KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1581 §1 | Pihak-pihak dapat menunjuk ahli-ahli privat yang harus disetujui oleh hakim.
| | Kan. 1581 §2 | Mereka ini, jika hakim mengizinkan, dapat memeriksa akta perkara sejauh perlu, dan boleh hadir apabila ahli-ahli yang ditunjuk melakukan peranan mereka; namun mereka selalu dapat menyampaikan laporannya.
| | Kan. 1582 | Jika untuk memutuskan perkara hakim menganggap perlu untuk mengunjungi suatu tempat atau memeriksa sesuatu, hendaknya ia menentukan itu dengan suatu dekret; dalam dekret itu hendaknya ia secara ringkas menyebutkan yang harus dipersiapkan dalam kunjungan itu, sesudah ia mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan.
| | Kan. 1583 | Sesudah pemeriksaan dilaksanakan, hendaknya dibuat suatu laporan tertulis.
| | Kan. 1584 | Presumsi ialah perkiraan yang masuk akal mengenai suatu hal yang tidak pasti; disebut presumsi hukum, jika ditentukan oleh undang-undang sendiri; disebut presumsi orang, jika dilakukan oleh hakim.
| << >>
|