| Kan. 1218 | Setiap gereja harus mempunyai nama (titulus) yang, sesudah dipersembahkannya, tidak dapat diubah.
|
| Kan. 1219 | Dalam gereja yang telah dipersembahkan atau diberkati secara legitim, dapat dilaksanakan semua kegiatan ibadat ilahi, dengan tetap menghormati hak-hak paroki.
|
| Kan. 1220 §1 | Hendaknya semua orang yang bersangkutan berusaha agar di gereja-gereja dipelihara kebersihan dan keindahan yang layak bagi rumah Allah dan agar segala sesuatu yang tidak cocok dengan kesucian tempat itu dijauhkan dari padanya.
|
| Kan. 1220 §2 | Untuk melindungi benda-benda suci dan berharga hendaknya dipergunakan cara pemeliharaan yang biasa dan sarana-sarana pengamanan yang tepat.
|
| Kan. 1221 | Masuk ke dalam gereja pada saat perayaan-perayaan suci hendaknya bebas dan gratis.
|
| Kan. 1222 §1 | Jika suatu gereja sama sekali tidak dapat dipergunakan lagi untuk ibadat ilahi dan juga tidak ada kemungkinan untuk memperbaikinya, gereja itu dapat diubah oleh Uskup diosesan untuk penggunaan profan, tetapi bukan penggunaan kotor.
|
| Kan. 1222 §2 | Bila alasan-alasan berat lain menganjurkan agar suatu gereja tidak lagi dipakai untuk ibadat ilahi, Uskup diosesan sesudah mendengarkan dewan imam dapat mengubah gereja itu untuk penggunaan profan yang tidak kotor, tetapi dengan persetujuan mereka yang secara legitim mempunyai hak terhadap gereja itu; dan asalkan hal itu tidak merugikan kebaikan jiwa-jiwa.
|
| Kan. 1223 | Dengan sebutan ruang doa dimaksudkan suatu tempat yang dengan izin Ordinaris diperuntukkan bagi ibadat ilahi untuk kegunaan suatu komunitas atau kelompok umat beriman yang berkumpul di situ, sedangkan umat beriman lain dengan persetujuan Pemimpin yang berwenang juga dapat masuk.
|
| Kan. 1224 §1 | Hendaknya Ordinaris jangan memberi izin yang dibutuhkan untuk menjadikan suatu tempat sebagai ruang doa, kecuali sebelumnya ia sendiri atau wakilnya mengunjungi tempat yang diperuntukkan bagi ruang doa itu dan mendapatkannya dibangun secara layak.
|
| Kan. 1224 §2 | Namun sesudah izin itu diberikan, ruang doa itu tidak dapat diubah untuk penggunaan profan tanpa otoritas Ordinaris yang sama.
|
| Kan. 1225 | Di ruang-ruang doa yang dibangun secara legitim dapat dilangsungkan semua perayaan suci, kecuali perayaan yang dikesampingkan oleh hukum atau oleh ketentuan Ordinaris wilayah, atau terhalang oleh norma-norma liturgi.
|
| Kan. 1226 | Dengan sebutan kapel privat dimaksudkan suatu tempat yang dengan izin Ordinaris wilayah diperuntukkan bagi ibadat ilahi untuk kegunaan satu atau beberapa orang.
|
| Kan. 1227 | Para Uskup dapat membuat kapel pribadi bagi dirinya; dan kapel itu mempunyai hak-hak seperti halnya ruang doa.
|
| Kan. 1228 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1227, untuk menyelenggarakan perayaan Misa atau perayaan-perayaan suci lain di dalam suatu kapel privat, dituntut izin dari Ordinaris wilayah.
|
| Kan. 1229 | Patutlah bahwa ruang doa dan kapel-kapel privat diberkati menurut ritus yang ditentukan dalam buku-buku liturgi; tetapi tempat-tempat itu harus dikhususkan hanya untuk ibadat ilahi dan bebas dari semua penggunaan rumahtangga.
|
| Kan. 1230 | Dengan sebutan tempat ziarah (sanctuarium) dimaksudkan gereja atau tempat suci lain yang dengan persetujuan Ordinaris wilayah sering dikunjungi kaum beriman untuk berziarah karena suatu alasan kesalehan yang khusus.
|
| Kan. 1231 | Agar tempat ziarah itu dapat dikatakan nasional, harus ada persetujuan dari Konferensi para Uskup; agar dapat dikatakan internasional, dituntut persetujuan dari Takhta Suci.
|
| Kan. 1232 §1 | Untuk mengesahkan statuta tempat ziarah diosesan, kewenangan ada pada Ordinaris wilayah; untuk statuta tempat ziarah nasional ada pada Konferensi para Uskup; untuk statuta tempat ziarah international ada pada Takhta Suci saja.
|
| Kan. 1232 §2 | Dalam statuta itu hendaknya ditentukan terutama tujuan, otoritas rektor, hak milik, dan pengelolaan harta-benda.
|
| Kan. 1233 | Kepada tempat-tempat ziarah itu dapat diberikan beberapa privilegi, setiap kali keadaan tempat, jumlah para peziarah dan terutama kesejahteraan umat beriman tampak menganjurkannya.
|
| Kan. 1234 §1 | Di tempat-tempat ziarah itu hendaknya disediakan sarana-sarana keselamatan bagi umat beriman secara lebih berlimpah dengan rajin mewartakan sabda Allah, membina dengan tepat hidup liturgi, terutama dengan perayaan sakramen Ekaristi dan tobat, dan juga dengan memelihara bentuk-bentuk kesalehan rakyat yang teruji.
|
| Kan. 1234 §2 | Ungkapan syukur kerakyatan atas nazar (votiva artis popularis) dan kesaksian-kesaksian kesalehan di tempat-tempat ziarah atau tempat-tempat yang berhubungan dengan itu hendaknya dipasang secara tampak dan dijaga dengan aman.
|
| Kan. 1235 §1 | Altar atau meja tempat Kurban Ekaristi dirayakan disebut tetap, jika dibuat sedemikian sehingga menjadi satu dengan lantai, dan karena itu tidak dapat dipindahkan; disebut dapat dipindahkan, jika dapat digeser.
|
| Kan. 1235 §2 | Sebaiknya dalam setiap gereja ada altar yang tetap; sedangkan di tempat-tempat lain yang diperuntukkan bagi perayaan-perayaan suci ada altar tetap atau altar yang dapat dipindahkan.
|
| Kan. 1236 §1 | Menurut kebiasaan yang diwariskan Gereja, meja altar-tetap hendaknya dibuat dari batu, bahkan dari satu batu alami; tetapi menurut penilaian Konferensi para Uskup dapat juga dipergunakan bahan lain yang pantas dan kokoh. Sedangkan kaki atau bagian bawah dari altar dapat dibuat dari bahan apapun.
|
| Kan. 1236 §2 | Altar yang dapat dipindahkan bisa dibuat dari bahan apapun yang kuat, yang cocok untuk penggunaan liturgis.
|
| Kan. 1237 §1 | Altar-tetap haruslah dipersembahkan, sedangkan altar yang dapat dipindahkan dipersembahkan atau diberkati, menurut ritus yang ditetapkan dalam buku-buku liturgi.
|
| Kan. 1237 §2 | Hendaknya tradisi kuno untuk meletakkan relikwi-relikwi para Martir atau orang-orang Kudus lain di bawah altar-tetap, dipertahankan menurut norma-norma yang diberikan dalam buku-buku liturgi.
|