| Kan. 1238 §1 | Altar kehilangan nilai-dipersembahkannya atau diberkatinya menurut norma kan. 1212.
|
| Kan. 1238 §2 | Jika suatu gereja atau tempat suci lain diubah untuk kegunaan profan, altar, baik yang tetap maupun yang dapat dipindahkan, tidak kehilangan nilai-dipersembahkannya atau diberkatinya.
|
| Kan. 1239 §1 | Baik altar-tetap maupun yang dapat dipindahkan hanya boleh dipakai bagi ibadat ilahi saja, dan sama sekali tidak boleh dipakai untuk kegunaan profan apapun.
|
| Kan. 1239 §2 | Di bawah altar tidak boleh dimakamkan jenazah; kalau ada jenazahnya, Misa tidak boleh dirayakan di atas altar itu.
|
| Kan. 1240 §1 | Hendaknya Gereja mempunyai tempat pemakaman endiri kalau hal itu mungkin, atau sekurang-kurangnya ada bagian tertentu dari pemakaman umum yang diperuntukkan bagi orang beriman yang meninggal; bagian itu harus diberkati secara semestinya.
|
| Kan. 1240 §2 | Namun kalau hal itu tidak mungkin, hendaknya setiap kali makam satu demi satu diberkati sewajarnya.
|
| Kan. 1241 §1 | Paroki dan tarekat religius dapat memiliki tempat pemakamannya sendiri.
|
| Kan. 1241 §2 | Juga badan hukum lain atau keluarga dapat memiliki tempat pemakaman atau makam khusus, yang menurut penilaian Ordinaris wilayah harus diberkati.
|
| Kan. 1242 | Dalam gereja-gereja jangan dimakamkan jenazah- jenazah, kecuali Paus atau para Kardinal atau Uskup diosesan, juga yang sudah purnabakti, yang harus dimakamkan di dalam gerejanya sendiri.
|
| Kan. 1243 | Hendaknya dengan hukum partikular ditetapkan norma-norma yang cocok mengenai disiplin yang harus diindahkan di tempat-tempat pemakaman, terutama untuk melindungi serta menjaga sifat suci tempat pemakaman yang bersangkutan.
|
| Kan. 1244 §1 | Hanya otoritas tertinggi Gereja, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1246, § 2, berhak menetapkan, memindahkan, dan menghapus hari-hari raya, demikian juga hari-hari tobat yang umum berlaku bagi seluruh Gereja.
|
| Kan. 1244 §2 | Uskup diosesan hanya secara kasus demi kasus dapat menetapkan hari raya atau hari tobat yang khusus bagi keuskupan atau wilayahnya.
|
| Kan. 1245 | Dengan tetap berlaku hak para Uskup diosesan yang disebut dalam kan. 87, pastor paroki, dengan alasan yang wajar dan menurut ketentuan Uskup diosesan, dapat memberi dispensasi kasus demi kasus dari kewajiban untuk menaati hari raya atau hari tobat, atau menggantinya dengan karya saleh lain; hal itu juga dapat dilakukan oleh Pemimpin tarekat religius atau serikat hidup kerasulan, jika mereka itu bersifat klerikal bertingkat kepausan, terhadap bawahannya sendiri serta orang lain yang siang-malam tinggal dalam rumah itu.
|
| Kan. 1246 §1 | Hari Minggu, menurut tradisi apostolik, adalah hari dirayakannya misteri paskah, maka harus dipertahankan sebagai hari raya wajib primordial di seluruh Gereja. Begitu pula harus dipertahankan sebagai hari-hari wajib: hari Kelahiran Tuhan kita Yesus Kristus, Penampakan Tuhan, Kenaikan Tuhan, Tubuh dan Darah Kristus, Santa Perawan Maria Bunda Allah, Santa Perawan Maria dikandung tanpa noda dan Santa Perawan Maria diangkat ke surga, Santo Yusuf, Rasul Santo Petrus dan Paulus, dan akhirnya hari raya Semua Orang Kudus.
|
| Kan. 1246 §2 | Namun Konferensi para Uskup dengan persetujuan sebelum- nya dari Takhta Apostolik, dapat menghapus beberapa dari antara hari- hari raya wajib itu atau memindahkan hari raya itu ke hari Minggu.
|
| Kan. 1247 | Pada hari Minggu dan pada hari raya wajib lain umat beriman berkewajiban untuk ambil bagian dalam Misa; selain itu, hendaknya mereka tidak melakukan pekerjaan dan urusan-urusan yang merintangi ibadat yang harus dipersembahkan kepada Allah atau merintangi kegembiraan hari Tuhan atau istirahat yang dibutuhkan bagi jiwa dan raga.
|
| Kan. 1248 §1 | Perintah untuk ambil bagian dalam Misa dipenuhi oleh orang yang menghadiri Misa di manapun Misa itu dirayakan menurut ritus katolik, entah pada hari raya itu sendiri atau pada sore hari sebelumnya.
|
| Kan. 1248 §2 | Jika tidak ada pelayan suci atau karena alasan berat lain tidak mungkin ambil bagian dalam perayaan Ekaristi, sangat dianjurkan agar kaum beriman ambil bagian dalam liturgi Sabda, jika hal itu ada di gereja paroki atau di tempat suci lain, yang dirayakan menurut ketentuan Uskup diosesan; atau hendaknya secara perorangan atau dalam keluarga atau jika mungkin beberapa keluarga bersama, meluangkan waktu untuk berdoa selama waktu yang pantas.
|
| Kan. 1249 | Semua orang beriman kristiani wajib menurut cara masing-masing melakukan tobat demi hukum ilahi; tetapi agar mereka semua bersatu dalam suatu pelaksanaan tobat bersama, ditentukan hari- hari tobat, dimana umat beriman kristiani secara khusus meluangkan waktu untuk doa, menjalankan karya kesalehan dan amal-kasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang, menurut norma kanon-kanon berikut.
|
| Kan. 1250 | Hari dan waktu tobat dalam seluruh Gereja ialah setiap hari Jumat sepanjang tahun, dan juga masa prapaskah.
|
| Kan. 1251 | Pantang makan daging atau makanan lain menurut ketentuan Konferensi para Uskup hendaknya dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu kebetulan jatuh pada salah satu hari yang terhitung hari raya; sedangkan pantang dan puasa hendaknya dilakukan pada hari Rabu Abu dan pada hari Jumat Agung, memperingati Sengsara dan Wafat Tuhan Kita Yesus Kristus.
|
| Kan. 1252 | Peraturan pantang mengikat mereka yang telah berumur genap empat belas tahun; sedangkan peraturan puasa mengikat semua yang berusia dewasa sampai awal tahun ke enampuluh; namun para gembala jiwa dan orangtua hendaknya berusaha agar juga mereka, yang karena usianya masih kurang tidak terikat wajib puasa dan pantang, dibina ke arah cita-rasa tobat yang sejati.
|
| Kan. 1253 | Konferensi para Uskup dapat menentukan dengan lebih rinci pelaksanaan puasa dan pantang; dan juga dapat mengganti- kan seluruhnya atau sebagian wajib puasa dan pantang itu dengan bentuk-bentuk tobat lain, terutama dengan karya amal-kasih serta latihan-latihan rohani.
|
| Kan. 1254 §1 | Gereja katolik mempunyai hak asli, tidak tergantung pada kuasa sipil, untuk memperoleh, memiliki, mengelola dan mengalih-milikkan harta benda guna mencapai tujuan-tujuannya yang khas.
|
| Kan. 1254 §2 | Adapun tujuan-tujuan yang khas itu terutama ialah: mengatur ibadat ilahi, memberi sustentasi yang layak kepada klerus serta pelayan-pelayan lain, melaksanakan karya-karya kerasulan suci serta karya amal-kasih, terutama terhadap mereka yang berkekurangan.
|
| Kan. 1255 | Gereja universal dan Takhta Apostolik, Gereja-gereja partikular serta badan hukum lain manapun, baik publik maupun privat, merupakan subyek-subyek yang dapat memperoleh, memiliki, menge- lola dan mengalih-milikkan harta benda menurut norma hukum.
|
| Kan. 1256 | Hak milik atas harta benda, dibawah otoritas tertinggi Paus, berada pada badan hukum yang memperoleh harta benda itu secara legitim.
|
| Kan. 1257 §1 | Semua harta benda milik Gereja universal, Takhta Apostolik atau badan-badan hukum publik lain dalam Gereja, adalah harta benda gerejawi dan diatur oleh kanon-kanon berikut dan juga statuta masing-masing.
|
| Kan. 1257 §2 | Harta benda badan hukum privat diatur oleh statutanya sendiri, tidak oleh kanon-kanon ini, kecuali secara jelas dinyatakan lain.
|