KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1955. | "Pengertian tentang hukum ilahi dan hukum kodrat" (GS 89,1) menunjukkan kepada manusia jalan yang harus ia tempuh, untuk melakukan yang baik dan mencapai tujuannya. Hukum kodrat menyatakan perintah-perintah pertama dan hakiki, yang mengatur kehidupan moral. Poros dari hukum moral ialah kerinduan akan Allah dan takluk kepada-Nya, sumber dan hakim segala kebaikan, demikian juga pengertian tentang sesama manusia sebagai makhluk yang setingkat. Perintah-perintah-Nya yang utama dipaparkan dalam dekalog. Hukum ini dinamakan "kodrati" bukan lantaran berkenaan dengan kodrat makhluk-makhluk yang tidak berakal budi, melainkan karena akal budi yang menyatakannya termasuk dalam kodrat manusia.
"Di manakah peraturan-peraturan itu dicatat, kalau bukan dalam buku terang yang orang namakan kebenaran ? Di sana dicatat setiap hukum yang adil. Dari sana ia berpindah ke dalam hati manusia, yang menuruti keadilan - bukan, seakan-akan ia ditransmigrasikan ke dalamnya, melainkan ia mengukir jejaknya di dalamnya, seperti satu meterai, yang berpindah dari cincin meterai ke dalam lilin, tetapi tanpa meninggalkan cincin" (Agustinus, Trin. 14, 15,21). "Hukum kodrat tidak lain dari terang akal budi yang diletakkan Allah di dalam kita. Melalui itu, kita mengetahui apa yang harus kita lakukan dan apa yang harus kita hindarkan. Terang dan hukum ini telah diberikan Allah kepada manusia dalam ciptaan" (Thomas Aqu., dec. praec. prof.).
| | 1956. | Hukum kodrat, Nadir di dalam hati tiap manusia dan ditetapkan oleh akal budi. Penetapan hukum itu berlaku umum, dan wewenangnya mencakup semua manusia la menyatakan martabat pribadi dan menentukan dasar bagi hak dan kewajiban asasi mereka.
"Ada satu hukum yang benar: ialah hukum akal budi. Ia sesuai dengan kodrat, ada pada semua orang serta tidak berubah dan abadi. Perintah-perintahnya menuntut kewajiban; larangan-larangannya menghalang-halangi pelanggaran. Menggantikannya dengan satu hukum yang berlawanan adalah penghujahan. Orang juga tidak boleh membatalkannya Untuk sebagian, dan tidak ada orang yang dapat menghapuskannya sama sekali" (Cicero, rep. 3,22,33).
| | 1957. | Penerapan hukum kodrat ini amat beragam; itu dapat memerlukan pertimbangan yang memperhatikan situasi hidup yang sering kali sangat berbeda menurut tempat, waktu, dan situasi. Meskipun demikian dalam keanekaragaman kultur, hukum kodrat itu tetap merupakan satu norma yang mengikat orang-orang di antara mereka sendiri dan menetapkan prinsip-prinsip umum bagi mereka di samping perbedaan-perbedaan yang tidak dapat dihindarkan.
| | 1958. | Hukum kodrat tidak berubah Bdk. GS 10 dan bertahan di tengah perubahan sejarah; ia tetap bertahan dalam begitu banyak gagasan dan kebiasaan dan menyokong kemajuan mereka. Peraturan-peraturan yang menerapkannya, tetap sah menurut hakikatnya. Juga apabila orang menentang hukum kodrat beserta prinsip-prinsipya, orang tidak dapat menghilangkannya dan tidak dapat mencabutnya dari hati manusia. Ia selalu akan muncul kembali ke permukaan dalam kehidupan individual dan sosial.
"Tiap orang tahu, ya Tuhan, bahwa hukum-Mu melarang pencurian, dan demikian juga hukum yang tertulis di dalam hati manusia dan yang tidak dapat dihapus oleh ketidakadaan" (Agustinus, conf. 2,4,9)
| | 1959. | Hukum kodrat sebagai karya Pencipta yang sangat bagus menyediakan dasar kuat, yang di atasnya manusia dapat mendirikan bangunan peraturan-peraturan moral, yang harus membimbing keputusannya. Ia juga merupakan dasar moral yang mutlak perlu untuk membangun masyarakat manusia. Akhirnya ia juga memberi landasan yang perlu untuk hukum negara, yang tetap terikat padanya, baik menyangkut kesimpulan-kesimpulan dari prinsip-prinsipnya, maupun tambahan-tambahan dalam hukum positif dan hukum acara.
| | 1960. | Perintah-perintah hukum kodrat tidak dilihat oleh semua orang secara jelas dan langsung. Supaya kebenaran religius dan moral dapat "diketahui oleh semua orang tanpa kesulitan, dengan kepastian yang meyakinkan dan tanpa campuran kekeliruan" (Pius XII, Ens. "Humani generic": DS 3876), maka rahmat dan wahyu perlu bagi manusia berdosa di dalam keadaannya yang sekarang ini. Hukum kodrat menyediakan bagi hukum yang diwahyukan dan bagi rahmat suatu dasar yang dipersiapkan oleh Allah dan sesuai dengan karya Roh Kudus.
| << >>
|