KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 807 | Adalah hak Gereja untuk mendirikan dan memimpin universitas-universitas, yang memang memajukan kebudayaan bangsa manusia ke taraf lebih tinggi dan pribadi manusia ke taraf lebih penuh, dan juga untuk memenuhi tugas Gereja mengajar.
| | Kan. 808 | Tiada satu universitas pun, kendati pada kenyataannya katolik, boleh membawa sebutan atau nama universitas katolik, kecuali dengan persetujuan otoritas gerejawi yang berwenang.
| | Kan. 809 | Hendaknya Konferensi para Uskup berusaha agar, jika mungkin dan berguna, didirikan universitas-universitas atau sekurang- kurangnya fakultas-fakultas yang tersebar secara baik di wilayah itu; adapun di universitas dan fakultas itu, dengan tetap mengindahkan otonomi ilmiah, hendaknya diselidiki dan diajarkan pelbagai matakuliah dengan cahaya ajaran katolik.
| | Kan. 810 §1 | Adalah tugas otoritas yang berwenang menurut statuta, untuk mengusahakan agar di universitas-universitas katolik diangkat dosen-dosen, yang selain memiliki kecakapan ilmiah dan pedagogis, juga utuh ajarannya dan tak tercela hidupnya; dan jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi, adalah tugasnya untuk memberhentikan mereka dari jabatan dengan menepati prosedur yang ditentukan dalam statuta.
| | Kan. 810 §2 | Konferensi para Uskup dan Uskup diosesan yang bersangkutan, berkewajiban dan berhak untuk mengawasi agar di universitas-universitas itu dengan setia dipegang teguh asas-asas ajaran katolik.
| << >>
|