KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1949. | Dipanggil untuk kebahagiaan, tetapi dilukai oleh dosa, manusia membutuhkan keselamatan Allah. Bantuan ilahi dianugerahkan kepadanya di dalam Kristus melalui hukum yang membimbingnya dan di dalam rahmat yang menguatkannya.
"Tetaplah kerjakan keselamatanmu dengan takut dan gentar! Karena Allahlah yang mengerjakan di dalam kamu baik kemauan maupun pekeriaan menurut kerelaan-Nya" (Flp 2:12-13).
| | 1950. | Hukum moral adalah karya kebijaksanaan ilahi. Dalam arti biblis orang dapat melukiskannya sebagai pengajaran seorang Bapa, sebagai satu pedagogi Allah. Ia menentukan jalan-jalan dan peraturan tingkah laku bagi manusia, yang mengantar menuju kebahagiaan yang dijanjikan; ia melarang jalan-jalan menuju kejahatan, yang menjauhkan dari Allah dan dari kasih-Nya. Ia serentak teguh dalam perintah-perintahnya dan memikat dalam perjanjiannya.
| | 1951. | Hukum adalah salah satu peraturan tingkah laku yang ditetapkan oleh wewenang yang kompeten dalam hubungan dengan kesejahteraan umum. Hukum moral mengandaikan tata susunan rasional di antara makhluk-makhluk, yang telah ditentukan oleh kekuasaan, kebijaksanaan, dan kebaikan Pencipta demi kebahagiaan mereka dan dalam hubungan dengan tujuannya. Tiap hukum memiliki kebenarannya yang pertama dan terakhir di dalam hukum abadi. Hukum diterangkan oleh akal budi dan ditentukan sebagai keikutsertaan pada penyelenggaraan Allah yang hidup, Pencipta dan Penebus semua orang. "Penetapan akal budi inilah yang orang namakan hukum" (Leo X I I I Ens. "Libertas praestantissimum", mengutip Tomas Aqu., s. th. 1-2,90,1).
"Di antara semua makhluk yang berjiwa, hanya manusia yang dapat bermegah bahwa ia dianggap layak menerima dari Allah satu hukum. sebagai makhluk hidup yang berakal budi, yang mampu mengerti dan membeda-bedakan, ia harus mengatur tingkah laku seturut kebebasan dan akal budinya dalam kepatuhan kepada Dia, yang telah menyerahkan segala sesuatu kepadanya" (Tertulianus, Marc. 2,4).
| | 1952. | Bentuk ungkapan hukum moral yang berbeda, semuanya diselaraskan satu sama lain: hukum abadi, asal ilahi dari semua hukum; hukum moral kodrati; hukum yang diwahyukan yang terdiri atas hukum lama dan hukum baru atau hukum Injil; akhirnya hukum negara dan hukum Gereja.
| | 1953. | Hukum moral mendapatkan kepenuhan dan kesatuannya di dalam Kristus Yesus Kristus dalam pribadi-Nya adalah jalan menuju kesempurnaan. Ia adalah kegenapan hukum, karena hanya Ia yang mengajar dan memberi keadilan Allah "Kristus adalah kegenapan hukum Taurat, sehingga kebenaran diperoleh tiap-tiap orang yang percaya" (Rm 10:4).
| | 1954. | Manusia mengambil bagian dalam kebijaksanaan dan kebaikan Pencipta. yang memberi kepadanya kekuasaan atas perbuatannya dan memberi kepadanya kemampuan membimbing diri sendiri dalam hubungan dengan kebenaran dan kebaikan. Hukum kodrat menyatakan pengetahuan moral yang mendasar, yang memungkinkan manusia melalui akal budi, membeda-bedakan antara yang baik dan yang buruk, antara kebenaran dan kebohongan.
Hukum moral kodrati adalah "yang terutama dari semua, yang ditulis dan dipahat di dalam hati setiap manusia, karena akal budi manusia sendirilah yang memberi perintah untuk melakukan yang baik dan melarang melakukan dosa. Tetapi perintah dari akal budi manusia ini hanya dapat mempunyai kekuatan hukum, kalau ia adalah suara dan penafsir dari satu budi yang lebih tinggi, kepada siapa roh dan kebebasan kita harus takluk" (Leo XIII, Ens. "Libertas praestantissimum").
| << >>
|