KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 968 §1 | Yang berdasarkan jabatan memiliki kewenangan menerima pengakuan dari bawahan masing-masing adalah Ordinaris wilayah, kanonik penitensiaris, serta pastor paroki dan lain-lain yang menggantikan pastor paroki.
| | Kan. 968 §2 | Berdasarkan jabatan memiliki kewenangan menerima pengakuan bawahan-bawahannya serta orang-orang lain yang tinggal siang-malam di rumah adalah para Pemimpin tarekat religius atau serikat hidup kerasulan, jika tarekat itu bersifat klerikal bertingkat kepausan, yang menurut norma konstitusi memiliki kuasa kepemimpinan eksekutif, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 630, § 4.
| | Kan. 968 §3 | Mereka yang demi jabatan atau dari pemberian oleh Pemimpin yang berwenang menurut norma kan.968, § 2 dan kan. 969, § 2 memiliki kewenangan menerima pengakuan, dari hukum sendiri memiliki kewenangan yang sama di mana pun terhadap para anggota atau orang-orang lain yang siang-malam berdiam di rumah tarekat atau serikat; dan mereka ini mempergunakan kewenangannya secara licit, kecuali seorang Pemimpin tinggi melarangnya mengenai bawahan-bawahannya sendiri dalam kasus tertentu.
| | Kan. 969 §1 | Hanya Ordinaris wilayah berwenang memberikan kewenangan menerima pengakuan umat beriman manapun kepada imam-imam siapapun; akan tetapi para imam yang menjadi anggota dari tarekat-tarekat religius jangan menggunakan kewenangan itu tanpa izin yang sekurang-kurangnya diandaikan dari Pemimpinnya.
| | Kan. 969 §2 | Pemimpin tarekat religius atau serikat hidup kerasulan yang disebut dalam kan. 968, § 2, berwenang memberikan kepada imam-imam siapapun kewenangan menerima pengakuan bawahan- bawahannya dan juga orang-orang lain yang siang-malam tinggal dalam rumah itu.
| | Kan. 970 | Kewenangan menerima pengakuan jangan diberikan kecuali kepada para imam yang terbukti cakap melalui ujian, atau yang kecakapannya telah nyata dari cara lain.
| << >>
|