KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1589 §1 | Setelah menerima permohonan dan mendengar pihak-pihak yang bersangkutan, hendaknya hakim secepat mungkin memutuskan apakah masalah sela yang diajukan itu mempunyai dasar dan hubungan dengan peradilan utama, atau apakah harus ditolak sejak awal; dan jika ia menerimanya, apakah demikian penting, sehingga harus dipecahkan dengan putusan sela atau dengan dekret.
| | Kan. 1589 §2 | Namun jika ia memutuskan bahwa masalah sela itu tidak perlu dipecahkan sebelum putusan definitif, hendaknya ia memutuskan agar masalah itu kemudian diperhitungkan apabila memutus perkara yang utama.
| | Kan. 1590 §1 | Jika masalah sela harus dipecahkan dengan suatu putusan, hendaknya diindahkan norma-norma mengenai proses perdata lisan, kecuali hakim berpendapat lain mengingat beratnya perkara.
| | Kan. 1590 §2 | Namun jika harus diselesaikan dengan dekret, pengadilan dapat menyerahkan perkara tersebut kepada auditor atau ketua.
| | Kan. 1591 | Sebelum mengakhiri perkara utama, hakim atau pengadilan dapat mencabut atau mengubah dekret atau putusan sela itu, atas alasan yang wajar, entah oleh permohonan salah satu pihak entah ex officio, setelah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan.
| | Kan. 1592 §1 | Jika pihak tergugat yang sudah dipanggil tidak tampil dan tidak memberikan alasan wajar atas ketidak-hadirannya atau tidak menjawab menurut norma kan. 1507, § 1, hakim hendaknya menyatakan bahwa ia tidak hadir dalam peradilan, dan hendaknya memutuskan agar perkaranya diteruskan sampai putusan definitif serta pelaksanaannya, dengan menepati ketentuan-ketentuan yang ada.
| | Kan. 1592 §2 | Sebelum dikeluarkan dekret yang disebut dalam § 1 itu, haruslah nyata, jika perlu dengan mengulangi pemanggilan lagi, bahwa pemanggilan telah dilakukan secara legitim dan sampai pada pihak tergugat dalam waktu-guna.
| << >>
|