Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

2367.Suami isteri yang dipanggil untuk memberi kehidupan, mengambil bagian dalam kekuatan Pencipta dan ke-Bapa-an AllahBdk. Ef 3:14; Mat 23:9.. "Dalam tugas menyalurkan hidup manusiawi dan dalam tugas mendidik, yang harus dianggap sebagai perutusan mereka yang khas, suami-isteri menyadari diri sebagai mitra kerja cinta kasih Allah Pencipta dan bagaikan penerjemah-Nya. Maka dari itu hendaknya mereka menunaikan tugas mereka penuh tanggung jawab manusiawi serta kristiani" (GS 50,2).

2368.Satu aspek khusus dari tanggung jawab ini menyangkut pengaturan kehamilan [keluarga berencana]. Karena alasan-alasan yang sah suami isteri dapat mengusahakan jarak antara kelahiran anak-anaknya. Terserah kepada mereka untuk menguji, apakah kerinduan mereka itu bukan berdasarkan pada egoisme, melainkan pada kebesaran jiwa yang sesuai dengan tugas orang-tua yang bertanggung jawab. Di samping itu mereka akan mengatur sikap mereka sesuai dengan ukuran kesusilaan yang obyektif:
"Maka, bila soalnya bagaimana menyelaraskan cinta kasih suami isteri dengan penyaluran kehidupan secara bertanggung jawab, moralitas cara bertindak tidak hanya tergantung dari maksud yang tulus atau penilaian alasan-alasannya saja. Moralitas itu harus ditentukan berdasarkan norma-norma yang obyektif, dan dijabarkan dari hakikat pribadi serta tindakan-tindakannya; dan norma-norma itu menghormati arti sepenuhnya yang ada pada saling penyerahan diri dan pada keturunan manusiawi, dalam konteks cinta kasih sejati. Itu semua tidak mungkin, kalau keutamaan kemurnian dalam perkawinan tidak diamalkan dengan tulus hati" (GS 51,3).

<<   >>