KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1274 §1 | Di setiap keuskupan hendaknya ada suatu lembaga khusus, yang mengumpulkan harta benda atau sumbangan- sumbangan dengan tujuan untuk mendukung sustentasi para klerikus, yang memberi pelayanan bagi kepentingan keuskupan, menurut norma kan. 281, kecuali bagi mereka telah dicukupi secara lain.
| | Kan. 1274 §2 | Dimana jaminan sosial bagi klerus belum diatur dengan baik, hendaknya Konferensi para Uskup mengusahakan agar ada lembaga, yang secara cukup memberi jaminan sosial bagi para klerikus.
| | Kan. 1274 §3 | Di setiap keuskupan, sejauh perlu, hendaknya dibentuk suatu dana umum (massa communis), agar para Uskup dapat memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap orang-orang lain yang mengabdikan diri kepada Gereja dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan lain dari keuskupan; dan juga agar keuskupan-keuskupan yang lebih kaya dapat membantu yang lebih miskin.
| | Kan. 1274 §4 | Menurut keadaan setempat yang berbeda-beda, tujuan-tujuan yang disebut dalam § 2 dan § 3 dapat lebih mudah dicapai lewat lembaga-lembaga keuskupan yang berserikat satu sama lain, atau lewat kerja sama, atau juga lewat asosiasi yang tepat, yang dibentuk untuk pelbagai keuskupan, bahkan juga untuk seluruh wilayah Konferensi para Uskup sendiri.
| | Kan. 1274 §5 | Lembaga-lembaga ini, jika dapat, hendaknya dibentuk sedemikian sehingga mendapat pengakuan juga dalam hukum sipil.
| | Kan. 1275 | Dana harta benda yang dikumpulkan dari pelbagai keuskupan hendaknya dikelola menurut norma-norma yang disepakati dengan tepat oleh para Uskup yang bersangkutan.
| | Kan. 1276 §1 | Ordinaris harus mengawasi dengan seksama pengelolaan semua harta benda milik badan-badan hukum publik yang dibawahkan padanya, dengan tetap berlaku dasar-dasar legitim yang memberi kewenangan cukup besar kepadanya.
| | Kan. 1276 §2 | Dengan memperhitungkan hak-hak, kebiasaan-kebiasaan legitim serta situasi, para Ordinaris hendaknya mengatur seluruh urusan pengelolaan harta benda gerejawi dengan mengeluarkan instruksi- instruksi khusus, dalam batas-batas hukum universal dan partikular.
| << >>
|