KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2243. | Perlawanan bersenjata terhadap penindasan oleh wewenang negara hanya dapat dibenarkan, kalau serentak persyaratan-persyaratan yang berikut ini terpenuhi: (1) bahwa menurut pengetahuan yang pasti, hak-hak asasi dilanggar secara kasar dan terus-menerus; (2) bahwa segala cara penyelesaian yang lain sudah ditempuh; (3) bahwa karena itu tidak timbul kekacauan yang lebih buruk; (4) bahwa ada harapan yang cukup besar akan keberhasilan; dan (5) bahwa menurut pertimbangan matang tidak dapat diharapkan penyelesaian yang lebih baik.
| | 2244. | Setiap lembaga, setidak-tidaknya secara implisit, dipengaruhi oleh pandangan tertentu mengenai manusia dan tujuannya, yang darinya ia menyimpulkan kriteria penilaian, tata nilai, dan pola tingkah laku. Waktu membentuk lembaga-lembaganya, kebanyakan masyarakat bertolak dari anggapan bahwa manusia harus diberi prioritas tertentu terhadap barang-barang. Hanya agama yang diwahyukan oleh Allah, mengartikan dengan jelas dalam Allah, Pencipta dan Penebus, tentang asal mula dan tujuan manusia. Gereja mengundang pejabat politik yang bertanggung jawab agar menyesuaikan diri dalam penilaian dan keputusannya pada kebenaran yang diwahyukan ini mengenai Allah dan manusia.Masyarakat yang tidak mengenai wahyu ini atau menolaknya atas nama ketidaktergantungannya kepada Allah, harus mencari dalam diri sendiri ukuran dan tujuan, atau harus menyimpulkannya dari satu ideologi. Dan karena di sana mereka tidak mengakui kriterium obyektif untuk membedakan yang baik dari yang jahat, maka mereka berpretensi, secara terbuka atau tersembunyi, bahwa mereka memiliki satu kekuasaan total atas manusia dan nasibnya, seperti yang dibuktikan oleh sejarah Bdk. CA 45; 46.
| << >>
|