| Kan. 996 §1 | Agar seseorang mampu memperoleh indulgensi haruslah ia sudah dibaptis, tidak terkena ekskomunikasi, dalam keadaan rahmat sekurang-kurangnya pada akhir perbuatan-perbuatan yang diperintahkan.
|
| Kan. 996 §2 | Namun agar orang yang mampu itu memperolehnya, haruslah ia sekurang-kurangnya mempunyai intensi untuk memperolehnya dan melaksanakan perbuatan-perbuatan yang diwajibkan, pada waktu yang ditentukan dan dengan cara yang semestinya, menurut petunjuk pemberian itu.
|
| Kan. 997 | Mengenai pemberian dan penggunaan indulgensi ini haruslah disamping itu dipatuhi ketentuan-ketentuan lain yang tercantum dalam peraturan-peraturan Gereja yang khusus.
|
| Kan. 998 | Pengurapan orang sakit, dengannya Gereja menyerahkan kepada Tuhan yang menderita dan dimuliakan umat beriman yang sakit berbahaya, agar Ia meringankan dan menyelamatkan mereka, diberikan dengan mengurapkan minyak kepada mereka serta mengucapkan kata-kata yang ditetapkan dalam buku-buku liturgi.
|
| Kan. 999 | Selain oleh Uskup, minyak yang dipergunakan dalam pengurapan orang sakit dapat diberkati oleh:
10 yang dalam hukum disamakan dengan Uskup diosesan;
20 dalam keadaan terpaksa, imam manapun tetapi dalam perayaan sakramen itu sendiri.
|
| Kan. 1000 §1 | Pengurapan hendaknya dilaksanakan secara teliti dengan kata-kata, urutan dan cara yang ditetapkan dalam buku-buku liturgi; tetapi dalam keadaan terpaksa, cukuplah satu pengurapan pada dahi atau juga pada bagian lain dari tubuh, dengan mengucapkan rumus secara utuh.
|
| Kan. 1000 §2 | Pengurapan hendaknya dilakukan oleh pelayan dengan tangannya sendiri, kecuali alasan berat menganjurkan penggunaan suatu alat.
|
| Kan. 1001 | Para gembala jiwa-jiwa dan orang-orang yang dekat dengan yang sakit hendaknya mengusahakan agar mereka yang sakit pada waktu yang tepat diringankan dengan sakramen ini.
|
| Kan. 1002 | Perayaan bersama pengurapan orang-orang sakit, yakni untuk beberapa orang sakit bersama, yang telah dipersiapkan dan berdisposisi baik, dapat dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Uskup diosesan.
|
| Kan. 1003 §1 | Setiap imam dan hanya imam dapat melayani pengurapan orang sakit secara sah.
|
| Kan. 1003 §2 | Kewajiban dan hak melayani pengurapan orang sakit dimiliki oleh semua imam, yang ditugaskan untuk penggembalaan jiwa-jiwa, terhadap umat beriman yang diserahkan pada tugas pastoralnya; atas alasan yang masuk akal, setiap imam lain manapun dapat melayani sakramen itu dengan persetujuan yang sekurang-kurangnya diandaikan dari imam yang disebut diatas.
|
| Kan. 1003 §3 | Setiap imam manapun boleh membawa minyak yang diberkati, agar dalam keadaan mendesak dapat melayani sakramen pengurapan orang sakit.
|
| Kan. 1004 §1 | Pengurapan orang sakit dapat diberikan kepada orang beriman yang telah dapat menggunakan akal-budi, yang mulai berada dalam bahaya karena sakit atau usia lanjut.
|
| Kan. 1004 §2 | Sakramen itu dapat diulangi, jika si sakit, setelah sembuh, jatuh sakit berat lagi, atau jika masih dalam keadaan sakit yang sama, bahayanya menjadi semakin gawat.
|
| Kan. 1005 | Dalam keraguan apakah si sakit sudah dapat menggunakan akal-budi, atau apakah sakitnya membahayakan, atau apakah sudah mati, hendaknya sakramen itu diberikan.
|
| Kan. 1006 | Kepada orang-orang sakit, yang sewaktu masih sadar diri memintanya sekurang-kurangnya secara implisit, hendaknya sakramen itu diberikan.
|
| Kan. 1007 | Pengurapan orang sakit hendaknya jangan diberikan kepada mereka, yang membandel dalam dosa berat yang nyata.
|
| Kan. 1008 | Dengan Sakramen tahbisan (sacramentum ordinis) menurut ketetapan ilahi sejumlah orang dari umat beriman kristiani diangkat menjadi pelayan-pelayan suci, dengan ditandai oleh materai yang tak terhapuskan, yakni dikonsekrasi dan ditugaskan untuk melayani umat Allah masing-masing menurut tingkatannya dengan dasar (titulus) yang baru dan khusus.
|
| Kan. 1009 §1 | Tahbisan-tahbisan adalah episkopat, presbiterat dan diakonat.
|
| Kan. 1009 §2 | Tahbisan-tahbisan diberikan dengan penumpangan tangan dan doa tahbisan, yang ditetapkan dalarn buku-buku liturgi untuk masing- masing tingkat.
|
| Kan. 1010 | Penahbisan hendaknya dirayakan dalam Misa meriah, pada hari Minggu atau hari raya wajib, tetapi atas alasan pastoral juga dapat dilaksanakan pada hari-hari lain, tak terkecuali hari-hari biasa.
|
| Kan. 1011 §1 | Penahbisan pada umumnya hendaknya dirayakan di gereja katedral; tetapi atas alasan-alasan pastoral dapat juga dirayakan di gereja atau ruang doa lain.
|
| Kan. 1011 §2 | Pada penahbisan itu haruslah diundang para klerikus dan umat beriman kristiani lain, agar perayaan itu dihadiri oleh sebanyak mungkin orang.
|
| Kan. 1012 | Pelayan penahbisan suci ialah Uskup yang telah ditahbiskan.
|
| Kan. 1013 | Tiada seorang Uskup pun boleh menahbiskan (consecrare) seseorang menjadi Uskup, kecuali sebelumnya nyata adanya mandat kepausan.
|
| Kan. 1014 | Kecuali ada dispensasi dari Takhta Apostolik, Uskup penahbis utama dalam penahbisan Uskup hendaknya dibantu oleh sekurang-kurangnya dua Uskup penahbis; tetapi sangat layak bahwa bersama mereka semua Uskup yang hadir ikut menahbiskan Uskup terpilih.
|
| Kan. 1015 §1 | Setiap calon untuk presbiterat dan diakonat hendaknya ditahbiskan oleh Uskupnya sendiri atau dengan surat dimisoria yang legitim darinya.
|
| Kan. 1015 §2 | Uskupnya sendiri tersebut, jika tidak terhalang secara wajar, hendaklah menahbiskan sendiri orang-orang bawahannya; tetapi ia tidak dapat secara licit menahbiskan bawahannya dari ritus timur, tanpa indult apostolik.
|
| Kan. 1015 §3 | Yang dapat memberi surat dimisoria untuk menerima tahbisan, dapat pula secara pribadi memberikan tahbisan itu, jika ia memiliki meterai Uskup.
|
| Kan. 1016 | Dalam hal penahbisan diakonat, Uskupnya sendiri bagi mereka yang mau masuk klerus sekular ialah Uskup keuskupan dimana calon memiliki domisili, atau Uskup keuskupan dimana calon berketetapan untuk mengabdikan diri; dalam hal penahbisan presbiterat, Uskupnya sendiri bagi klerus sekular ialah Uskup keuskupan dimana calon telah diinkardinasi melalui diakonat.
|
| Kan. 1017 | Uskup, di luar wilayah kewenangannya, hanya dapat memberikan tahbisan dengan izin Uskup diosesan.
|
| Kan. 1018 §1 | Yang dapat memberikan surat dimisoria bagi para calon sekular ialah:
10 Uskupnya sendiri, sebagaimana disebut dalam kan. 1016;
20 Administrator apostolik, dan juga Administrator diosesan dengan persetujuan kolegium konsultor; Pro-vikaris dan Pro-prefek apostolik dengan persetujuan dewan yang disebut dalam kan. 495, § 2.
|
| Kan. 1018 §2 | Administrator diosesan, Pro-vikaris dan Pro-prefek apostolik jangan memberikan surat dimisoria bagi mereka yang telah ditolak untuk maju ke tahbisan oleh Uskup diosesan, atau oleh Vikaris maupun Prefek apostolik.
|
| Kan. 1019 §1 | Pemimpin tinggi tarekat religius klerikal bertingkat kepausan atau serikat klerikal hidup kerasulan bertingkat kepausan berwenang memberikan surat dimisoria untuk tahbisan diakonat dan presbiterat kepada bawahan-bawahannya yang menurut konstitusi telah diterima secara kekal atau definitif pada tarekat atau serikat itu.
|
| Kan. 1019 §2 | Penahbisan semua calon lain dari tarekat atau serikat apapun diatur oleh hukum yang berlaku bagi klerus sekular, dengan dicabut kembali indult manapun yang telah diberikan kepada para Pemimpin.
|
| Kan. 1020 | Jangan diberikan surat dimisoria jika belum diperoleh semua kesaksian serta dokumen-dokumen, yang dituntut oleh hukum menurut norma kan. 1050 dan 1051.
|
| Kan. 1021 | Surat dimisoria dapat dikirimkan kepada Uskup manapun yang memiliki kesatuan dengan Takhta Apostolik, terkecuali hanya kepada Uskup yang berlainan ritus dari ritus si calon, tanpa indult apostolik.
|
| Kan. 1022 | Uskup penahbis, setelah menerima surat dimisoria yang legitim, jangan melangkah lebih lanjut ke penahbisan jika tidak terbukti dengan jelas keaslian surat itu.
|
| Kan. 1023 | Surat dimisoria dapat diberi pembatasan-pembatasan atau dicabut kembali oleh si pemberi atau penggantinya, tetapi sekali diberikan tetap berlaku meskipun hak si pemberi telah terhenti.
|
| Kan. 1024 | Hanya pria yang telah dibaptis dapat menerima penahbisan suci secara sah.
|