Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 967 §1Selain Paus, para Kardinal memiliki dari hukum sendiri kewenangan menerima pengakuan umat beriman kristiani di mana pun diseluruh dunia; demikian pula para Uskup dapat menggunakannya secara licit di mana pun, kecuali Uskup diosesan dalam kasus tertentu melarangnya.

Kan. 967 §2Yang secara tetap memiliki kewenangan menerima pengakuan, entah berdasarkan jabatan entah berdasarkan pemberian oleh Ordinaris wilayah dari tempat mereka diinkardinasi atau tempat mereka mempunyai domisili, dapat melaksanakan kuasa itu di mana pun, kecuali Ordinaris wilayah dalam kasus tertentu melarangnya, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 974, § 2 dan § 3.

Kan. 968 §1Yang berdasarkan jabatan memiliki kewenangan menerima pengakuan dari bawahan masing-masing adalah Ordinaris wilayah, kanonik penitensiaris, serta pastor paroki dan lain-lain yang menggantikan pastor paroki.

Kan. 968 §2Berdasarkan jabatan memiliki kewenangan menerima pengakuan bawahan-bawahannya serta orang-orang lain yang tinggal siang-malam di rumah adalah para Pemimpin tarekat religius atau serikat hidup kerasulan, jika tarekat itu bersifat klerikal bertingkat kepausan, yang menurut norma konstitusi memiliki kuasa kepemimpinan eksekutif, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 630, § 4.

Kan. 968 §3Mereka yang demi jabatan atau dari pemberian oleh Pemimpin yang berwenang menurut norma kan.968, § 2 dan kan. 969, § 2 memiliki kewenangan menerima pengakuan, dari hukum sendiri memiliki kewenangan yang sama di mana pun terhadap para anggota atau orang-orang lain yang siang-malam berdiam di rumah tarekat atau serikat; dan mereka ini mempergunakan kewenangannya secara licit, kecuali seorang Pemimpin tinggi melarangnya mengenai bawahan-bawahannya sendiri dalam kasus tertentu.

Kan. 969 §1Hanya Ordinaris wilayah berwenang memberikan kewenangan menerima pengakuan umat beriman manapun kepada imam-imam siapapun; akan tetapi para imam yang menjadi anggota dari tarekat-tarekat religius jangan menggunakan kewenangan itu tanpa izin yang sekurang-kurangnya diandaikan dari Pemimpinnya.

Kan. 969 §2Pemimpin tarekat religius atau serikat hidup kerasulan yang disebut dalam kan. 968, § 2, berwenang memberikan kepada imam-imam siapapun kewenangan menerima pengakuan bawahan- bawahannya dan juga orang-orang lain yang siang-malam tinggal dalam rumah itu.

Kan. 970Kewenangan menerima pengakuan jangan diberikan kecuali kepada para imam yang terbukti cakap melalui ujian, atau yang kecakapannya telah nyata dari cara lain.

Kan. 971Ordinaris wilayah jangan memberikan kewenangan menerima pengakuan secara tetap kepada seorang imam, meskipun ia memiliki domisili atau kuasi-domisili di wilayahnya, kecuali terlebih dahulu meminta pendapat Ordinaris dari imam tersebut, sejauh mungkin.

Kan. 972Kewenangan menerima pengakuan dapat diberikan oleh otoritas yang berwenang yang disebut dalam kan. 969, untuk waktu yang tak ditentukan atau untuk waktu yang ditentukan.

Kan. 973Kewenangan menerima pengakuan secara tetap hendaknya diberikan secara tertulis.

Kan. 974 §1Ordinaris wilayah, dan juga Pemimpin yang berwenang, janganlah menarik kembali kewenangan menerima pengakuan yang telah diberikan secara tetap kecuali atas alasan yang berat.

Kan. 974 §2Jika kewenangan menerima pengakuan ditarik kembali oleh Ordinaris wilayah yang memberinya, menurut kan. 967, § 2, imam tersebut kehilangan kewenangan itu di mana pun; jika kewenangan itu dicabut oleh Ordinaris wilayah lain, ia kehilangan kewenangan itu hanya di wilayah Ordinaris yang mencabutnya itu.

Kan. 974 §3Ordinaris wilayah manapun yang mencabut kewenangan seorang imam untuk menerima pengakuan, hendaknya memberitahukan kepada Ordinaris yang atas dasar inkardinasi adalah Ordinaris dari imam itu, atau jika mengenai seorang anggota religius, kepada Pemimpinnya yang berwenang.

Kan. 974 §4Jika kewenangan menerima pengakuan dicabut oleh Pemimpin tingginya sendiri, imam itu kehilangan kewenangan menerima pengakuan di mana pun terhadap anggota-anggota dari tarekat itu; tetapi bila kewenangan itu dicabut oleh Pemimpin lain yang berwenang, ia kehilangan kewenangan tersebut hanya terhadap mereka yang menjadi bawahan Pemimpin itu.

Kan. 975Selain oleh pencabutan, kewenangan yang disebut dalam kan. 967, § 2 terhenti karena kehilangan jabatan, atau ekskardinasi, atau karena kehilangan domisili.

Kan. 976Imam manapun, meski tidak memiliki kewenangan menerima pengakuan, dapat memberi absolusi secara sah dan licit peniten manapun yang berada dalam bahaya maut dari segala censura dan dosa, meskipun hadir juga seorang imam lain yang memiliki kewenangan.

Kan. 977Absolusi terhadap rekan-berdosa (absolutio complicis) dalam dosa melawan perintah keenam Dekalog adalah tidak sah, kecuali dalam bahaya maut.

Kan. 978 §1Hendaknya imam ingat bahwa dalam mendengarkan pengakuan ia bertindak sebagai hakim dan sekaligus tabib, pelayan keadilan dan serentak belaskasih ilahi, yang diangkat oleh Allah untuk mengabdi kehormatan Allah dan keselamatan jiwa- jiwa.

Kan. 978 §2Bapa pengakuan, selaku pelayan Gereja, dalam menerimakan sakramen hendaknya dengan setia mengikuti ajaran Magisterium serta norma-norma yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.

Kan. 979Dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan hendaknya imam bertindak dengan arif dan hati-hati, dengan memperhatikan keadaan serta usia peniten, dan hendaknya menahan diri untuk menanyakan nama rekan-berdosanya.

Kan. 980Jika bapa pengakuan tidak ragu-ragu mengenaidisposisi peniten, sedangkan peniten minta absolusi, janganlah absolusi ditolak atau ditunda.

Kan. 981Bapa pengakuan hendaknya memberikan penitensi yang bermanfaat dan patut, sesuai dengan kualitas dan jumlah dosa, tetapi dengan mempertimbangkan keadaan peniten; dan peniten sendiri wajib memenuhi penitensi itu.

Kan. 982Yang mengaku bahwa ia telah melaporkan secara palsu seorang bapa pengakuan yang tak bersalah kepada otoritas gerejawi mengenai kejahatan solisitasi untuk berdosa melawan perintah keenam Dekalog, janganlah diberi absolusi, kecuali terlebih dahulu secara resmi ia mencabut laporannya yang palsu dan bersedia memperbaiki kerugian yang ditimbulkannya, bila ada.

Kan. 983 §1Rahasia sakramental tidak dapat diganggu gugat; karena itu sama sekali tidak dibenarkan bahwa bapa pengakuan dengan kata-kata atau dengan suatu cara lain serta atas dasar apapun mengkhianati peniten sekecil apapun.

Kan. 983 §2Terikat kewajiban menyimpan rahasia itu juga penerjemah, jika ada, serta semua orang lain yang dengan cara apapun memperoleh pengetahuan mengenai dosa-dosa dari pengakuan.

Kan. 984 §1Bapa pengakuan sama sekali dilarang mengguna- kan pengetahuan yang didapatnya dari pengakuan yang memberatkan peniten, juga meskipun sama sekali tidak ada bahaya membocorkan rahasia.

Kan. 984 §2Yang memegang otoritas sama sekali tidak dapat menggunakan pengetahuan yang didapatnya tentang dosa-dosa dalam pengakuan untuk kepemimpinan luar.

Kan. 985Pembimbing novis dan pembantunya, rektor seminari atau lembaga pendidikan lain hendaknya jangan mendengar pengakuan sakramental para anak didik yang berdiam bersamanya dalam rumah yang sama, kecuali mereka itu dari kehendaknya sendiri memintanya dalam kasus-kasus khusus.

Kan. 986 §1Setiap orang yang berdasarkan tugasnya diserahi reksa jiwa-jiwa, wajib mengusahakan agar dilayani pengakuan umat beriman yang dipercayakan kepada dirinya, jika mereka memintanya dengan wajar, serta agar diberikan kesempatan kepada mereka untuk datang mengaku secara pribadi, pada hari-hari serta jam-jam yang ditentukan demi kemudahan mereka.

Kan. 986 §2Dalam kebutuhan mendesak setiap bapa pengakuan wajib menerima pengakuan umat beriman kristiani, dan dalam bahaya maut setiap imam mempunyai kewajiban itu.

Kan. 987Orang beriman kristiani, agar dapat menikmati bantuan (remedium) yang membawa keselamatan dari sakramen tobat, haruslah bersikap sedemikian sehingga dengan menyesali dosa yang telah ia lakukan dan berniat untuk memperbaiki diri, bertobat kembali kepada Allah.

Kan. 988 §1Orang beriman kristiani wajib mengakukan semua dosa berat menurut jenis dan jumlahnya, yang dilakukan sesudah baptis dan belum secara langsung diampuni melalui kuasa kunci Gereja, serta belum diakukan dalam pengakuan pribadi, dan yang disadarinya setelah meneliti diri secara seksama.

Kan. 988 §2Dianjurkan kepada umat beriman kristiani agar juga mengakukan dosa-dosa ringan.

Kan. 989Setiap orang beriman, sesudah sampai pada usia dapat membuat diskresi, wajib dengan setia mengakukan dosa-dosa beratnya, sekurang-kurangnya sekali setahun.

Kan. 990Tak seorang pun dilarang mengaku dosa lewat penerjemah, dengan menghindari penyalahgunaan dan sandungan, serta dengan tetap berlaku ketentuan kan. 983, § 2.

Kan. 991Setiap orang beriman kristiani berhak penuh untuk mengakukan dosa-dosanya kepada bapa pengakuan yang dipilihnya, yakni yang telah disetujui secara legitim, meskipun dari ritus lain.

Kan. 992Indulgensi adalah penghapusan di hadapan Allah hukuman-hukuman sementara untuk dosa-dosa yang kesalahannya sudah dilebur, yang diperoleh oleh orang beriman kristiani yang berdisposisi baik serta memenuhi persyaratan tertentu yang digariskan dan dirumuskan, diperoleh dengan pertolongan Gereja yang sebagai pelayan keselamatan, secara otoritatif membebaskan dan menerapkan harta pemulihan Kristus dan para Kudus.

Kan. 993Indulgensi bersifat sebagian atau penuh, tergantung apakah membebaskan sebagian atau seluruh hukuman sementara yang diakibatkan dosa.

Kan. 994Setiap orang beriman dapat memperoleh indulgensi, entah sebagian entah penuh, bagi diri sendiri atau menerapkannya sebagai permohonan bagi orang-orang yang telah meninggal.

Kan. 995 §1Selain otoritas tertinggi Gereja, orang-orang yang dapat memberi indulgensi hanyalah mereka yang diakui memiliki kuasa itu oleh hukum atau yang diberi oleh Paus.

Kan. 995 §2Tak satu otoritas pun di bawah Paus dapat menyerahkan kuasa untuk memberi indulgensi kepada orang lain, kecuali hal itu secara jelas dianugerahkan oleh Takhta Apostolik.

<<   >>