| Kan. 1054 | Ordinaris wilayah, jika mengenai klerus sekular, atau Pemimpin tinggi yang berwenang, jika mengenai bawahannya sendiri, hendaknya mengirim berita mengenai setiap penahbisan yang telah dilaksanakan kepada pastor paroki tempat mereka dibaptis, agar hal itu dicatat dalam buku baptis menurut norma kan. 535, § 2.
|
| Kan. 1055 §1 | Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen.
|
| Kan. 1055 §2 | Karena itu antara orang-orang yang dibaptis, tidak dapat ada kontrak perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya sakramen.
|
| Kan. 1056 | Ciri-ciri hakiki (proprietates) perkawinan ialah unitas (kesatuan) dan indissolubilitas (sifat tak-dapat-diputuskan), yang dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan khusus atas dasar sakramen.
|
| Kan. 1057 §1 | Kesepakatan pihak-pihak yang dinyatakan secara legitim antara orang-orang yang menurut hukum mampu, membuat perkawinan; kesepakatan itu tidak dapat diganti oleh kuasa manusiawi manapun.
|
| Kan. 1057 §2 | Kesepakatan perkawinan adalah tindakan kehendak dengan- nya seorang laki-laki dan seorang perempuan saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali.
|
| Kan. 1058 | Semua orang dapat melangsungkan perkawinan, sejauh tidak dilarang hukum.
|
| Kan. 1059 | Perkawinan orang-orang katolik, meskipun hanya satu pihak yang katolik, diatur tidak hanya oleh hukum ilahi, melainkan juga oleh hukum kanonik, dengan tetap berlaku kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat yang sifatnya semata-mata sipil dari perkawinan itu.
|
| Kan. 1060 | Perkawinan mendapat perlindungan hukum (favor iuris); karena itu dalam keragu-raguan haruslah dipertahankan sahnya perkawinan, sampai dibuktikan kebalikannya.
|
| Kan. 1061 §1 | Perkawinan sah antara orang-orang yang dibaptis disebut hanya ratum, bila tidak consummatum; ratum dan consummatum, bila suami-istri telah melakukan persetubuhan antar mereka (actus coniugalis) secara manusiawi yang pada sendirinya terbuka untuk kelahiran anak, untuk itulah perkawinan menurut kodratnya terarahkan, dan dengannya suami-istri menjadi satu daging.
|
| Kan. 1061 §2 | Setelah perkawinan dirayakan, bila suami istri tinggal ber- sama, diandaikan adanya persetubuhan, sampai terbukti kebalikannya.
|
| Kan. 1061 §3 | Perkawinan yang tidak sah disebut putatif bilamana dirayakan dengan itikad baik sekurang-kurangnya oleh satu pihak, sampai kedua pihak menjadi pasti mengenai nulitasnya itu.
|
| Kan. 1062 §1 | Janji untuk menikah, baik satu pihak maupun dua belah pihak, yang disebut pertunangan, diatur menurut hukum partikular yang ditetapkan Konferensi para Uskup dengan mempertim- bangkan kebiasaan serta hukum sipil, bila itu ada.
|
| Kan. 1062 §2 | Dari janji untuk menikah tidak timbul hak pengaduan untuk menuntut peneguhan perkawinan; tetapi ada hak pengaduan untuk menuntut ganti rugi, bila ada.
|
| Kan. 1063 | Para gembala jiwa-jiwa wajib mengusahakan agar komunitas gerejawi masing-masing memberikan pendampingan kepada umat beriman kristiani, supaya status perkawinan dipelihara dalam semangatkristiani serta berkembang dalam kesempurnaan. Pendampingan itu terutama harus diberikan:
10 dengan khotbah, katekese yang disesuaikan bagi anak-anak, kaum muda serta dewasa, juga dengan menggunakan sarana- sarana komunikasi sosial, agar dengan itu umat beriman kristiani mendapat pengajaran mengenai makna perkawinan kristiani dan tugas suami-istri serta orangtua kristiani;
20 dengan persiapan pribadi untuk memasuki perkawinan, supaya dengan itu mempelai disiapkan untuk kesucian dan tugas-tugas dari statusnya yang baru;
30 dengan perayaan liturgi perkawinan yang membawa hasil agar dengan itu memancarlah bahwa suami-istri menandakan serta mengambil bagian dalam misteri kesatuan dan cintakasih yang subur antara Kristus dan Gereja-Nya;
40 dengan bantuan yang diberikan kepada suami-istri, agar mereka dengan setia memelihara serta melindungi perjanjian perkawinan itu, sampai pada penghayatan hidup di dalam keluarga yang semakin hari semakin suci dan semakin penuh.
|
| Kan. 1064 | Ordinaris wilayah harus mengusahakan agar pendampingan tersebut diatur dengan semestinya, bila ia memandang baik juga dengan mendengarkan nasihat dari orang-orang, laki-laki dan perempuan, yang teruji karena pengalaman dan keahliannya.
|
| Kan. 1065 §1 | Orang-orang katolik yang belum menerima sakramen penguatan, hendaklah menerimanya sebelum diizinkan menikah, bila hal itu dapat dilaksanakan tanpa keberatan besar.
|
| Kan. 1065 §2 | Agar dapat menerima sakramen perkawinan dengan membawa hasil, sangatlah dianjurkan agar mempelai menerima sakramen tobat dan sakramen Ekaristi mahakudus.
|
| Kan. 1066 | Sebelum perkawinan dirayakan, haruslah pasti bahwa tak satu hal pun menghalangi perayaannya yang sah dan licit.
|
| Kan. 1067 | Konferensi para Uskup hendaknya menentukan norma-norma mengenai penyelidikan calon mempelai, serta mengenai pengumuman nikah atau cara-cara lain yang tepat untuk melakukan penyelidikan yang perlu sebelum perkawinan; setelah menepati hal-hal tersebut secara seksama, pastor paroki dapat melangkah lebih lanjut untuk meneguhkan perkawinan.
|
| Kan. 1068 | Dalam bahaya maut, bilamana tidak dapat diperoleh bukti-bukti lain, cukuplah, kecuali ada indikasi sebaliknya, pernyataan calon mempelai, jika perlu juga dibawah sumpah, bahwa mereka telah dibaptis dan tidak terkena suatu halangan.
|
| Kan. 1069 | Semua orang beriman wajib melaporkan halangan- halangan yang mereka ketahui kepada pastor paroki atau Ordinaris wilayah sebelum perayaan perkawinan.
|
| Kan. 1070 | Bila orang lain, dan bukan pastor paroki yang sebenarnya bertugas meneguhkan perkawinan, melakukan penyelidikan tersebut, hendaknya ia selekas mungkin memberitahukan hasil penyelidikan itu dengan dokumen otentik kepada pastor paroki.
|
| Kan. 1071 §1 | Kecuali dalam kasus mendesak, tanpa izin Ordinaris wilayah, janganlah seseorang meneguhkan:
10 perkawinan orang-orang pengembara;
20 perkawinan yang menurut norma undang-undang sipil tidak dapat diakui atau tidak dapat dirayakan;
30 perkawinan orang yang terikat kewajiban-kewajiban kodrati terhadap pihak lain atau terhadap anak-anak yang lahir dari hubungan sebelumnya;
40 perkawinan orang yang telah meninggalkan iman katolik secara terbuka;
50 perkawinan orang yang terkena censura;
60 perkawinan anak yang belum dewasa tanpa diketahui atau secara masuk akal tidak disetujui oleh orangtuanya;
70 perkawinan yang akan dilangsungkan dengan perantaraan orang yang dikuasakan, yang disebut dalam kan. 1105.
|
| Kan. 1071 §2 | Ordinaris wilayah jangan memberi izin untuk meneguhkan perkawinan orang yang secara terbuka meninggalkan iman katolik, kecuali telah diindahkan norma yang disebut dalam kan. 1125, dengan penyesuaian seperlunya.
|
| Kan. 1072 | Para gembala jiwa-jiwa hendaknya berusaha menjauhkan kaum muda dari perayaan perkawinan sebelum usia yang lazim untuk melangsungkan perkawinan menurut kebiasaan daerah yang diterima.
|
| Kan. 1073 | Halangan yang menggagalkan (impedimentum dirimens)membuat seseorang tidak mampu untuk melangsungkan perkawinan secara sah.
|
| Kan. 1074 | Halangan dianggap publik, bila dapat dibuktikan dalam tata-lahir; bila tidak, tersembunyi.
|
| Kan. 1075 §1 | Hanya otoritas tertinggi Gereja mempunyai kewenangan untuk menyatakan secara otentik kapan hukum ilahi melarang atau menggagalkan perkawinan.
|
| Kan. 1075 §2 | Juga hanya otoritas tertinggi itu berhak menetapkan halangan- halangan lain bagi orang-orang yang dibaptis.
|
| Kan. 1076 | Kebiasaan yang memasukkan halangan baru atau yang berlawanan dengan halangan-halangan yang ada, ditolak.
|
| Kan. 1077 §1 | Ordinaris wilayah dapat melarang perkawinan dalam kasus khusus bagi bawahannya sendiri di mana pun mereka berada serta bagi semua orang yang sedang berada di wilayahnya, tetapi hanya untuk sementara, atas alasan yang berat dan selama alasan itu ada.
|
| Kan. 1077 §2 | Hanya otoritas tertinggi Gereja dapat menambahkan pada suatu larangan klausul yang menggagalkan.
|
| Kan. 1078 §1 | Ordinaris wilayah dapat memberikan dispensasi kepada bawahannya sendiri di mana pun mereka berada dan kepada semua orang yang sedang berada di wilayahnya, dari semua halangan yang bersifat gerejawi, kecuali halangan-halangan yang dispensasinya direservasi bagi Takhta Apostolik.
|
| Kan. 1078 §2 | Halangan-halangan yang dispensasinya direservasi bagi Takhta Apostolik ialah:
10 halangan yang timbul dari tahbisan suci atau dari kaul kekal publik kemurnian dalam suatu tarekat religius bertingkat kepausan;
20 halangan kejahatan yang disebut dalam kan. 1090.
|
| Kan. 1078 §3 | Tidak pernah diberikan dispensasi dari halangan hubungan darah dalam garis keturunan lurus atau dalam garis keturunan menyamping tingkat kedua.
|
| Kan. 1079 §1 | Bila bahaya mati mendesak, Ordinaris wilayah dapat memberikan dispensasi,baik dari tata peneguhan yang seharusnya ditepati dalam perayaan perkawinan, maupun dari semua dan setiap halangan nikah gerejawi, entah yang publik entah yang tersembunyi, kepada bawahannya sendiri di mana pun mereka berada, dan kepada semua orang yang sedang berada di wilayahnya, terkecuali halangan yang timbul dari tahbisan presbiterat suci.
|
| Kan. 1079 §2 | Dalam keadaan yang sama sebagaimana disebut dalam § 1, tetapi hanya dalam kasus dimana Ordinaris wilayah tidak dapat dihubungi, kuasa untuk memberikan dispensasi tersebut dimiliki baik oleh pastor paroki, pelayan suci yang mendapat delegasi secara benar, maupun oleh imam atau diakon yang meneguhkan perkawinan menurut norma kan. 1116, § 2.
|
| Kan. 1079 §3 | Dalam bahaya maut bapa pengakuan memiliki kuasa untuk memberikan dispensasi dari halangan-halangan tersembunyi untuk tata- batin, entah didalam entah diluar penerimaan sakramen pengakuan.
|
| Kan. 1079 §4 | Dalam kasus yang disebut § 2, Ordinaris wilayah dianggap tidak dapat dihubungi, bila hal itu hanya dapat terjadi lewat telegram atau telepon.
|
| Kan. 1080 §1 | Setiap kali halangan diketahui sewaktu segala sesuatu sudah siap untuk perayaan perkawinan dan perkawinan tidak dapat ditangguhkan sampai diperoleh dispensasi dari otoritas yang berwenang tanpa bahaya kerugian besar yang mungkin timbul, maka Ordinaris wilayah memiliki kuasa untuk memberikan dispensasi dari semua halangan terkecuali yang disebut dalam kan. 1078, § 2, 10; dan asalkan kasusnya tersembunyi, kuasa itu juga dimiliki oleh semua yang disebut dalam kan. 1079, §§ 2-3, dengan menepati syarat-syarat yang ditentukan di situ.
|
| Kan. 1080 §2 | Kuasa itu berlaku juga untuk mengesahkan perkawinan bila ada bahaya yang sama kalau tertunda, serta tiada waktu untuk menghubungi Takhta Apostolik atau Ordinaris wilayah mengenai halangan-halangan yang dapat didispensasi olehnya.
|
| Kan. 1081 | Pastor paroki atau imam atau diakon yang disebut dalam kan. 1079, § 2, hendaknya segera memberitahu Ordinaris wilayah mengenai dispensasi yang diberikan untuk tata-lahir; dan hendaknya hal itu dicatat di dalam buku perkawinan.
|
| Kan. 1082 | Kecuali reskrip Penitensiaria menyatakan lain, dispensasi yang diberikan dalam tata-batin non-sakramental dari halangan nikah tersembunyi, hendaknya dicatat dalam buku yang harus disimpan dalam arsip rahasia kuria, dan untuk tata-lahir tidak dibutuhkan dispensasi lain, bila kemudian halangan yang tersembunyi itu menjadi publik.
|