KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2322. | Seorang anak mempunyai hak hidup sejak saat pembuahannya. Abortus langsung, artinya abortus yang dikehendaki sebagai tujuan atau sebagai sarana, adalah "sesuatu yang memalukan " (GS 27,3), satu pelanggaran berat terhadap hukum moral. Gereja mengancam mereka yang berdurhaka terhadap kehidupan manusia dengan siksa Gereja ialah ekskomunikasi.
| | 2323. | Karena embrio sejak pembuahannya harus dipandang sebagai pribadi, haruslah ia dipertahankan secara utuh, dirawat, dan disembuhkan, seperti setiap manusia.
| | 2324. | Eutanasia dengan sengaja, dalam bentuk apa saja atau dengan alasan mana pun, adalah pembunuhan. Ia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan terhadap penghormatan kepada Allah yang hidup, Penciptanya.
| | 2325. | Bunuh diri adalah pelanggaran berat terhadap keadilan, harapan, dan cinta kasih. Ia dilarang oleh perintah kelima.
| | 2326. | Penyesatan adalah satu pelanggaran berat, kalau ia menggoda orang lain dengan tahu dan mana untuk berdosa melalui satu perbuatan atau kelalaian.
| | 2327. | Karena kejahatan dan ketidakadilan yang disebabkan oleh setiap perang, kita harus melakukan segala sesuatu yang mungkin dan dengan cara yang biiaksana untuk menghindarinya. Gereja berdoa: "Dari kelaparan dan perang, bebaskanlah kami, ya Tuhan".
| | 2328. | Gereja dan akal budi manusia menjelaskan bahwa hukum moral juga tetap berlaku selama konflik bersenjata. Tindakan-tindakan yang dengan sengaja melanggar hukum bangsa-bangsa dan hak-hak dasar yang bersifat umum adalah kejahatan.
| << >>
|