Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

1907.Pertama kesejahteraan umum mengandaikanpenghormatan pribadi sebagai pribadi. Atas nama kesejahteraan umum para penguasa berkewajiban untuk menghormati hak-hak dasar yang tidak dapat dicabut dari pribadi manusia. Masyarakat harus memungkinkan setiap anggotanya, supaya melaksanakan panggilannya. Terutama kesejahteraan umum berarti bahwa orang dapat melaksanakan kebebasan kodrati yang mutlak perlu, supaya mengembangkan panggilan sebagai manusia: "Hak untuk bertindak menurut norma hati nuraninya yang benar, hak atas perlindungan hidup perorangannya, dan atas kebebasan yang wajar, juga perihal agama" (GS 26,2).

1908.Kedua, kesejahteraan umum menuntut kesejahteraan sosial dan pembangunan masyarakat. Pembangunan meliputi semua tugas sosial. Memang adalah hak dari wewenang, supaya atas nama kesejahteraan umum dapat bertindak sebagai wasit di antara berbagai macam kepentingan khusus. Tetapi ia harus memungkinkan tiap orang untuk mendapatkan apa yang ia butuhkan untuk menjalankan hidup yang benar-benar manusiawi seperti pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pekerjaan, pendidikan dan pembinaan, informasi yang benar, dan hak untuk membentuk keluarga Bdk. GS 26,2.

1909.Akhirnya perdamaian, yakni kemantapan dan kepastian tata tertib yang adil, termasuk juga kesejahteraan umum. Dengan demikian, kesejahteraan umum mengandaikan bahwa wewenang menjamin keamanan masyarakat dan anggota-anggotanya melalui sarana yang tepat. Ia mendirikan hak atas pembelaan diri baik secara pribadi maupun secara kolektif.

1910.Tiap persekutuan manusia memiliki kesejahteraan umum, yang olehnya ia dapat dikenal sebagai persekutuan. Secara paling lengkap hal ini terlaksana dalam persekutuan politik. Adalah tugas negara untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum masyarakat, warga negara, dan lembaga-lembaga sosial yang lebih kecil.

1911.Ketergantungan manusia satu sama lain tumbuh dan lama-kelamaan meliputi seluruh dunia. Kesatuan keluarga umat manusia, yang mempersatukan manusia dengan martabat kodrati yang sama, mengandaikan satu kesejahteraan umum yang mencakup seluruh dunia. Ini menuntut suatu tata tertib persekutuan bangsa-bangsa, yang mampu "memenuhi pelbagai kebutuhan umat manusia menurut fungsi masing-masing, baik di bidang-bidang kehidupan sosial, termasuk nafkah hidup, kesehatan, pendidikan, dan kerja, maupun dalam berbagai situasi khusus, yang dapat timbul entah di mana" (GS 84,2). Umpamanya dengan membantu para pengungsi dan menolong para tuna wisma dan keluarga-keluarganya.

1912.Kesejahteraan umum selalu diarahkan kepada kemajuan pribadi-pribadi, "sebab penataan hal-hal harus dibawahkan kepada tingkatan pribadi-pribadi dan jangan sebaliknya" (GS 26,3). Tata masyarakat tersebut berakar dalam kebenaran, dibangun di atas keadilan dan dijiwai oleh semangat cinta kasih.

<<   >>