KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1079 §1 | Bila bahaya mati mendesak, Ordinaris wilayah dapat memberikan dispensasi,baik dari tata peneguhan yang seharusnya ditepati dalam perayaan perkawinan, maupun dari semua dan setiap halangan nikah gerejawi, entah yang publik entah yang tersembunyi, kepada bawahannya sendiri di mana pun mereka berada, dan kepada semua orang yang sedang berada di wilayahnya, terkecuali halangan yang timbul dari tahbisan presbiterat suci.
| | Kan. 1079 §2 | Dalam keadaan yang sama sebagaimana disebut dalam § 1, tetapi hanya dalam kasus dimana Ordinaris wilayah tidak dapat dihubungi, kuasa untuk memberikan dispensasi tersebut dimiliki baik oleh pastor paroki, pelayan suci yang mendapat delegasi secara benar, maupun oleh imam atau diakon yang meneguhkan perkawinan menurut norma kan. 1116, § 2.
| | Kan. 1079 §3 | Dalam bahaya maut bapa pengakuan memiliki kuasa untuk memberikan dispensasi dari halangan-halangan tersembunyi untuk tata- batin, entah didalam entah diluar penerimaan sakramen pengakuan.
| | Kan. 1079 §4 | Dalam kasus yang disebut § 2, Ordinaris wilayah dianggap tidak dapat dihubungi, bila hal itu hanya dapat terjadi lewat telegram atau telepon.
| << >>
|