Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

2105.Kewajiban menghormati Allah dengan jujur, bukan saja menyangkut manusia orang perorangan, melainkan juga masyarakat. Ini adalah "ajaran tradisional Katolik tentang kewajiban moral manusia dan masyarakat terhadap agama yang benar dan satu-satunya Gereja Kristus" (DH 1). Dengan mewartakan Injil secara tetap, Gereja berusaha, sehingga mungkinlah bagi manusia untuk "meresapi tata pikir dan tata adat, perundangan dan susunan masyarakat, di mana seorang hidup, dengan semangat Kristus" (AA 13). Warga Kristen mempunyai kewajiban sosial untuk menghormati dan membangkitkan di dalam tiap manusia, kasih akan yang benar dan yang baik. Dan ini menuntut dari mereka, untuk menyebarluaskan agama benar yang satu-satunya, yang dinyatakan di dalam Gereja katolik dan apostolik Bdk. DH I.. Warga Kristen dipanggil untuk menjadi terang dunia Bdk. AA 13.. Dengan demikian Gereja memberi kesaksian tentang kekuasaan Kristus sebagai raja atas seluruh ciptaan, terutama atas masyarakat manusia Bdk. Leo X111, Ens. "Immortals Dei"; Pius

2106.Kebebasan beragama berarti "di dalam hal-hal keagamaan tidak seorang pun dipaksa untuk bertindak melawan suara hatinya, dan dihalangi untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya, baik secara privat maupun di depan umum, baik sendirian maupun bersama dengan orang lain" (DH 2). Hak ini didasarkan atas kodrat manusia, yang martabatnya menuntut agar ia menyetujui dengan sukarela kebenaran ilahi, yang melampaui tata sementara. Karena itu hak ini bertahan, "juga pada mereka, yang tidak memenuhi kewajiban mereka mencari kebenaran" (DH 2).

2107."Apabila karena keadaan istimewa bangsa-bangsa, tertentu suatu jemaat keagamaan mendapat pengakuan sipil istimewa dalam tata hukum masyarakat, sungguh perlulah bahwa hak semua warga negara dan jemaat-jemaat keagamaan atas kebebasan beragama diakui dan dipatuhi" (DH 6).

2108.Hak atas kebebasan beragama tidak berarti izin moral untuk menganut satu kekeliruan Bdk. Leo XlH, Ens. "Libertas praestantissitnum"., juga bukan satu hak atas kekeliruan Bdk. Pius X11, Wejangan 6 Desember 1953., melainkan ia adalah hak kodrati manusia atas kebebasan sipil, artinya, bahwa dalam bidang keagamaan dalam batas-batas yang wajar - tidak dilakukan paksaan dari luar oleh kekuasaan politik. Hak kodrati ini harus diakui di dalam tata hukum masyarakat, sehingga ia menjadi hukum negara Bdk. DH 2.

2109.Hak atas kebebasan beragama sebenarnya tidak boleh tidak terbatas Bdk. Pius VI, Breve "Quod aliquantum"., juga tidak boleh hanya dibatasi oleh suatu "tata publik" Bdk. Pius IX, Ens. "Quanta cure". yang dimengerti secara positivistik atau naturalistik. " Batas-batas yang wajar" yang ada di dalam hak ini harus ditentukan oleh kebijaksanaan politik dalam masing-masing situasi seturut tuntutan kesejahteraan umum dan ditegaskan oleh wewenang negara sesuai "kaidah-kaidah hukum yang selaras dengan tata susila obyektif" (DH 7).

2110.Perintah pertama melarang menghormati allah-allah lain di samping Tuhan yang Esa, yang telah mewahyukan Diri kepada umat-Nya. Ia melarang takhayul, dan ketidakpercayaan. Takhayul boleh dikatakan satu religiositas yang berlebihan; dan tidak normal; ketidakpercayaan terlalu sedikit, satu kebiasaan buruk yang berlawanan dengan keutamaan menghormati Allah.

2111.Percaya sia-sia adalah satu langkah sesat dalam perasaan religius dan tindakan yang diwajibkan oleh perasaan itu. Ia juga dapat merembes masuk ke dalam penghormatan yang kita berikan kepada Allah benar. Demikian umpamanya kalau suatu arti magis diberikan untuk tindakan tertentu, yang sebenarnya halal atau perlu. Siapa yang menganggap daya guna dari doa-doa dan tanda-tanda sakramental berasal dari pelaksanaan yang hanya lahiriah saja dan selanjutnya tidak memperhatikan sikap batin yang dituntut, ia jatuh ke dalam percaya sia-sia Bdk. Mat 23:16-22.. Pemujaan Berhala

<<   >>