| Kan. 1198 | Kaul-kaul yang diucapkan sebelum profesi religius ditangguhkan selama pengucap kaul tinggal dalam tarekat religius.
|
| Kan. 1199 §1 | Sumpah, yakni menyerukan Nama ilahi sebagai saksi kebenaran, tidak dapat diberikan, kecuali dalam kebenaran, penilaian dan keadilan.
|
| Kan. 1199 §2 | Sumpah yang dituntut atau diizinkan oleh kanon-kanon, tidak dapat diberikan secara sah dengan perantaraan seorang yang dikuasakan.
|
| Kan. 1200 §1 | Yang dengan bebas bersumpah bahwa akan berbuat sesuatu, berdasarkan keutamaan religi terikat kewajiban khusus untuk melaksanakan apa yang diperkokoh dengan sumpahnya.
|
| Kan. 1200 §2 | Sumpah yang didesakkan dengan muslihat, paksaan atau ketakutan besar, tidaklah sah demi hukum sendiri.
|
| Kan. 1201 §1 | Sumpah-janji mengikuti hakikat dan syarat-syarat yang dibubuhkan padanya.
|
| Kan. 1201 §2 | Jika tindakan yang secara langsung merugikan orang lain atau kesejahteraan umum atau keselamatan kekal dibubuhi sumpah, tindakan itu tidak diperkokoh oleh sumpah itu.
|
| Kan. 1202 | Kewajiban yang muncul dari suatu sumpah-janji berhenti:
10 jika dihapuskan oleh dia yang dimaksudkan mendapat keuntungan dari sumpah itu;
20 jika hal yang disumpahkan itu sendiri sudah berubah secara substansial, atau, karena perubahan keadaan, menjadi buruk atau tanpa nilai sama sekali atau bahkan menghalangi sesuatu yang lebih baik;
30 dengan tiadanya tujuan atau syarat yang mungkin dicantumkan pada sumpah itu;
40 dengan dispensasi, pengubahan menurut norma kan. 1203.
|
| Kan. 1203 | Mereka yang dapat untuk menangguhkan, memberi dispensasi atau mengubah suatu kaul, mempunyai kuasa yang sama dan dengan dasar yang sama terhadap sumpah-janji; tetapi jika dispensasi dari sumpah itu mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menolak menghapuskan kewajiban itu, maka hanya Takhta Apostoliklah yang dapat memberi dispensasi.
|
| Kan. 1204 | Sumpah harus ditafsirkan secara ketat menurut hukum dan menurut maksud orang yang mengucapkan sumpah itu; atau, jika orang ini melakukannya dengan maksud menipu, sumpah itu harus ditafsirkan menurut maksud orang yang dituju dengan sumpah itu.
|
| Kan. 1205 | Tempat-tempat suci ialah tempat yang dikhususkan untuk ibadat ilahi atau pemakaman kaum beriman yang dipersembah- kan atau diberkati sesuai dengan buku-buku liturgi yang ditetapkan.
|
| Kan. 1206 | Mempersembahkan suatu tempat untuk ibadat menjadi wewenang Uskup diosesan dan mereka yang dalam hukum disamakan dengannya; mereka ini dapat menyerahkan kepada Uskup siapapun atau, dalam kasus-kasus kekecualian, kepada seorang imam untuk melakukan tugas itu di wilayahnya.
|
| Kan. 1207 | Tempat-tempat suci diberkati oleh Ordinaris; sedangkan pemberkatan gereja-gereja direservasi bagi Uskup diosesan; namun keduanya dapat mendelegasikan kepada seorang imam lain untuk itu.
|
| Kan. 1208 | Mengenai dipersembahkannya dan diberkatinya gereja yang telah dilangsungkan, demikian pula mengenai diberkatinya tempat pemakaman, hendaknya dibuat dokumen: satu eksemplar disimpan dalam kuria keuskupan dan satu eksemplar disimpan dalam arsip gereja.
|
| Kan. 1209 | Dipersembahkannya atau diberkatinya suatu tempat, asalkan tidak merugikan seseorang, cukuplah dibuktikan dengan satu orang saksi saja yang terpercaya.
|
| Kan. 1210 | Dalam tempat suci hanya dapat diizinkan hal-hal yang berguna bagi pelaksanaan atau peningkatan ibadat, kesalehan dan keagamaan, serta dilarang segala sesuatu yang tidak cocok dengan kesucian tempat itu. Namun Ordinaris dapat sesekali memberi izin untuk penggunaan lain, asalkan tidak bertentangan dengan kesucian tempat itu.
|
| Kan. 1211 | Tempat-tempat suci dinodai oleh perbuatan-perbuatan yang secara berat sangat merugikan yang dilakukan di sana dengan menimbulkan sandungan bagi kaum beriman dan yang menurut penilaian Ordinaris wilayah sedemikian berat dan sedemikian berlawanan dengan kesucian tempat sehingga tidak boleh lagi diselenggarakan ibadat di sana sampai kerugian itu diperbaiki dengan suatu upacara tobat menurut norma buku-buku liturgi.
|
| Kan. 1212 | Tempat-tempat suci kehilangan nilai-dipersembahkannya atau nilai-diberkatinya, jika sebagian besar dari padanya hancur atau jika tempat-tempat itu dengan dekret Ordinaris yang berwenang atau menurut kenyataannya telah dialihkan untuk penggunaan profan secara tetap.
|
| Kan. 1213 | Di tempat-tempat suci otoritas gerejawi menjalankan kuasa serta tugas-tugas mereka secara bebas.
|
| Kan. 1214 | Dengan sebutan gereja dimaksudkan bangunan suci yang diperuntukkan bagi ibadat ilahi dimana kaum beriman berhak untuk masuk melaksanakan ibadat ilahi, terutama ibadat yang dilangsungkan secara publik.
|
| Kan. 1215 §1 | Tak satu gereja pun boleh didirikan tanpa persetujuan jelas Uskup diosesan yang diberikan secara tertulis.
|
| Kan. 1215 §2 | Hendaknya Uskup diosesan tidak memberikan persetujuannya kecuali ia, sesudah mendengarkan dewan imam dan rektor gereja-gereja tetangga, berpendapat bahwa gereja baru itu akan dapat bermanfaat bagi kebaikan jiwa-jiwa dan bahwa sarana-sarana yang dibutuhkan untuk pembangunan gereja dan penyelenggaraan ibadat ilahi tidak akan berkekurangan.
|
| Kan. 1215 §3 | Juga tarekat-tarekat religius, meskipun telah memperoleh persetujuan dari Uskup diosesan untuk mendirikan rumah baru dalam keuskupan atau kota, namun sebelum membangun gereja di suatu tempat tertentu harus memperoleh izin dari padanya.
|
| Kan. 1216 | Dalam membangun atau memugar gereja-gereja, selain nasihat-nasihat para ahli hendaknya diindahkan asas-asas dan norma-norma liturgi serta seni suci.
|
| Kan. 1217 §1 | Setelah pembangunan selesai dengan semestinya, hendaknya gereja baru selekas mungkin dipersembahkan atau sekurang-kurangnya diberkati dengan mengindahkan undang-undang liturgi suci.
|
| Kan. 1217 §2 | Hendaknya gereja-gereja dipersembahkan dengan ritus meriah, terutama gereja-gereja katedral dan gereja-gereja paroki.
|