KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 189 §1 | Untuk sahnya, pengunduran diri dari jabatan, baik yang membutuhkan pengabulan atau idak, harus dilakukan kepada otoritas yang berwenang memberi jabatan tersebut, dan itu harus dilakukan secara tertulis atau secara lisan di hadapan dua saksi.
| | Kan. 189 §2 | Otoritas itu janganlah mengabulkan pengunduran diri yang tidak berdasarkan alasan yang wajar dan memadai.
| | Kan. 189 §3 | Pengunduran diri dari jabatan yang membutuhkan pengabulan, tidak mempunyai kekuatan apapun kecuali dikabulkan dalam waktu tiga bulan; yang tidak membutuhkan pengabulan, mulai efektif sejak pemberitahuan oleh orang yang mengundurkan diri itu menurut norma hukum.
| | Kan. 189 §4 | Pengunduran diri dari jabatan dapat ditarik kembali oleh yang bersangkutan sebelum mulai efektif; sesudah mulai efektif, tidak dapat ditarik kembali, tetapi yang bersangkutan dapat memperoleh jabatan itu lagi atas dasar lain.
| | Kan. 190 §1 | Pemindahan hanya dapat dilakukan oleh orang yang berhak memberikan jabatan yang telah hilang dan sekaligus jabatan yang akan dipercayakan.
| | Kan. 190 §2 | Kalau pemindahan tidak dikehendaki oleh pejabat yang bersangkutan, dituntut adanya alasan berat dan harus ditepati prosedur yang ditentukan dalam hukum, dengan selalu ada hak untuk menge- mukakan alasan-alasan keberatannya.
| | Kan. 190 §3 | Supaya efektif, pemindahan harus diberitahukan secara tertulis.
| | Kan. 191 §1 | Dalam pemindahan, jabatan sebelumnya lowong dengan penerimaan jabatan lain secara kanonik, kecuali ditentukan lain dalam hukum atau oleh otoritas yang berwenang.
| | Kan. 191 §2 | Remunerasi yang terkait dengan jabatan sebelumnya masih diterima oleh orang yang dipindahkan, sampai memperoleh pemilikan jabatan lain secara kanonik.
| | Kan. 192 | Seseorang diberhentikan dari jabatannya, baik dengan dekret yang dikeluarkan secara legitim oleh otoritas yang berwenang, dengan tetap memperhatikan hak-hak yang barangkali telah diperoleh dari kontrak, maupun oleh hukum sendiri menurut norma kan. 194.
| | Kan. 193 §1 | Seseorang tidak dapat diberhentikan dari jabatan yang diberikan kepadanya untuk waktu yang tak terbatas, kecuali karena alasan-alasan yang berat dan telah ditepati prosedur yang ditentukan oleh hukum.
| | Kan. 193 §2 | Hal yang sama berlaku untuk dapat memberhentikan seseorang dari jabatan yang diberikan kepadanya untuk waktu tertentu sebelum waktu itu lewat, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 624, § 3.
| | Kan. 193 §3 | Dari jabatan yang diberikan menurut ketentuan hukum atas pertimbangan arif otoritas yang berwenang, seseorang dapat diberhenti- kan atas alasan yang wajar, menurut penilaian otoritas itu juga.
| | Kan. 193 §4 | Supaya efektif, dekret pemberhentian harus diberitahukan secara tertulis.
| << >>
|