KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1585 | Orang yang memiliki presumsi hukum untuk dirinya, bebas dari beban untuk membuktikan; beban ini ada pada pihak lawan.
| | Kan. 1586 | Hakim janganlah membuat presumsi-presumsi yang tidak ditetapkan oleh hukum, kecuali dari fakta yang pasti dan tertentu, langsung terkait dengan apa yang menjadi bahan perselisihan.
| | Kan. 1587 | Suatu perkara sela muncul, setiap kali sesudah peradilan dimulai dengan pemanggilan, diajukan suatu masalah, yang meskipun tidak secara tegas tercantum dalam surat-gugat yang membuka pokok sengketa, namun demikian terkait pada perkara itu, sehingga biasanya harus dipecahkan lebih dahulu sebelum perkara yang utama.
| | Kan. 1588 | Perkara sela diajukan secara tertulis atau lisan kepada hakim yang berwenang memutus perkara utama, dengan ditunjukkan hubungan yang ada antara perkara itu dengan perkara utama.
| << >>
|