KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2140. | Karena ateisme menyangkal atau menolak keberadaan Allah, maka ia adalah dosa melawan perintah pertama.
| | 2141. | Penghormatan kepada gambar-gambar kudus berakar dalam misteri inkarnasi Sabda Allah. Ia tidak bertentangan dengan perintah pertama.
| | 2142. | Perintah kedua menetapkan agar menghormati nama Allah. Seperti Perintah pertama ia juga termasuk dalam kebajikan menyembah Allah dan terutama menentukan penggunaan bahasa kita dalam hal-hal kudus.
| | 2143. | Di antara semua sabda wahyu, nama Allah yang diwahyukan mendapat tempat yang sangat khusus. Allah mempercayakan nama-Nya kepada mereka yang percaya kepada-Nya. Ia memberi Diri kepada mereka supaya mengenal-Nya dalam misteri pribadi-Nya. Penyerahan nama itu merupakan tanda kepercayaan dan persahabatan. "Nama Allah itu kudus". Karena itu manusia tidak boleh menyalah gunakan-Nya. Ia harus mengenangkan-Nya dalam penyembahan yang khusyuk dan penuh kasih Bdk. Za 2:17.. Ia hanya boleh menggunakan-Nya untuk memuja, mengagungkan, dan memuliakan Allah Bdk. Mzm 29:2; 96:2; 113:1-2.
| | 2144. | Dengan menghormati nama Allah terungkap penghormatan yang patut diberikan kepada misteri Allah sendiri dan kepada segala yang kudus. Kesadaran akan yang kudus termasuk dalam kebajikan memuja Allah.
"Apakah rasa enggan dan khidmat itu perasaan-perasaan Kristen atau tidak? Untuk mempersalahkannya sebenarnya tidak masuk akal. Itulah perasaan-perasaan yang kita miliki - malahan sangat intensif - kalau seandainya kita memandang Allah yang agung. Memang itulah perasaan-perasaan yang harus kita miliki, apabila kita menjadi radar akan kehadiran-Nya. Sejauh kita percaya bahwa Ia hadir, kita harus memilikinya. Tidak memilikinya berarti tidak yakin, tidak percaya bahwa Ia hadir" (J.H. Newman, par. 5,2).
| | 2145. | Umat beriman harus memberi kesaksian tentang nama Allah, dengan nengakui imannya tanpa takut Bdk. Mat 10:32; 1 Tim 6:12.. Khotbah dan katekese harus diresapi dengan penyembahan dan penghormatan terhadap nama Tuhan Yesus Kristus.
| | 2146. | Perintah kedua melarang penyalahgunaan nama Allah, artinya setiap pemakaian yang tidak pantas mengenai nama Allah, nama Yesus Kristus, tetapi juga nama Perawan Maria dan semua orang kudus.
| << >>
|