KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 971 | Ordinaris wilayah jangan memberikan kewenangan menerima pengakuan secara tetap kepada seorang imam, meskipun ia memiliki domisili atau kuasi-domisili di wilayahnya, kecuali terlebih dahulu meminta pendapat Ordinaris dari imam tersebut, sejauh mungkin.
| | Kan. 972 | Kewenangan menerima pengakuan dapat diberikan oleh otoritas yang berwenang yang disebut dalam kan. 969, untuk waktu yang tak ditentukan atau untuk waktu yang ditentukan.
| | Kan. 973 | Kewenangan menerima pengakuan secara tetap hendaknya diberikan secara tertulis.
| << >>
|