Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 542Para imam yang in solidum menurut norma kan. 517,§ 1 diserahi reksa pastoral suatu paroki atau pelbagai paroki sekaligus, hendaknya:
10 mempunyai kualitas yang disebut dalam kan. 521;
20 diangkat atau ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan norma kan. 522 dan 524;
30 baru menerima reksa pastoral sejak saat menduduki jabatan; moderator mereka diutus untuk menduduki jabatan menurut norma kan. 527, § 2; tetapi bagi imam-imam lainnya pengakuan iman yang diikrarkan secara legitim berlaku sebagai pengambil-alihan jabatan.

Kan. 543 §1Apabila para imam in solidum diserahi reksa pastoral suatu paroki atau pelbagai paroki sekaligus, masing-masing dari mereka berwajib, menurut peraturan yang mereka tetapkan sendiri, melaksanakan tugas-tugas dan fungsi-fungsi Pastor Paroki yang disebut dalam kan. 528, 529 dan 530; kuasa untuk meneguhkan nikah, seperti juga semua kuasa pemberian dispensasi yang diberikan hukum kepada Pastor Paroki, dimiliki semua, tetapi harus dijalankan di bawah pimpinan moderator.

Kan. 543 §2Semua imam yang termasuk kelompok itu:
10 terikat kewajiban tinggal di tempat;
20 dengan musyawarah bersama hendaknya menentukan peraturan aplikasi Misa untuk kesejahteraan umat oleh seorang dari mereka menurut norma kan. 534;
30 hanya moderator mewakili badan hukum paroki atau kelompok paroki-paroki yang dipercayakan kepada kelompok itu dalam urusan yuridis.

Kan. 544Apabila seorang imam dari kelompok, yang disebut dalam kan. 517, § 1, atau moderator kelompok, berhenti dari jabatan, demikian juga bila seorang dari mereka menjadi tak mampu menjalankan tugas pastoral, paroki atau paroki-paroki yang reksanya dipercayakan kepada kelompok, tidak menjadi lowong; tetapi Uskup diosesan bertugas mengangkat seorang moderator lain; namun sebelum diangkat moderator lain oleh Uskup, tugas itu hendaknya dipenuhi oleh imam dari kelompok itu yang terdahulu penunjukannya.


Kan. 545 §1Setiap kali dianggap penting atau menguntungkan untuk menunaikan reksa pastoral paroki dengan semestinya, Pastor Paroki dapat diberi seorang atau beberapa Pastor Pembantu, yang sebagai rekan-kerja Pastor Paroki hendaknya mengambil bagian dalam keprihatinannya, dengan musyawarah serta usaha bersama dan dibawah otoritasnya memberikan bantuan dalam pelayanan pastoral.

Kan. 545 §2Pastor Pembantu dapat diangkat baik untuk memberikan bantuan dalam seluruh pelayanan pastoral, atau untuk seluruh paroki, atau untuk bagian tertentu dari paroki atau untuk kelompok kaum beriman kristiani tertentu, maupun juga untuk memberikan bantuan guna pelaksanaan pelayanan tertentu di pelbagai paroki sekaligus.

<<   >>