KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 194 §1 | Demi hukum itu sendiri diberhentikan dari jabatan gerejawi:
10 orang yang kehilangan status klerikal;
20 orang yang secara publik meninggalkan iman katolik atau perse- kutuan Gereja;
30 klerikus yang telah mencoba menikah walaupun secara sipil saja.
| | Kan. 194 §2 | Pemberhentian yang disebut dalam no. 2 dan 3 hanya dapat didesakkan, jika mengenai hal itu pasti dari pernyataan otoritas yang berwenang.
| | Kan. 195 | Kalau seseorang tidak karena hukum itu sendiri melainkan melalui dekret otoritas yang berwenang, diberhentikan dari jabatan yang memberi nafkah kepadanya, maka otoritas itu hendaknya mengusahakan agar nafkahnya dicukupi untuk jangka waktu yang layak, kecuali telah tercukupi dengan cara lain.
| | Kan. 196 §1 | Pemecatan dari jabatan, yaitu hukuman atas suatu kejahatan, hanya dapat dilakukan menurut norma hukum.
| | Kan. 196 §2 | Pemecatan menjadi efektif sesuai ketentuan-ketentuan kanon tentang hukum pidana.
| | Kan. 197 | Daluwarsa, sebagai cara untuk memperoleh atau mele- paskan hak subyektif dan juga sebagai cara untuk membebaskan dari kewajiban, diterima oleh Gereja sebagaimana berlaku dalam perundang-undangan sipil negara yang bersangkutan, dengan tetap berlaku kekecualian-kekecualian yang ditentukan dalam kanon-kanon Kitab Hukum ini.
| | Kan. 198 | Tiada daluwarsa berlaku, kecuali didasari oleh itikad baik (bona fide), tidak hanya pada awal, melainkan juga selama seluruh jangka waktu yang dituntut untuk daluwarsa, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1362.
| << >>
|