KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2381. | Perzinaan adalah satu ketidakadilan. Siapa yang berzina, ia tidak setia kepada kewajiban-kewajibannya. Ia menodai ikatan perkawinan yang adalah tanda perjanjian; ia juga menodai hak dari pihak yang menikah dengannya dan merusakkan lembaga perkawinan, dengan tidak memenuhi perjanjian, yang adalah dasarnya. Ia membahayakan martabat pembiakan manusiawi, serta kesejahteraan anak-anak, yang membutuhkan ikatan yang langgeng dari orang-tuanya.
| | 2382. | Yesus menegaskan tujuan asli dari Pencipta, yang menghendaki bahwa perkawinan itu tidak terceraikanBdk. Mat 5:31-32; 19:3-9; Mrk 10:9; Luk 16:18; 1 Kor 7:10-11.. Ia membatalkan kemudahan-kemudahan yang telah merembes masuk ke dalam hukum lamaBdk. Mat 19:7-9.."Perkawinan ratum dan disempurnakan dengan persetubuhan" antara orang-orang dibaptis Katolik "tidak dapat diputuskan oleh kekuasaan manusia mana pun juga dan atas alasan apapun, selain oleh kematian" (CIC, can. 1141).
| | 2383. | Hidup terpisah suami isteri dengan mempertahankan ikatan perkawinan dapat dibenarkan dalam hal-hal tertentu yang telah ditetapkan oleh hukum Gereja .Kalau perceraian sipil merupakan kemungkinan satu-satunya, untuk menjamin hak-hak tertentu yang legal, pemeliharaan anak-anak atau harta milik yang diwariskan, maka perpisahan itu dapat dilakukan dan dengan demikian ia tidak merupakan pelanggaran susila.
| | 2384. | Perceraian adalah satu pelanggaran berat terhadap hukum moral kodrat. Ia beranggapan dapat memutuskan perjanjian untuk hidup bersama sampai mati, yang telah dibuat dengan sukarela antara suami isteri. Perceraian menghina perjanjian keselamatan, yang tandanya adalah perkawinan sakramental. Mengadakan satu hubungan baru, juga apabila disahkan oleh hukum sipil, menambah dan memperkuat pemisahan. Pihak suami atau isteri, yang menikah lagi, berada dalam perzinaan yang tetap dan publik.
"Kalau seorang suami, setelah ia berpisah dari isterinya, mengawini seorang wanita lain, ia adalah pezina, karena ia membiarkan wanita ini melakukan perzinaan; dan wanita, yang hidup bersama dengan dia, adalah seorang pezina, karena ia telah menarik suami orang lain kepada dirinya" (Basilius, moral. reg. 73).
| | 2385. | Perceraian adalah tidak susila juga dengan alasan bahwa ia membawa kekacauan di dalam keluarga dan di dalam masyarakat. Kekacauan ini membawa akibat-akibat buruk: untuk pihak yang ditinggalkan; anak-anak, yang oleh perceraian orang-tuanya mengalami kejutan dan ditarik ke sana ke mari antara mereka berdua; masyarakat, yang untaknya ia menjadi suatu luka yang dalam, karena kebiasaan ini cenderung menular.
| | 2386. | Mungkin sekali bahwa satu dari suami isteri menjadi kurban tak bersalah dari perceraian yang diputuskan oleh hukum sipil. Dalam hal ini ia tidak melanggar perintah kesusilaan. Terdapat satu perbedaan besar antara suami atau isteri, yang telah berusaha dengan wajar supaya tetap setia kepada Sakramen Perkawinan dan ditinggalkan secara tidak adil, dan dia, yang oleh satu pelanggaran berat telah merusakkan perkawinan yang sah menurut hukum Gereja Bdk. FC 84.
| << >>
|