Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1258Dalam kanon-kanon berikut, dengan sebutan Gereja dimaksudkan bukan hanya Gereja universal atau Takhta Apostolik, melainkan juga badan hukum publik manapun dalam Gereja, kecuali dari konteks pembicaraan atau dari hakikat perkaranya tampak lain.

Kan. 1259Gereja dapat memperoleh harta benda dengan semua cara yang adil baik menurut hukum kodrat maupun menurut hukum positif, sama seperti yang diperbolehkan bagi semua orang lain.

Kan. 1260Gereja mempunyai hak asli untuk menuntut dari umat beriman kristiani apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuannya yang khas.


Kan. 1261 §1Adalah sepenuhnya hak umat beriman kristiani untuk memberikan harta benda demi kepentingan Gereja.

Kan. 1261 §2Uskup diosesan wajib memperingatkan umat beriman mengenai kewajiban yang disebut dalam kan. 222, § 1, dan mendesaknya dengan cara yang tepat.

Kan. 1262Umat beriman hendaknya mendukung Gereja dengan bantuan-bantuan yang diminta dan menurut norma-norma yang dikeluarkan oleh Konferensi para Uskup.

Kan. 1263Adalah hak Uskup diosesan, sesudah mendengarkan dewan keuangan dan dewan imam, mewajibkan untuk membayar pajak yang tak berlebihan bagi kepentingan-kepentingan keuskupan, badan- badan hukum publik yang dibawahkan olehnya, sepadan dengan peng- hasilan mereka; bagi orang-perorangan dan badan-badan hukum lain ia dapat mewajibkan pungutan luar biasa dan tak berlebihan hanya dalam kebutuhan yang amat mendesak dan dengan syarat-syarat yang sama, dengan tetap berlaku undang-undang serta kebiasaan-kebiasaan partiku- lar yang memberikan kepadanya kewenangan-kewenangan lebih besar.

Kan. 1264Kecuali ditentukan lain dalam hukum, pertemuan para Uskup provinsi bertugas:
10 menentukan tarif untuk tindakan kuasa eksekutif yang mem- berikan kemurahan atau untuk pelaksanaan reskrip dari Takhta Apostolik, yang harus disetujui oleh Takhta Apostolik itu sendiri;
20 menentukan sumbangan pada kesempatan pelayanan sakramen- sakramen dan sakramentali.

Kan. 1265 §1Dengan tetap berlaku hukum para religius mendicant, orang perorangan atau badan hukum privat manapun dilarang mengumpulkan dana untuk lembaga atau tujuan saleh maupun gerejawi apapun, tanpa izin yang diberikan secara tertulis dari Ordinarisnya sendiri serta Ordinaris wilayah.

Kan. 1265 §2Konferensi para Uskup dapat menetapkan norma-norma untuk mencari dana, yang harus ditaati oleh semua saja, tak terkecuali mereka yang dari kelembagaannya disebut dan adalah mendikan.

Kan. 1266Dalam semua gereja dan ruang doa, juga yang menjadi milik tarekat religius yang de facto biasa terbuka bagi umat beriman kristiani, Ordinaris wilayah dapat memerintahkan agar dikumpulkan dana khusus untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang sifatnya parokial, keuskupan, nasional ataupun universal, yang kemudian harus dikirim kepada kuria keuskupan dengan cermat.

Kan. 1267 §1Kecuali nyata kebalikannya, sumbangan-sumbangan yang diberikan kepada Pemimpin-pemimpin atau pengelola badan hukum gerejawi manapun, juga yang privat, diandaikan diberikan kepada badan hukum itu sendiri.

Kan. 1267 §2Dalam hal badan hukum publik, sumbangan-sumbangan yang disebut dalam § 1 itu tidak dapat ditolak kecuali dengan alasan yang wajar dan, dalam hal-hal yang penting, seizin Ordinaris; dibutuhkan izin Ordinaris juga untuk menerima sumbangan-sumbangan yang disertai beban untuk dipenuhi atau bersyarat, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1295.

Kan. 1267 §3Sumbangan yang diberikan oleh umat beriman untuk tujuan tertentu boleh digunakan hanya untuk tujuan itu.

Kan. 1268Gereja mengakui daluwarsa sebagai cara untuk memperoleh harta benda atau melepaskan diri darinya, menurut norma kan. 197-199.

Kan. 1269Benda-benda suci, jika milik orang-orang privat, dapat diperoleh oleh orang-orang privat lewat daluwarsa, tetapi tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan profan, kecuali sudah kehilangan nilai dipersembahkannya atau diberkatinya; sedangkan jika benda-benda itu milik suatu badan hukum gerejawi publik, maka dapat diperoleh menjadi milik hanya oleh badan hukum gerejawi publik lain.

Kan. 1270Benda-benda tak bergerak, benda-benda bergerakyang berharga, hak-hak dan pengaduan-pengaduan baik mengenai orang maupun benda milik Takhta Apostolik, didaluwarsa dengan jangka waktu seratus tahun; milik badan hukum gerejawi publik lain, dengan jangka waktu tiga puluh tahun.

Kan. 1271Atas dasar ikatan kesatuan dan cintakasih, para Uskup, sesuai dengan kemampuan keuskupannya, hendaknya turut serta mengusahakan sarana-sarana yang dibutuhkan oleh Takhta Apos- tolik menurut keadaan zaman, agar dapat melaksanakan pengabdiannya kepada Gereja universal dengan semestinya.

Kan. 1272Di wilayah-wilayah dimana masih terdapat benefisi dalam arti yang sesungguhnya, Konferensi para Uskup hendaknya mengaturnya dengan norma-norma yang tepat, yang disepakati bersama dengan dengan Takhta Apostolik serta disetujui olehnya, sedemikian sehingga penghasilannya, bahkan sedapat mungkin modal benefisi itu sendiri, lambat-laun diubah menjadi lembaga seperti yang disebut dalam kan. 1274, § 1.

Kan. 1273Paus, berdasarkan primat kepemimpinannya, adalah pengelola (administrator) dan pengatur (dispensator) tertinggi segenap harta benda gerejawi.

Kan. 1274 §1Di setiap keuskupan hendaknya ada suatu lembaga khusus, yang mengumpulkan harta benda atau sumbangan- sumbangan dengan tujuan untuk mendukung sustentasi para klerikus, yang memberi pelayanan bagi kepentingan keuskupan, menurut norma kan. 281, kecuali bagi mereka telah dicukupi secara lain.

Kan. 1274 §2Dimana jaminan sosial bagi klerus belum diatur dengan baik, hendaknya Konferensi para Uskup mengusahakan agar ada lembaga, yang secara cukup memberi jaminan sosial bagi para klerikus.

Kan. 1274 §3Di setiap keuskupan, sejauh perlu, hendaknya dibentuk suatu dana umum (massa communis), agar para Uskup dapat memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap orang-orang lain yang mengabdikan diri kepada Gereja dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan lain dari keuskupan; dan juga agar keuskupan-keuskupan yang lebih kaya dapat membantu yang lebih miskin.

Kan. 1274 §4Menurut keadaan setempat yang berbeda-beda, tujuan-tujuan yang disebut dalam § 2 dan § 3 dapat lebih mudah dicapai lewat lembaga-lembaga keuskupan yang berserikat satu sama lain, atau lewat kerja sama, atau juga lewat asosiasi yang tepat, yang dibentuk untuk pelbagai keuskupan, bahkan juga untuk seluruh wilayah Konferensi para Uskup sendiri.

Kan. 1274 §5Lembaga-lembaga ini, jika dapat, hendaknya dibentuk sedemikian sehingga mendapat pengakuan juga dalam hukum sipil.

Kan. 1275Dana harta benda yang dikumpulkan dari pelbagai keuskupan hendaknya dikelola menurut norma-norma yang disepakati dengan tepat oleh para Uskup yang bersangkutan.

Kan. 1276 §1Ordinaris harus mengawasi dengan seksama pengelolaan semua harta benda milik badan-badan hukum publik yang dibawahkan padanya, dengan tetap berlaku dasar-dasar legitim yang memberi kewenangan cukup besar kepadanya.

Kan. 1276 §2Dengan memperhitungkan hak-hak, kebiasaan-kebiasaan legitim serta situasi, para Ordinaris hendaknya mengatur seluruh urusan pengelolaan harta benda gerejawi dengan mengeluarkan instruksi- instruksi khusus, dalam batas-batas hukum universal dan partikular.

Kan. 1277Untuk mengambil tindakan-tindakan pengelolaan yang menurut keadaan ekonomi keuskupan termasuk lebih penting, Uskup harus mendengarkan nasihat dewan keuangan dan kolegium konsultor; tetapi membutuhkan persetujuan baik dewan tersebut maupun kolegium konsultor, untuk mengambil tindakan-tindakan pengelolaan luar biasa, kecuali dalam kasus-kasus yang secara khusus ditegaskan dalam hukum umum atau dalam piagam fundasi. Namun, Konferensi para Uskup harus menentukan tindakan-tindakan mana yang harus dianggap pengelolaan luar biasa.

<<   >>