KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2313. | Penduduk sipil, serdadu-serdadu yang terluka dan para tawanan perang harus diperhatikan dan diperlakukan secara manusiawi.Perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan tahu dan mau melawan hukum bangsa-bangsa dan undang-undang dasar yang berlaku untuk semua, demikian pula perintah-perintah untuk melaksanakan perbuatan tersebut, adalah kejahatan. Ketaatan yang buta tidak merupakan alasan yang cukup untuk memaafkan mereka yang menuruti perintah-perintah semacam itu. Demikianlah pembasmian satu bangsa, satu negara atau minoritas etnis, harus dikecam sebagai dosa berat. Orang berkewajiban secara moral supaya melawan perintah-perintah yang bertujuan memusnahkan suatu bangsa.
| | 2314. | "Semua kegiatan perang, yang menimbulkan penghancuran kota-kota seluruhnya atau daerah-daerah luas beserta semua penduduknya, merupakan tindakan kejahatan melawan Allah dan manusia sendiri, yang harus dikecam dengan keras dan tanpa ragu-ragu" (GS 80,4). Bahaya perang modem ialah memberi kesempatan untuk kejahatan demikian itu kepada pemilik-pemilik senjata berteknologi tinggi, terutama senjata atom, senjata biologi, atau senjata kimia.
| << >>
|