KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1280 | Setiap badan hukum hendaknya mempunyai dewan keuangan atau sekurang-kurangnya dua penasihat, yang membantu pengelola dalam melaksanakan tugasnya menurut norma statuta.
| | Kan. 1281 §1 | Dengan tetap berlaku ketentuan-ketentuan statuta, para pengelola tidak dapat dengan sah mengambil tindakan- tindakan yang melampaui batas-batas serta cara-cara pengelolaan biasa, kecuali sebelumnya telah memperoleh kewenangan dari Ordinaris, yang diberikan secara tertulis.
| | Kan. 1281 §2 | Dalam statuta hendaknya ditetapkan tindakan-tindakan yang melampaui batas serta cara pengelolaan biasa; namun jika mengenai hal itu statuta tidak menyebutkan sesuatu, adalah wewenang Uskup dio- sesan, setelah mendengarkan nasihat dewan keuangan, untuk menetap- kan tindakan-tindakan itu bagi badan-badan yang dibawahkan padanya.
| | Kan. 1281 §3 | Kecuali apabila dan sejauh tidak menguntungkan dirinya, badan hukum tidak wajib bertanggungjawab atas tindakan-tindakan yang dilakukan secara tidak sah oleh para pengelola; tetapi mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para pengelola secara tidak legitim tetapi sah, badan hukum sendiri akan bertanggungjawab, dengan tetap ada hak pengaduan atau rekursus terhadap pengelola yang telah mengakibatkan kerugian.
| | Kan. 1282 | Semua baik klerikus maupun awam, yang dengan dasar legitim mengambil bagian dalam pengelolaan harta benda gerejawi, diwajibkan memenuhi tugasnya atas nama Gereja menurut norma hukum.
| << >>
|