KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2483. | Dusta adalah pelanggaran paling langsung terhadap kebenaran. Berdusta berarti berbicara atau berbuat melawan kebenaran untuk menyesatkan seseorang, yang mempunyai hak untuk mengetahui kebenaran. Oleh karena dusta melukai hubungan manusia dengan kebenaran dan sesama, ia juga melanggar hubungan mendasar antara manusia dan perkataannya dengan Tuhan.
| | 2484. | Dusta itu lebih berat atau kurang berat bergantung pada kodrat kebenaran yang ia rusakkan, situasi, maksud orang melakukannya, dan kerugian yang muncul darinya untuk orang yang ditipu. Pada hakikatnya dusta hanyalah dosa kecil, namun dapat menjadi dosa berat, kalau ia melanggar kebajikan-kebajikan keadilan dan cinta kasih secara kasar.
| | 2485. | Dusta itu menurut kodratnya harus ditolak. Ia adalah satu pencemaran perkataan, yang diperuntukkan, untuk menyampaikan kebenaran yang orang tahu kepada orang lain. Maksud yang disengaja untuk menipu sesama melalui ungkapan yang bertentangan dengan kebenaran, melanggar kebenaran dan cinta kasih. Kesalahan itu menjadi lebih besar lagi, apabila terdapat bahaya bahwa penipuan itu membawa akibat-akibat yang buruk bagi yang ditipu.
| | 2486. | Sebagai pelanggaran kebenaran, dusta itu adalah semacam kekerasan terhadap sesama. Ia menghantamnya dalam kemampuannya untuk mengetahui, yang adalah satu prasyarat untuk setiap penilaian dan setiap keputusan. Pada dasarnya ia mengandung perpecahan antar manusia dan segala kejahatan muncul darinya. Dusta itu membawa kemalangan untuk setiap masyarakat; ia melumpuhkan kepercayaan antara manusia dan merobek-robek jaringan hubungan sosial.
| | 2487. | Setiap pelanggaran melawan keadilan dan kebenaran membawa serta kewajiban untuk pemulihan, juga apabila pengampunan sudah diberikan kepada pencetusnya. Seandainya tidak mungkin untuk memulihkan lagi suatu ketidakadilan secara resmi, orang harus melakukannya secara diam-diam; kalau yang dirugikan tidak langsung dapat diberikan ganti rugi, orang harus memberikan ganti rugi secara moral kepadanya atas nama cinta kasih. Kewajiban untuk memulihkan juga menyangkut pelanggaran terhadap nama baik bagi orang lain. Pemulihan moral sering kali juga pemulihan material ini diukur menurut besarnya kerugian yang disebabkan. Ini adalah kewajiban hati nurani.
| | 2488. | Hak atas penyampaian kebenaran bukannya tanpa syarat. Kehidupan ini harus dihayati sesuai dengan hukum cinta kepada sesama menurut Injil. Cinta kasih ini menghendaki bahwa dalam situasi konkret orang menilai, apakah sesuai atau tidak, mengatakan kebenaran kepada orang yang ingin mengetahuinya.
| | 2489. | Satu permohonan untuk pengetahuan atau informasi, harus selalu dijawab dengan cinta kepada sesama dan penghormatan akan kebenaran. Keselamatan dan keamanan orang lain, penghormatan akan kehidupan pribadi, atau perhatian akan kepentingan umum adalah alasan-alasan yang cukup, untuk mendiamkan sesuatu yang tidak harus diumumkan, atau untuk mempergunakan bahasa yang sangat hati-hati. Kewajiban untuk menjauhkan syak wasangka, sering menuntut kebijaksanaan yang sungguh. Tidak ada seorang pun berkewajiban untuk menyampaikan kebenaran kepada orang-orang, yang tidak mempunyai hak untuk mengetahuinya Bdk. Sir 27:16; Ams 25:9-10.
| << >>
|