KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1277 | Untuk mengambil tindakan-tindakan pengelolaan yang menurut keadaan ekonomi keuskupan termasuk lebih penting, Uskup harus mendengarkan nasihat dewan keuangan dan kolegium konsultor; tetapi membutuhkan persetujuan baik dewan tersebut maupun kolegium konsultor, untuk mengambil tindakan-tindakan pengelolaan luar biasa, kecuali dalam kasus-kasus yang secara khusus ditegaskan dalam hukum umum atau dalam piagam fundasi. Namun, Konferensi para Uskup harus menentukan tindakan-tindakan mana yang harus dianggap pengelolaan luar biasa.
| | Kan. 1278 | Selain tugas-tugas yang disebut dalam kan. 494, § 3 dan § 4, kepada ekonom dapat dipercayakan oleh Uskup diosesan tugas-tugas yang disebut dalam kan. 1276, § 1 dan 1279, § 2.
| | Kan. 1279 §1 | Pengelolaan harta benda gerejawi berada pada orang yang langsung memimpin badan yang memiliki harta itu, kecuali ditentukan lain oleh hukum partikular, oleh statuta atau kebiasaan yang legitim, dan dengan tetap berlaku hak Ordinaris untuk campur tangan dalam kasus kelalaian pengelola.
| | Kan. 1279 §2 | Dalam pengelolaan harta benda badan hukum publik, yang dari hukum atau piagam fundasi atau statutanya sendiri tidak memiliki pengelolanya sendiri, Ordinaris yang membawahkan badan hukum itu hendaknya mengangkat orang-orang yang cakap untuk masa tiga tahun; mereka itu dapat diangkat lagi oleh Ordinaris.
| << >>
|