Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

1493.Seorang yang hendak didamaikan dengan Allah dan dengan Gereja, harus mengakui semua dosa beratnya kepada imam, dosa yang belum ia akui dan dosa yang ia ingat sesudah pemeriksaan batin secara saksama. Walaupun sebenarnya tidak perlu untuk mengakui dosa ringan, namun Gereja sangat menganjurkannya.

1494.Bapa Pengakuan mewajibkan peniten melaksanakan kegiatan tertentu sebagai "penyilihan" atau "penitensi", supaya memperbaiki kerugian yang telah disebabkan oleh dosa dan supaya membiasakan diri lagi dengan cara hidup seorang murid Kristus.

1495.Hanya para imam yang telah menerima wewenang absolusi dari otoritas Gereja, dapat mengampuni dosa atas nama Kristus.

1496.Buah-buah rohani dari Sakramen Pengakuan ialah:
• perdamaian dengan Allah, yang olehnya pendosa mendapat kembali rahmat;
• perdamaian dengan Gereja;
• pembebasan dari siksa abadi, yang orang terima karena dosa berat,
• pembebasan paling sedikit sebagian dari siksa sementara, yang diakibatkan oleh dosa;
• perdamaian dan ketenangan hati nurani dan hiburan rohani;
• pertumbuhan kekuatan rohani untuk perjuangan Kristen.


1497.Pengakuan dosa berat secara perorangan dan sempurna serta pengampunannya sesudah itu adalah satu-satunya sarana biasa untuk berdamai dengan Allah dan dengan Gereja.

1498.Oleh indulgensi umat beriman dapat memperoleh untuk diri sendiri dan untuk jiwa-jiwa di tempat penyucian, penghapusan siksa-siksa sementara, yang diakibatkan oleh dosa.

<<   >>