KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 811 §1 | Hendaknya otoritas gerejawi yang berwenang berusaha agar di universitas-universitas katolik didirikan fakultas atau institut atau sekurang-kurangnya suatu mimbar bagi teologi dimana mahasiswa awam juga dapat mengikuti kuliah.
| | Kan. 811 §2 | Di setiap universitas katolik hendaknya diberikan kuliah- kuliah dimana dibahas terutama masalah-masalah teologis, yang mempunyai hubungan dengan ilmu-ilmu dari fakultas itu.
| | Kan. 812 | Mereka yang memberikan kuliah-kuliah teologi dalam perguruan tinggi mana pun, haruslah mempunyai mandat dari otoritas gerejawi yang berwenang.
| | Kan. 813 | Uskup diosesan hendaknya sungguh memperhatikan reksa pastoral bagi para mahasiswa, juga dengan mendirikan paroki khusus atau sekurang-kurangnya dengan mengangkat secara tetap imam-imam untuk tugas itu, dan hendaknya ia berusaha agar di universitas-universitas, juga yang tidak katolik, didirikan pusat-pusat kegiatan katolik tingkat universitas, yang memberi bantuan kepada kaum muda, lebih-lebih di bidang rohani.
| | Kan. 814 | Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan mengenai universitas-universitas juga berlaku sama bagi perguruan-perguruan tinggi lain.
| << >>
|