sanggahan-sanggahannya dalam laporan tertulis, bahkan juga bukti-bukti sebaliknya, jika ia mempunyainya;
20 kemudian, jika perlu, setelah melengkapi pemeriksaan perkara, hendaknya mempertimbangkan perkara itu bersama pastor- pastor paroki yang disebut dalam kan. 1742 § 1, kecuali harus dipilih yang lain karena mereka itu tidak dimungkinkan;
30 akhirnya Uskup hendaknya memutuskan apakah pastor paroki itu harus diberhentikan atau tidak, dan harus segera membuat dekret tentang hal itu.
|
| Kan. 1746 | Jika pastor paroki itu diberhentikan, Uskup hendaknya mengusahakan, agar ia diberi tugas lain, jika ia cakap untuk itu, atau dipensiunkan, jika kasus menuntut dan keadaan mengizinkannya.
|
| Kan. 1747 §1 | Pastor paroki yang diberhentikan harus menghindar dari pelaksanaan tugas pastor paroki, secepat mungkin meninggalkan rumah pastoran, dan harus menyerahkan segala sesuatu yang berhubungan dengan paroki kepada orang yang diserahi paroki itu oleh Uskup.
|
| Kan. 1747 §2 | Tetapi jika mengenai seorang pastor paroki yang sakit, yang tidak dapat dipindahkan dari rumah pastoran ke tempat lain tanpa kesulitan, skup hendaknya membiarkan dia menggunakan rumah pastoran itu, juga secara eksklusif, selama kepentingan itu masih berlangsung.
|
| Kan. 1747 §3 | Selama rekursus melawan dekret pemberhentian masih berjalan, Uskup tidak dapat mengangkat seorang pastor paroki baru, tetapi sementara itu hendaknya mengusahakan adanya seorang administrator paroki.
|
| Kan. 1748 | Jika kesejahteraan jiwa-jiwa atau kepentingan maupun manfaat Gereja menuntut agar seorang pastor paroki dipindahkan dari paroki yang dipimpinnya dengan bermanfaat, keparoki lain atau ke tugas lain, Uskup hendaknya mengusulkan kepadanya perpindahan itu secara tertulis, dan menyarankan agar demi kasih akan Allah dan jiwa-jiwa ia menyetujuinya.
|
| Kan. 1749 | Jika pastor paroki itu tidak mau menuruti nasihat dan saran-saran Uskup, hendaknya ia menguraikan alasan-alasannya secara tertulis.
|