KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2375. | Karya penelitian untuk mengatasi ketidaksuburan patut didorong, andaikata itu "dilakukan demi kepentingan manusia, demi hak-haknya yang tidak dapat diganggu gugat serta demi kesejahteraannya yang benar dan utuh sesuai dengan rencana dan kehendak Allah" (DnV intr.2).
| | 2376. | Teknik-teknik yang dengan perantaraan orang ketiga (pemberian telur atau sperma, kehamilan pinjaman) meniadakan persekutuan orang-tua, harus ditolak dengan tegas. Teknik-teknik ini (inseminasi dan pembuahan buatan secara heterolog) menodai hak anak agar dilahirkan dari seorang ayah dan seorang ibu, yang ia kenal dan yang berhubungan satu dengan yang lain sebagai suami isteri. Mereka juga menodai hak kedua orang-tua, "bahwa yang satu hanya menjadi ayah atau ibu dengan perantaraan yang lain" (DnV 2, 1).
| | 2377. | Apabila teknik-teknik ini dilaksanakan dalam kalangan suami isteri (inseminasi dan pembuahan buatan homology, maka teknik itu barangkali kurang dapat dicela, tetapi tetap tidak dapat diterima secara moral. Teknik-teknik itu memisahkan persetubuhan dari pembuahan. Tindakan yang mendasari eksistensi anak, bukan lagi satu tindakan di mana dua pribadi saling menyerahkan diri. Dengan demikian orang mempercayakan "kehidupan dan identitas embrio kepada kekuasaan para ahli kedokteran dan biologi dan membangun satu kekuasaan teknik atas asal usul dan tujuan manusia. Kekuasaan semacam itu bertentangan di dalam dirinya dengan martabat dan kesamaan, yang orang-tua dan anak-anak miliki bersama" (DnV 2,5). "Pembiakannya ditinjau dari sudut pandang moral dirampas kesempurnaannya sendiri, kalau ia tidak diusahakan sebagai buah tindakan suami isteri, jadi buah dari kejadian khusus, ialah persatuan suami isteri.... Hanya penghormatan terhadap ikatan yang ada antara makna tindakan suami isteri dan penghormatan terhadap kesatuan manusia memungkinkan pembiakan yang sesuai dengan martabat manusia" (DnV 2,4).
| | 2378. | Anak bukanlah sesuatu yang dapat dituntut, melainkan suatu anugerah. Jadi "anugerah perkawinan yang paling unggul" adalah satu pribadi manusia. Anak tidak boleh dipandang sebagai milik, seakan-akan orang hendak menuntut "hak atas anak". Dalam hal ini hanya anak yang mempunyai hak-hak yang sebenarnya: "hak, menjadi buah tindakan khusus dari penyerahan diri kedua orang-tuanya" dan "hak untuk dihormati sebagai manusia sejak saat pembuahannya" (DnV 2,8).
| | 2379. | Seperti Injil menerangkan, ketidaksuburan badani bukanlah suatu kemalangan absolut. Para orang-tua yang, setelah menggunakan segala cara pengobatan yang sah, tetap menderita ketidaksuburan, patut menggabungkan diri dengan salib Tuhan, sumber segala kesuburan rohani. Mereka dapat menunjukkan kebesaran jiwanya, kalau mereka mengadopsi anak-anak terlantar atau melakukan pengabdian yang besar bagi orang lain.
| | 2380. | Perzinaan, artinya ketidaksetiaan suami isteri. Kalau dua orang, yang paling kurang seorang darinya telah kawin, mengadakan bersama hubungan seksual, walaupun hanya bersifat sementara, mereka melakukan perzinaan. Kristus malah mencela perzinaan di dalam roh Bdk. Mat 5:27-28.. Perintah keenam dan Perjanjian Baru secara absolut melarang perzinaan Bdk. Mat 5:32; 19:6; Mrk 10:11; 1 Kor 6:9-10.. Para nabi mengritiknya sebagai pelanggaran yang berat. Mereka memandang perzinaan sebagai gambaran penyembahan berhala yang berdosa Bdk.Hos 2:7;Yer 5:7; 13:27.
| << >>
|