KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1901. | Sementara wewenang merujuk kepada tata tertib yang ditetapkan oleh Allah, "penentuan sistem pemerintahan dan penunjukan para pejabat pemerintah hendaknya diserahkan kepada kebebasan kehendak para warga" (GS 74,3).Bentuk pemerintah yang berbeda-beda diperbolehkan secara moral, sejauh mereka melayani kesejahteraan masyarakat yang sah. Pemerintahan yang hakikatnya bertentangan dengan hukum kodrat, ketertiban umum, dan hak-hak asasi pribadi-pribadi, tidak dapat merealisasikan kesejahteraan umum bangsa-bangsa, yang kepadanya mereka dipaksakan.
| | 1902. | Wewenang tidak mempunyai keabsahan moral dari dirinya sendiri. Ia tidak boleh bersikap semena-mena, tetapi harus bekerja untuk kesejahteraan umum "sebagai kekuatan moral, yang bertumpu pada kebebasan dan kesadaran akan kewajiban serta beban yang telah mereka terima sendiri" (GS 74,2).
"Sejauh hukum manusia sesuai dengan akal budi yang benar, ia mempunyai hakikat hukum; maka ia dengan jelas berasal dari hukum abadi. Tetapi sejauh ia menyimpang dari akal budi, ia dinamakan hukum yang tidak adil dan dengan demikian ia tidak mempunyai hakikat suatu hukum, tetapi sebaliknya hakikat satu perkosaan" (Tomas Aqu., s.th. 1-2,93, 3 ad 2).
| | 1903. | Wewenang hanya dapat dijalankan dengan sah, apabila ia mengusahakan kesejahteraan umum masyarakat yang bersangkutan dan mempergunakan cara-cara yang secara moral diperbolehkan untuk mencapainya. Kalau para penguasa menetapkan undang-undang yang tidak adil atau mengambil langkah-langkah yang berlawanan dengan tata tertib moral, maka penetapan macam itu tidak dapat mewajibkan hati nurani; "dalam hal ini wewenang hilang sama sekali dan sebagai penggantinya timbullah ketidakadilan yang lalim" (PT 51).
| | 1904. | Adalah lebih baik "kalau setiap kekuasaan diimbangi oleh kekuasaan dan tanggung jawab dalam bidang kompetensi lainnya, untuk membatasi lingkup kekuasaan itu. Itulah prinsip negara hukum dalamnya hukum berkuasa, bukan kemauan perorangan yang semena-mena" (CA 44).
| | 1905. | Sesuai dengan kodrat sosial manusia, maka kesejahteraan tiap orang mempunyai hubungan dengan kesejahteraan umum. Dan kesejahteraan umum hanya dapat ditentukan dengan bertolak dari pribadi manusia.
Jangan menyembunyikan diri di dalam diri sendiri dan jangan mengasingkan diri, seakan-akan kamu sudah dibenarkan, tetapi datanglah berkumpul dan carilah bersama-sama demi keuntungan bersama" (Surat Barnabas 4,10).
| | 1906. | Kesejahteraan umum ialah "kondisi-kondisi hidup kemasyarakatan, yang memungkinkan baik kelompok-kelompok maupun anggota-anggota perorangan, untuk secara lebih penuh dan lebih lancar mencapai kesempumaan mereka sendiri" (GS 26,1) Bdk. GS 74,l.. Kesejahteraan umum menyangkut kehidupan semua orang. Dari tiap orang ia meminta kebijaksanaan, terutama dari mereka yang dipercayakan pelaksanaan wewenang. Dan ia terdiri atas tiga unsur hakiki:
| << >>
|