KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1888. | Karena itu kekuatan rohani dan susila manusia harus ditantang, dan perlu diingatkan, bahwa manusia secara terus-menerus harus memperbaharui diri secara batin, mendatangkan perubahan-perubahan kemasyarakatan yang benar-benar mengabdi kepada pribadi manusia. Pertobatan hati harus diutamakan. Namun itu tidak membatalkan, tetapi menguatkan kewajiban untuk menyehatkan lembaga dan situasi dunia yang merangsang perilaku ke arah dosa sedemikian rupa, sehingga semuanya disesuaikan dengan kaidah-kaidah keadilan dan lebih mengembangkangkan kebaikan daripada menghalang-halanginya Bdk. LG 36.
| | 1889. | Tanpa bantuan rahmat, manusia tidak mampu "mengenai jalan yang sempit antara sikap berkecil hati yang menyerah saja kepada kejahatan di satu pihak, dan kekerasan di lain pihak yang menyangka memerangi kejahatan, namun ternyata justru melipatgandakannya" (CA 25). Inilah jalan cinta Kristen, cinta kepada Allah dan kepada sesama. Cinta adalah perintah sosial yang terbesar. Ia menghormati orang lain dan hak-haknya. Ia menuntut tindakan yang adil dan hanya dialah yang membuat kita mampu untuk itu. Ia mendesak ke arah suatu kehidupan penuh penyerahan diri: "Barang siapa berusaha memelihara nyawanya, ia akan kehilangan nyawanya, dan barang siapa kehilangan nyawanya, ia akan menyelamatkannya" (Luk 17:33).
| | 1890. | Antara kesatuan Pribadi-pribadi ilahi dan hubungan persaudaraan yang harus ada di antara manusia, terdapat kemiripan tertentu.
| | 1891. | Manusia membutuhkan kehidupan sosial supaya dapat berkembang sesuai dengan kodratnya. Lembaga-lembaga sosial tertentu, umpamanya keluarga dan negara, langsung sesuai dengan kodrat manusia.
| | 1892. | "Asas, subyek, dan tujuan semua lembaga sosial ialah dan memang seharusnyalah pribadi manusia" (GS 25,1).
| | 1893. | Harus diusahakan satu keikutsertaan yang kuat dan sukarela dalam perserikatan dan lembaga.
| | 1894. | Sesuai dengan prinsip subsidiaritas maka baik negara maupun lembaga-lembaga sosial yang lebih besar tidak boleh menggeser prakarsa dan tanggung jawab pribadi-pribadi dan kesatuan-kesatuan sosial yang lebih kecil.
| << >>
|