KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 891 | Sakramen penguatan hendaknya diberikan kepada umat beriman pada sekitar usia dapat menggunakan akal, kecuali Konferensi para Uskup telah menentukan usia lain, atau jika ada bahaya maut atau, jika menurut penilaian pelayan sakramen, ada alasan berat yang menganjurkan lain.
| | Kan. 892 | Calon penguatan hendaknya sedapat mungkin didampingi oleh seorang wali-penguatan, yang bertugas mengusahakan agar yang telah menerima penguatan bertindak sebagai saksi Kristus yang sejati dan dengan setia memenuhi kewajiban-kewajiban yang melekat pada sakramen itu.
| | Kan. 893 §1 | Agar seseorang dapat mengemban tugas wali penguatan, haruslah dipenuhi syarat-syarat yang disebut dalam kan.874.
| | Kan. 893 §2 | Dianjurkan agar diterima sebagai wali penguatan orang yang sudah menerima tugas yang sama dalam baptis.
| | Kan. 894 | Untuk membuktikan penguatan yang telah diberikan, hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kan. 876.
| << >>
|