KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2241. | Negara-negara yang lebih kaya berkewajiban, sejauh mungkin, menampung orang-orang asing, yang sedang mencari keamanan dan kemungkinan hidup, yang tidak dapat mereka temukan di negara asalnya. Wewenang resmi harus menghormati hukum kodrat yang menempatkan tamu di bawah perlindungan mereka yang menerimanya.Wewenang politik, dalam hubungan dengan kesejahteraan umum, untuk mana mereka bertanggung jawab, boleh mengatur pelaksanaan hak-hak imigrasi secara hukum dan menuntut, agar para imigran memenuhi kewajibannya terhadap negara penerima. Para imigran wajib berterima kasih kepada warisan material dan rohani dari negara penerima, mematuhi hukum-hukumnya dan ikut memikul bebannya.
| | 2242. | Warga negara mempunyai kewajiban hati nurani untuk tidak menaati peraturan wewenang negara, kalau peraturan ini bertentangan dengan tata kesusilaan, hak asasi manusia atau nasihiat-nasihiat Injil. Menolak mematuhi wewenang negara, kalau tuntutannya berlawanan dengan hati nurani yang baik, menemukan pembenarannya di dalam perbedaan antara pelayanan terhadap Allah dan pelayanan terhadap negara. "Berikanlah kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah" (Mat 22:21). "Kira harus lebih taat kepada Allah daripada kepada manusia" (Kis 5:29)."Bila para warga negara mengalami tekanan dari pihak pemerintah yang melampaui batas wewenangnya, hendaknya mereka jangan menolak apa pun, yang secara obyektif memang ditunt demi kesejahteraan umum. Tetapi boleh saja mereka memperjuangkan hak-hak mereka serta sesama warga negara melawan penyalahgunaan kekuasaan itu, dengan tetap mengindahkan batas-batas" yang digariskan oleh hukum kodrati dan Injil" (GS 74,5).
| << >>
|